CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-27d)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya)
TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH
14. Apa yang dimaksud dengan ihram?
Ihram adalah niat masuk (mengerjakan) dalam ibadah haji dan umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram.
15. Bagi jamaah haji Indonesia, dimanakah tempat berihram haji dan umrah?
a. Jamaah gelombang 1, mikat ihramnya di Masjid Bir Ali (Zul Hulaifah), dekat Madinah.
b. Jamaah gelombang 2, mikat ihramnya:
1) Di asrama haji Indonesia (di bandara Indoesia).
2) Di dalam pesawat terbang ketika berada di atas garis sejajar Qarnul Manazil atau Yalamalam..
3) Di bandara Jeddah.
16. Bagaimana bentuk pakaian ihram pria dan wanita?
a. Pakaian ihram pria.
1) berupa dua helai kain tidak berjahit, satu helai untuk sarung dan satu helai untuk selendang bahu.
2) Disunahkan berwarna putih.
b. Pakaian ihram wanita.
1) Berupa pakaian biasa yang menutup seluruh tubuhnya, tetapi wajah dan dua telapak tangan harus terbuka.
17. Bolehkah dalam keadaan berihram menyembelih hewan ternak untuk makanan?
Boleh, karena selama berihram yang dilarang adalah berburu dan membunuh hewan buruan darat yang halal serta hewan lain yang tidak membahayakan (hewan yang membahayakan boleh dibunuh).
18. Apa saja yang dilarang selama berihram?
a. Pria.
1) Dilarang memakai pakaian biasa (celana, celana dalam, baju/kaos biasa).
2) Dilarang memakai kaos kaki atau sepatu/sandal yang menutup tumit dan mata kaki.
3) Dilarang memakai penutup kepala yang melekat (kopiah, topi, peci, sorban).
b. Wanita.
1) Dilarang menutup wajah dengan cadar.
2) Dilarang menutup telapak tangan dengan kaos tangan.
c. Pria dan wanita.
1) Dilarang memakai wewangian (boleh memakai wewangian untuk tubuh sebelum berniat ihram haji/umrah).
2) Dilarang memotong kuku, mencukur/memotong rambut dan bulu badan.
3) Dilarang menikah, menikahkan, atau meminang.
4) Dilarang menganiaya, membunuh, atau berburu hewan, tetapi boleh membunuh hewan yang membahayakan.
5) Dilarang bercumbu atau bersetubuh.
6) Dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata yang kotor.
(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, 2018)
0 comments:
Post a Comment