Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, June 14, 2021

9936. CARA MENGINGATKAN PEMIMPIN

 





CARA MENGINGATKAN PEMIMPIN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama.

 

Tentang Masail Diniyah Waqi’iyyah pada 17-20 November 1997 M.

 

 

Di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

 

 

Para kiai membahas hukum demonstrasi dan unjuk rasa.

 

Berkaitan amar  makruf dan nahi mungkar.

 

Dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

 

 

KEPUTUSAN FORUM

 

Demonstrasi dan unjuk rasa bermuatan amar makruf nahi mungkar dibolehkan.

 

Untuk mencari kebenaran dan keadilan.

 

Dengan syarat:

 

1.      Tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.

 

2.      Sudah tidak ada jalan lain, seperti musyawarah dan lobi.

 

3.      Jika ditujukan kepada penguasa dan pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

 

 

1)     Ta’rif (menyampaikan penjelasan).

 

2)     Al-wa’zhu (pemberian nasihat).

 

 

Kegiatan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa dan pemimpin.

 

 

Hanya boleh dilakukan dengan cara penyampaian penjelasan dan pemberian nasihat.

 

 

Tanpa mencaci maki.

 

Tanpa menghujat.

 

Tanpa kata-kata kasar hinaan terhadap pemerintah.

 

 

Para kiai mengutip Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin.

 

 

“Telah kami jelaskan, bahwa memerintah kebaikan (amar makruf) punya beberapa tingkatan, yaitu:

 

1)     Memberi pengertian.

2)     Memberi nasihat.

 

3)     Berbicara kasar.

 

 

4)     Mencegah secara paksa agar mau melakukan kebaikan dengan memukul dan memberi hukuman.

 

 

Ada 2 cara yang dibolehkan dalam menghadapi penguasa, yaitu:

 

1)             Memberi pengertian.

2)             Memberi nasihat.

 

 

Tidak boleh mencegah dengan kekerasan terhadap penguasa.

 

Karena dapat:

 

1)             Menyulut fitnah.

 

2)             Menimbulkan gelombang keburukan.

 

 

3)             Banyak menimbulkan bahaya lainnya.

 

 

Selama amar makruf dan nahi mungkar dilarang:

 

1.              Dilarang berbicara kasar.

 

1)               Misalnya:


“Hai orang yang zalim”.

 

“Hai orang yang tidak takut kepada Allah SWT”.

 

Dan sejenisnya.

 

(Sumber NU.online)

9935. KONSEP KEMBALI KE AL-QURAN DAN HADIS NABI

 





KONSEP KEMBALI KE AL-QURAN DAN HADIS NABI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Konsep dan aplikasi doktrin “kembali ke Al-Quran dan Sunah” versi Muhammadiyah.

 

 

Artinya dalam mengeluarkan hukum selalu merujuk Al-Quran dan Sunah secara langsung dan tidak langsung.

 

 

Secara langsung, jika maksudnya ditemukan dalil yang menjelaskan hukum tertentu.

 

 

Tidak langsung, jika maksudnya belum ada dalil yang menjelaskan  hukumnya.

 

Sehingga perlu ijtihad dengan berbagai metode untuk menentukan hukum yang lain.

 

 

Seperti ijmak, kias, istihsan dan lainnya.

 

 

Purifikasi adalah gerakan pemurnian agama.

 

Tajdid adalah pembaharuan (modernisasi).

 

 

 

Purifikasi adalah  gerakan kemurnian agama.

 

Agar terhindar dari syirik, takhayul, bid’ah, dan khurafat.

 

Khususnya dalam akidah dan ibadah.

 

 

Gerakan modernisasi atau dinamisasi adalah gerakan pembaruan pemikiran untuk mencari pemecahan masalah.

 

 

Gerakan ini secara umum bergerak dalam muamalah yang terus berkembang.

 

 

Semuanya bisa  dilakukan.

 

 

Asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

 

 

Kembali kepada Al-Quran dan Sunah juga terbuka ijtihad dalam berbagai hal.

 

Yang belum ada dalil qath’i (pasti) dan sharih (jelas).

 

Kaidah usul fikihnya:

 

Tak ada ruang ijtihad untuk hal yang sudah ada dalil pasti (qath’i) dan jelas (sharih).

 

 

Istilah tarjih berasal dari Ilmu Ushul Fiqh.

 

 

Ada 2 hal pokok tentang dalam Tarjih:

 

1.      Tarjih dilakukan oleh mujtahid.

 

2.      Objek tarjih adalah dalil yang tampak saling bertentangan untuk diambil yang lebih kuat.

 

 

Ada 4 solusi untuk dalil yang tampak saling bertentangan.

 

1.      Kompromi.

2.      Mansukh (menghapus).

3.      Tarjih (memilih yang paling kuat).

4.      Tawaqquf (menghentikan pembahasan hukum).

 

 

Tarjih adalah tiap aktifitas intelektual untuk merespons masalah sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang Islam.

 

 

Bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan ijtihad tentang  masalah dilihat dari perspektif Islam.

 

 

 

Hasil tarjih tidak dianggap satu-satunya yang paling benar.

 

Dan tidak membid`ahkan yang lain.

 

Manhaj Tarjih bersifat menyeluruh, fleksibel, fungsional, toleran, terbuka, dan responsif terhadap perkembangan ilmu dan masyarakat.

 

Toleran artinya tidak menganggap salah pendapat yang berbeda.

 

 

Terbuka artinya siap menerima kritik terhadap hasil rumusan.

 

Jika ada dalil yang lebih kuat.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)