Wednesday, September 9, 2020

5329. SEJARAH JILBAB MUSLIMAH


SEJARAH JILBAB MUSLIMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Sejarah jilbab muslimah.
1.    Pada awal perkembangan lslam, para wanita Muslimah di Madinah berpakaian    sama  bentuk dan besarnya dengan busana wanita yang lain.
2.    Termasuk wanita  gelandangan dan budak belian.
3.    Pada zaman rasulullah, para wanita Muslimah secara  umum  memakai  baju dengan kerudung seperti jilbab.
4.    Tetapi bagian leher dan dada mereka gampang terlihat. 
5.    Wanita Muslimah memakai kerudung yang ujungnya sering dilipat ke belakang.
6.    Sehingga telinga, leher  dan  sebagian  dada  mereka  terbuka.
7.    Kondisi itu dipakai orang musyrik dan munafik mengganggu para wanita.
8.    Termasuk wanita Muslimah ikut diganggu.
9.    Para pemuda penggoda itu ditegur umat Islam karena mengganggu wanita Muslimah.
10. Pemuda itu berkata,”Kami  mengira  mereka  adalah budak belian”.
11. Karena saat itu identitas wanita Muslimah tidak terlihat jelas.
12. Kemudian turun Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.
13. Yang memerintahkan para wanita Islam memakai jilbab.
14. Yaitu baju kurung longgar dilengkapi kerudung penutup kepala, sehingga mereka tidak diganggu.    

15. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
  
       Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

16. Ayat Al-Quran ini jelas memerintahkan wanita Muslimah agar berpakaian berbeda dengan wanita bukan Muslimah.
17. Dan  memerintahkan agar  jilbab  yang  dipakai diulurkan ke badan mereka. 

18.  Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

      Katakan kepada wanita beriman,“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra mereka, atau putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita Islam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu kepada Allah, hai orang-orang beriman agar kamu beruntung.

19. Para ulama konsentrasi larangan menampakkan “zinah” (perhiasan) yang  dikecualikan oleh  ayat  di atas.
20.  Dengan memakai redaksi “kecuali apa yang tampak darinya”.
21. Para ulama sepakat “zinah”(perhiasan) dan bukan “zina” (hubungan seks tidak sah).
22. Perhiasan adalah segala sesuatu yang dipakai memperindah seseorang.
23. Termasuk pakaian, perhiasan emas dan berlian, serta make up dan sebagainya.

B.   Pengertian: Kecuali yang biasa tampak darinya.
1.    Kalimat “kecuali yang (biasa) tampak darinya” muncul 3 pendapat, yaitu:
1)    Jangan menampakkan perhiasan sama sekali, selain terpaksa.
2)    Jangan menampakkan seluruh tubuhnya, selain terpaksa.
3)    Boleh membuka anggota tubuh yang tidak menyulitkan kehidupan sehari-hari.

2.    Ke-1: Jangan menampakkan perhiasan sama sekali.
1)    Jika terpaksa tampak dan tidak sengaja seperti ditiup angin dan lainnya, maka dimaafkan.  

3.    Ke-2: Jangan menampakkan perhiasannya, yaitu seluruh tubuhnya.
1)    Jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa, maka tidak berdosa.

4.    Ke-3: Boleh membuka anggota tubuh yang tidak menyulitkan kehidupan sehari-hari.
1)    Anggota tubuh yang biasanya dibutuhkan terbuka sehingga harus tampak.
2)    Jika bagian tubuh itu tertutup, maka menyulitkan dalam kegiatan sehari-hari.


Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.     

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment