SEJARAH JILBAB MUSLIMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Sejarah jilbab muslimah.
1. Pada awal perkembangan lslam, para wanita
Muslimah di Madinah berpakaian sama bentuk
dan besarnya dengan busana wanita yang lain.
2. Termasuk wanita gelandangan dan budak belian.
3. Pada zaman rasulullah, para wanita
Muslimah secara umum memakai
baju dengan kerudung seperti jilbab.
4. Tetapi bagian leher dan dada mereka gampang
terlihat.
5. Wanita Muslimah memakai kerudung yang ujungnya
sering dilipat ke belakang.
6. Sehingga telinga, leher dan
sebagian dada mereka
terbuka.
7. Kondisi itu dipakai orang musyrik dan munafik
mengganggu para wanita.
8. Termasuk wanita Muslimah ikut diganggu.
9. Para pemuda penggoda itu ditegur umat
Islam karena mengganggu wanita Muslimah.
10. Pemuda itu berkata,”Kami mengira
mereka adalah budak belian”.
11. Karena saat itu identitas wanita Muslimah
tidak terlihat jelas.
12. Kemudian turun Al-Quran surah Al-Ahzab (surah
ke-33) ayat 59.
13. Yang memerintahkan para wanita Islam
memakai jilbab.
14. Yaitu baju kurung longgar dilengkapi kerudung
penutup kepala, sehingga mereka tidak diganggu.
15. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Hai
Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
16. Ayat Al-Quran ini jelas memerintahkan wanita
Muslimah agar berpakaian berbeda dengan wanita bukan Muslimah.
17. Dan memerintahkan agar jilbab
yang dipakai diulurkan ke badan
mereka.
18. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman,“Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra mereka, atau putra suami mereka,
atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra
saudara perempuan mereka, atau wanita Islam, atau budak yang mereka miliki,
atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu kepada
Allah, hai orang-orang beriman agar kamu beruntung.
19. Para ulama konsentrasi larangan
menampakkan “zinah” (perhiasan) yang
dikecualikan oleh ayat di atas.
20. Dengan
memakai redaksi “kecuali apa yang tampak darinya”.
21. Para ulama sepakat “zinah”(perhiasan) dan
bukan “zina” (hubungan seks tidak sah).
22. Perhiasan adalah segala sesuatu yang dipakai
memperindah seseorang.
23. Termasuk pakaian, perhiasan emas dan
berlian, serta make up dan sebagainya.
B. Pengertian: Kecuali yang biasa tampak darinya.
1. Kalimat “kecuali yang (biasa) tampak darinya”
muncul 3 pendapat, yaitu:
1) Jangan menampakkan perhiasan sama sekali,
selain terpaksa.
2) Jangan menampakkan seluruh tubuhnya, selain
terpaksa.
3) Boleh membuka anggota tubuh yang tidak menyulitkan
kehidupan sehari-hari.
2. Ke-1: Jangan menampakkan perhiasan sama
sekali.
1) Jika terpaksa tampak dan tidak sengaja seperti
ditiup angin dan lainnya, maka dimaafkan.
3. Ke-2: Jangan menampakkan perhiasannya,
yaitu seluruh tubuhnya.
1) Jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa,
maka tidak berdosa.
4. Ke-3: Boleh membuka anggota tubuh yang
tidak menyulitkan kehidupan sehari-hari.
1) Anggota tubuh yang biasanya dibutuhkan terbuka
sehingga harus tampak.
2) Jika bagian tubuh itu tertutup, maka menyulitkan
dalam kegiatan sehari-hari.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment