Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, July 1, 2021

10213. KEBUTUHAN POKOK MANUSIA

 





KEBUTUHAN POKOK MANUSIA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Menurut KBBI V yang dimaksudkan dengan “kebutuhan” adalah “yang dibutuhkan”, dan “yang diperlukan”.

 

 

Kebutuhan manusia biasanya diartikan sebagai “hasrat manusia yang perlu dipenuhi atau dipuaskan”".

 

 

Kebutuhan manusia bermacam-macam dan bertingkat-tingkat.

 

Secara umum dapat dibagi dalam 3 jenis kebutuhan, sesuai dengan tingkat kepentingannya.

 

1)    Primer (dharuriyat).

2)    Sekunder  (hajiyat).

3)    Tertier (kamaliyat).

 

 

Kebutuhan primer adalah kebutuhan manusia.

1)    Sandang (pakaian).

2)    Pangan (makanan).

3)    Papan (tempat tinggal)

  

 Kebutuhan “sekunder” dan “tertier” manusia sangat beraneka ragam.

 

 

Dan tiap orang bisa berbeda.

  

Al-Quran secara tegas menyebutkan 3 macam kebutuhan primer.

 

 dan mengingatkan manusia awal tentang keharusan pemenuhannya.

  

Sebelum manusia awal menginjakkan kakinya di bumi.

  

Ketika Nabi Adam dan istrinya (Hawa) masih berada di surga.

 

 Allah mengingatkan mereka berdua.

  

Al-Quran surah Thaha (surah ke-20) ayat 117-119.

 

 

فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ

  

Maka kami berkata, “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya.

 

 Al-Quran menjelaskan di surga  disiapkan semua kebutuhan manusia, yaitu:

 

1)     Pangan dengan bahasa “tidak lapar dan tidak dahaga”.

 

2)     Sandang dengan bahasa “tidak telanjang”.

 

 

3)     Papan dengan isyarat “tidak disengat panas matahari”.

  

Para ulama menganalisis peringatan tentang kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

 

 

Ditujukan kepada Nabi Adam dan Hawa, selaku suami dan istri.

 

 Tetapi pernyataan “bersusah payah” ditampilkan dalam bentuk tunggal.

 

 Yang ditujukan kepada Nabi Adam saja.

 

 

Artinya, kebutuhan sandang, pangan dan papan adalah kebutuhan pria dan wanita (suami-istri).

 

 Tetapi kewajiban bersusah payah untuk mencarinya adalah kewajiban suami untuk mengikhtiarkannya.

 

 

Kebutuhan manusia terhadap sandang, pangan dan papan akan mengantarkan manusia berusaha dan berikhtiar.

  

Untuk memproduksi cara dan alat pemenuhannya berupa barang dan jasa.

 

 

Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.    Tafsirq.com online.

 

 

10212. ARTINYA HUKUM DAN SIKAP HUKUM

 







ARTINYA HUKUM DAN SIKAP HUKUM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

  

Umat Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.

  

 

Hukum adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.

 

 Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya.

  

Dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.

 

  

 

Sikap hukum adalah pilihan orang dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .

 

 

 

Ada 2 macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.

 

 1)    Pendapat ke-1:

 

Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

 

 

 2)   Pendapat ke-2:

 

 Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 Hukum ke-1:

  

Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

  

 Hukum ke-2:

  

Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 

 Sikap hukum adalah memilih salah 1 dari 2 cara itu.

 

Sikap memilih 1 model dari 2 model itu disebut sikap hukum.

 

 Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu benar, karena keduanya benar.

 

 

 

Orang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang lain yang memilih hukum ke-2, dan sebaliknya.

 

 

Misalnya: Hukum musik.

  

Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.

 

 

Musik dibagi 2 kelompok.

 

1.         Musik tidak pakai alat.

2.       Musik pakai alat.

  

Syair termasuk musik tidak pakai alat dan hanya berupa suara manusia saja.

 

 

  

Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan :

  

1.   Syair hukumnya halal.

 

 Jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang berbuat amal kebaikan.

 

 

 Syair hukumnya haram.

  

Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.

 

 Para ulama membagi musik pakai alat 2 kelompok:

  

1.     Musik tanpa nada.

 

 

Misalnya: rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

 

2.  Musik dengan nada.

  

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

 

  

 

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).

 

 

 Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang mempunyai nada.

 

 Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.

 

 

 

Para ulama berpendapat semua alat manusia, hukum aslinya mubah (netral) tergantung penggunaannya.

 

 Misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat musik.

 

 

 

 Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

  

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

       

 

Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

  

 

Daftar Pustaka

 

 

1.                     Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.                   Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.                   Tafsirq.com online

 

 

https://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif 

Email ThisBlogThis!