ARTINYA HUKUM DAN
SIKAP HUKUM
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Umat Islam diharapkan
dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.
Hukum adalah aturan
yang sesuai dengan tuntunan aslinya.
Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya.
Dan tidak boleh hanya
disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.
Sikap hukum adalah
pilihan orang dari berbagai pilihan hukum yang ada.
Misalnya, tentang
gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi
sujud .
Ada 2 macam hukum yang
disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi
sujud.
1) Pendapat ke-1:
Dengan
meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua
telapak tangan ke lantai.
2) Pendapat ke-2:
Dengan
meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti
meletakkan kedua lutut ke lantai.
Hukum ke-1:
Meletakkan kedua lutut
ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke
lantai.
Hukum ke-2:
Meletakkan kedua
telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti meletakkan kedua lutut
ke lantai.
Sikap hukum
adalah memilih salah 1 dari 2 cara itu.
Sikap memilih 1 model
dari 2 model itu disebut sikap hukum.
Sikap memilih
salah 1 dari 2 model itu benar, karena keduanya benar.
Orang memilih hukum
ke-1 tidak boleh mengharamkan orang lain yang memilih hukum ke-2, dan
sebaliknya.
Misalnya: Hukum musik.
Musik adalah segala
suara yang menghasilkan irama.
Musik dibagi 2
kelompok.
1. Musik tidak pakai
alat.
2. Musik pakai alat.
Syair termasuk musik
tidak pakai alat dan hanya berupa suara manusia saja.
Para ulama berpendapat
hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan :
1. Syair hukumnya halal.
Jika syairnya
berisi kebaikan dan mengajak orang berbuat amal kebaikan.
Syair hukumnya haram.
Jika syairnya berisi
kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
Para ulama
membagi musik pakai alat 2 kelompok:
1. Musik tanpa nada.
Misalnya: rebana,
jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
2. Musik dengan nada.
Misalnya:
gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.
Sebagian ulama
berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).
Sebagian ulama
berpendapat semua alat musik yang mempunyai nada.
Misalnya: gitar,
organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.
Para ulama berpendapat
semua alat manusia, hukum aslinya mubah (netral) tergantung penggunaannya.
Misalnya: pisau,
panah, senjata, dan termasuk alat musik.
Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ
أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair
itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat
bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri
tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1. Youtube Ustad Adi
Hidayat, Lc. MA
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment