Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, January 4, 2021

8318. TERJADINYA IKHTILAF SAHABAT NABI




IKHTILAF PARA SAHABAT NABI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

 

 

Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” bisa diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”.

 

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama.

 

 

 

Tetapi sebagian ulama lain berpendapat:

 

 

Khilaf adalah “perbedaan tanpa dalil”.

 

 

lkhtilaf adalah “perbedaan dengan dalil”.

 

 

 

Ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.”

 

 

Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah itu.

 

 

 

Atau pendapat para ulama berlainan  dalam masalah itu.

 

 

 

Ibnu Umar berkata,

 

 

 

 “Rasulullah bersabda kepada kami ketika beliau kembali dari Perang Ahzab,

 

 

 

“Janganlah kalian salat Asar kecuali di Bani Quraizhah”.

 

 

 

Dalam perjalanan ke Bani Quraizhah, waktu Asar telah masuk.

 

 

Sebagian pasukan Islam berkata,

 

 

“Kami tidak akan melaksanakan salat Asar hingga kami sampai di Bani Quraizhah”.

 

 

 

 

Sebagian pasukan Islam lain berkata,

 

 

 

 

“Kami melaksanakan salat Asar sebelum sampai di Bani Quraizhah’.

 

 

 

 

Peristiwa itu diceritakan kepada Rasulullah.

 

 

 

Ternyata beliau tidak menyalahkan satu pun dari mereka.”

(HR. Bukhari).

 

 

 

 

Hal itu membuktikan bahwa para sahabat pada zaman Nabi masih hidup juga mengalami “ikhtilaf” (perbedaan pendapat).

 

 

 

Sebagian sahabat berpendapat bahwa salat Asar mesti dilaksanakan di Bani Quraizhah.

 

 

 

Sebagian sahabat lain  berpendapat salat Asar dilaksanakan ketika waktunya telah tiba, meskipun belum sampai di Bani Quraizhah.

 

 

 

Satu kelompok berpegang pada teks perintah Nabi.

 

 

 

Kelompok lain berpegang pada makna teks.

 

 

 

 

Inilah cikal bakal “ikhtilaf” (perbedaan pendapat).

 

 

 

Rasulullah ternyata membenarkan keduanya dan tidak menyalahkan satu pihak pun.

 

 

 

Karena pendapat mereka tidak keluar dari tuntunan sunah.

 

 

 

 

Setelah Rasulullah wafat pun para sahabat mengalami “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam masalah tertentu.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5. Tafsirq.com online


8317. ORMAS FPI DIDORONG JADI PARTAI POLITIK

 


 

ORMAS FPI DIDORONG JADI PARTAI POLITIK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

RAHASIA FPI MULAI DI BUKA

 

FPI menjadi ormas terlarang menjadi topik perbincangan di penghujung 2020.

 

 

 

Ada pro, kontra, dan tidak perduli.

 

 

Bagaimana pendapat orang  sederhana dan sontoloyo seperti bossman melihat fenomena ini?

 

 

 

Kamus “masalah” telah hilang di benak sontoloyo dan diganti peluang.

 

 

Ada sisi lain terlarangnya FPI ini bisa-bisa hal yang BAGUS.

 

 

Suatu yang menantang bagi fans FPI atau anggota FPI.

 

 

Sesuatu yang di tunggu kebaikannya lebih advance lagi.

 

 

 

Hal ini mungkin memang harus terjadi untuk membuat semua pihak lebih “maju” lagi.

 

 

 

Kita melihat sisi positifnya dengan terlarangnya FPI.

 

 

 

Kita awali dengan bentuk Negara lndonesia tercinta.

 

 

 

Kita harus menyadari siapa pun di balik perubahan UUD 45 menjadi UUD 2002.

 

 

 

Kalian sesungguhnya berhasil memporakporandakan negara lndonesia tercinta.

 

 

Menjadi negara seperti saat ini yang penuh dengan transaksional.

 

 

 

Yang sudah terjadi hampir 20 tahun belakangan negara tidak pernah stabil.

 

 

 

Selalu goyang karena libido politik berkuasa banyak pihak.

 

 

Kekuasaan parlemen  sangat kuat pengaruhnya.

 

 

 

Partai politik menjadi pengendali terlalu kuat bernegaranya.

 

 

 

Selamat kepada kalian yang melakukan inisiasi perubahan dan menjalankannya.

 

 

 

Sehinga salah satunya, hilangnya fungsi musyawarah sila ke-4 Pancasila juga karena perubahan UUD 2002.

