Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, September 3, 2022

14746. KEWAJIBAN UMAT ISLAM PADA ORANG GILA

 

 



 

KEWAJIBAN UMAT ISLAM TERHADAP ORANG GILA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Kata “gila” menurut KBBl.

Artinya:

 

1)Gangguan jiwa.

2)Sakit ingatan.

 

3)Sakit jiwa.

4)Pikirannya tak normal.

 

Gila.

Dalam bahasa Arab.

Disebut dengan “al-junun”.

 

Artinya:

1)        Sakit jiwa.

2)        Saraf terganggu.

3)        Pikiran terganggu.

 

Menurut istilah.

Gila adalah suatu penyakit.

 

Yang mengganggu akal.

Sehingga akalnya.

 

Tak mampu menangkap objek dengan benar.

Disertai pikiran bingung dan kacau.

 

Ada 3 macam  orang gila, yaitu:

 

1)        Gila seumur hidup.

Yaitu gila sejak lahir sampai meninggal.

 

2)        Gila di tengah perjalanan hidupnya.

 

3)        Gila musiman.

 

 

Dalam Hukum Islam.

Orang gila tak terkena beban hukum.

 

Hadis riwayat Abu Dawud.

Rasulullah bersabda,

 

“Semua manusia dicatat amalnya.

Selain 3  golongan, yaitu:

 

1)        Tidur hingga bangun.

2)        Anak kecil hingga dewasa.

3)        Gila hingga sembuh.”

 

Hadis itu menjelaskan.

Bahwa orang gila tidak dibebani hukum.

Dan terbebas dari dosa.

 

Jika orang gila sudah sembuh.

 Maka dia jadi mukalaf.

Yaitu mendapat beban hukum.

 

Terkait orang gila.

Jadi beban walinya.

Atau Pemerintah.

 

UU HAM No. 39 Tahun 1999.

 Pasal 42:

 

“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

 

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

 tentang Kesehatan Jiwa:

 

Pasal 147:

“Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.

 

 Pasal 148:

(1)    Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara;

 

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain”.

 

 Pasal 149:

(1)     Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

(2)     Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum.

 

 

(3)     Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.

 

(4)     Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

 

Kewajiban umat lslam.

 

1)        Memberi pertolongan dan pelayanan.

Terbaik kepada orang gila.

Agar tidak terlantar, menggelandang mengancam keselamatan dirinya maupun orang lain.

Mengusahakan kesembuhannya jika mungkin.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

14745. SOAL SANAD BERSAMBUNG DALAM ISLAM

 

 

 




 

MASALAH SANAD ILMU BERSAMBUNG DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Kata “ilmu” menurut KBBI.

 

Artinya:

Pengetahuan tentang suatu bidang.

Yang disusun bersistem.

 

Menurut metode tertentu.

Yang bisa dipakai menerangkan.

Gejala tertentu dalam bidang itu.

 

Ada 2 macam ilmu, yaitu:

1)        Ilmu agama.

2)        Ilmu umum.

 

Ilmu agama.

Yaitu ilmu yang membahas agama.

 

Ilmu umum.

Yaitu ilmu yang tidak berhubungan langsung dengan agama.

 

Seperti:

1)                Matematika.

2)                Fisika.

 

3)                Biologi.

4)                Ilmu sosial.

 

5)                Teknologi.

6)                Kedokteran.

 

7)                Dan lainnya.

 

Sebenarnya.

Semua ilmu berasal dari Allah.

Allah mengajarkan ilmu pada manusia.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 31.

 

وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

 

Dan Dia Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkan kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu orang yang benar!"

 

 

Sanad dalam ilmu hadis.

 

Sanad.

Yaitu rangkaian para rawi.

Sampai pada Rasulullah.

 

Suatu hadis yang tak punya sanad.

Atau sanadnya terputus.

 

Maka hadis itu.

Bukan hadis sahih.

 

Kata “sanad”.

Berasal dari kata أَسْنَدَ (asnada).

Artinya “menyandarkan”.

 

Sanad ilmu.

Yaitu orang belajar suatu ilmu.

 

Dia dituntut tahu.

Dari mana ilmu itu berasal.

 

Dia juga harus tahu.

Apakah ilmu yang disampaikan itu.

Benar seperti dikatakan oleh orang itu.

 

Artinya.

Ilmunya harus bersambung sanad.

Sampai sumber awalnya.

 

Imam Muslim berpendapat.

 

“Sanad bagian dari agama.

Jika bukan karena sanad.

 

Maka tiap orang bisa berkata.

Sesuai pikirannya sendiri” .

 

Imam Syafi’I berpendapat.

 

 “Orang belajar ilmu tanpa sanad guru.

Seperti orang mengumpulkan kayu bakar.

 

Saat malam gelap.

Dia membawa pengikat kayu bakar.

 

Mungkin ada ular berbisa.

Dan ia tak tahu”.

 

Semua ilmu yang bermanfaat.

Dan tak bertentangan dengan lslam.

 

Tak ada masalah.

Meskipun belajar tanpa sanad.

 

Dalam konteks ilmu hadis.

Sanad amat penting.

Karena hadis untuk dalil hukum.

 

Sanad hadis.

Harus sampai Rasulullah.

 

Sanad ilmu umum.

Tak harus ada sanad seperti hadis.

 

Pada zaman sekarang.

Ilmu mudah didapat dari sumber mana pun.

 

Tapi sebaiknya.

Disebutkan sumber asalnya.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

14744. HUKUM TALAK CERAI SAAT MARAH CEKCOK DI RUMAH

 


 

 

HUKUMNYA TALAK CERAI SAAT MARAH CEKCOK DI RUMAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Tujuan pernikahan.

Untuk menciptakan keluarga:

1)        Sakinah.

2)        Mawadah.

3)        Rahmah.

 

Jika suami dan istri sering cekcok.

Maka tujuan pernikahan sulit terwujud.

 

Jalan darurat terakhir.

Yaitu cerai.

 

Kata “Talak” menurut KBBI.

Artinya:

 

1)        Perceraian antara suami dan istri.

2)        Lepasnya ikatan perkawinan.

 

Hadis riwayat Aisyah.

Rasulullah bersabda,

 

“Tak ada talak dan pembebasan budak.

Dalam kondisi marah.”

 

UU Nomor 1 tahun 1974.

Tentang Perkawinan.

Pasal 39.

 

Dan UU nomor 9 tahun 1989

Tentang Peradilan Agama

Pasal 65.

 

1)        Perceraian hanya terjadi di pengadilan.

2)        Setelah pengadilan gagal mendamaikan.

 

Cerai talak.

Yaitu permohonan suami kepada Pengadilan.

Agar terjadi ikrar talak.

 

Cerai gugat.

Yaitu permohonan istri kepada Pengadilan.

Agar terjadi ikrar talak.

 

Perceraian harus ada alasan kuat.

 

Kesimpulan.

 

Talak cerai yang dijatuhkan di rumah.

Saat cekcok.

 

Dalam kondisi marah.

Hukumnya tak sah.

 

Sehingga belum terjadi cerai.

Masih sah sebagai suami dan istri.

 

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)