 

 

 

Juga hilangnya pagar pengawal nusantara TNI POLRI dari parlemen.

 

 

 

Sehingga anggota TNI POLRI sudah tidak bisa memilih suaranya dan tidak ada di parlemen.

 

 

 

lni  juga karena perubahan UUD 45 jadi UUD 2002.

 

 

 

Negara menjadi transaksional kerena menganut voting right dan popular vote murni.

 

 

 

Parlemen, pemilihan kepala negara, dan daerah menjadi tempat transaksi. 

 

 

 

 

Berdagang, dagang suara, dagang kepentingan.

 

 

Yang pasti efek ini semua mengubah bentuk negara.

 

 

Berubah dari PRESIDENSIAL menjadi PARLEMENTER.

 

 

 

Mungin banyak yang tidak setuju dengan pernyataan bossman.

 

 

Bahwa bentuk negara berubah dari Presidensial menjadi Parlementer.

 

 

Namun izinkan saya menjelaskan dengan tresshold 20% untuk pemilihan calon presiden itu ciri PARLEMENTER.

 

 

 

 

Parlemen di pilih dulu, mengendalikan dulu.

 

 

Baru mencalonkan presiden.

 

 

 

Atau kalau suara mereka lebih dari 20 % di parlemen, mereka bisa mengajukan calon presiden.

 

 

 

Calon presiden sangat terseleksi karena harus melalui mekanisme partai.

 

 

Calon bagus tak berpartai, tidak ada akses masuk partai, dan tidak mau negosiasi kepentingan partai, akan terus di luar sistem bernegara parlementer ini.

 

 

 

 

Kalau tidak ada 20% partai mendapat suara perlemen

 

 

Maka partai bergabung, berkonsolidasi.

 

 

 

Sehingga calon bisa dipasangkan.

 

 

 

Pemilihan parlemen terlebih dahulu.

 

 

 

Pilihan Presiden memakai tresshold jumlah parlemen adalah CIRI BENTUK NEGARA PARLEMENTER.

 

 

 

Artinya parlemen pengendali.

 

 

 

Jadi versi bossman bentuk pemerintahan saat ini sejak 2002 adalah PERLEMENTER.

 

 

 

Sehubungan dengan hal itu, dengan kekuatan pendukung fanatik dan  kuat.

 

 

 

Maka saudaraku FPI yang sekarang ormasnya menjadi terlarang.

 

 

 

Saya atas nama pribadi mengajukan usulan.

 

 

 

Jangan buat lagi FPI ormas lagi ke depannya.

 

 

 

Jangan buat ormas front ini dan itu lagi.

 

 

 

Inilah peluang berikutnya.

 

 

Lompatan para pejuang ke level yang harus berani Anda lakukan.

 

 

 

MAKA DIRIKAN PARTAI MENJADI PARTAI FPI.

 

 

 

Rebut suara di parlemen.

 

 

 

Sehingga Anda menjadi terlegitimasi kekuatannya dan amal baktinya.

 

 

 

Ubah bentuk perjuangannya menjadi level lebih tinggi lagi, jadi partai.

 

 

 

Setelah menjadi partai.

 

 

 

Konsolidasi dengan kekuatan lainnya.

 

 

 

Misalnya PBB nya Pak Yusril, Partai Berkarya dan lainnya di bawah panji Partai FPI.

 

 

 

Jangan-jangan angka 10% suara rakyat bisa didapat DENGAN MUDAH.

 

 

 

 

Sebagai pengingat sejarah di tahun 2004.

 

 

Partai Demokrat Pak SBY jadi presiden suaranya demokrat hanya sekitar 7%.

 

 

 

 

Apa tidak mungkin FPI bermain di tahun 2024.

 

 

 

Bukan sebagai partai yang kuat saja.

 

 

 

Tetapi masuk kepemerintahan tertinggi menjadi presiden atau wakil presiden.

 

 

 

Semoga usulan sederhana ini bisa dijadikan referensi yang akan menambah kayanya variasi bernegara tahun 2024. 

 

 

 

Dan bagi cebonger info seperti ini jangan bilang si sontoloyo ini kadrun.

 

 

 

Sontoloyo ya Sontoloyo.

 

 

 

Mahzab sendiri.

 

 

 

Sontoloyo seperti yang kalian katakan, hanya tukang jualan gorengan.

 

 

 

(Sumber Mardigu)