Wednesday, September 7, 2022

14804. KPK JANGAN JADI ALAT POLITIK HAMBAT ANIES BASWEDAN

 

 


 

KPK JANGAN JADI ALAT POLITIK HAMBAT ANIES BASWEDAN

 

 

KPK Dinilai Jadi Alat Politik.

Untuk Menjatuhkan Anies Baswedan.

 

 

 

Gubernur DKI Jakarta.

 Anies Baswedan.

 

Menyaksikan kerja sama.

Dengan anak BUMD Bandung.

 

Di Hotel Fairmont Jakarta.

Rabu, 31 Agustus 2022. 

 

Ketua KPK Firli Bahuri.

Juga pernah terkena masalah.

 

Terkait helikopter.

Untuk kepentingan pribadi.

 

Pada 20 Juni 2020.

Perjalanan ke Palembang dan Baturaden.

 

Firli menerima gratifikasi.

Dalam bentuk diskon.

Penyewaan helikopter.

 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan minta keterangan.

 

 Gubernur DKI Jakarta.

 Anies Baswedan.

 

Terkait Formula E.

Rabu, 7 September 2022.

 

Pemanggilan itu.

Ditengarai sarat muatan politik.

 

 “Anies Baswedan.

Menjelang tak jadi Gubernur DKI.

 

Dimintai keterangan.

Terkait kegiatan Formula E.

 

KPK menjadi lembaga politik.

Untuk menjatuhkan Anies Baswedan,” tegas Inisiator.

 Anies Baswedan Republik Indonesia (ABRI) Satu.

Syifa Indriani,

Selasa, 6 September 2022.

 

Pasalnya, Anies baswedan.

Sudah memberi keterangan ke KPK.

 

Terkait Formula E.

Beberapa waktu.

 

Karena itu.

Dia menilai pemanggilan besok.

 

Untuk menggiring opini.

Bahwa Anies bersalah.

 

“Terlebih lagi.

Para buzzerRp 

 

Sudah menyiapkan ‘gorengan’.

Untuk menjatuhkan Anies,” jelas Syifa.

 

 

Syifa mengatakan.

Saat ini.

 

 KPK bukan lembaga.

Yang dipercaya masyarakat.

 

Terlebih lagi kewenangannya sudah dilucuti.

 

 “Sejak UU KPK hasil revisi disahkan.

Lembaga antirasuah ini.

Tidak punya taring lagi.

Dalam penindakan para tersangka koruptor,” papar Syifa.

 

Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri.

Juga pernah terkena masalah.

 

Terkait penggunaan helikopter.

Untuk kepentingan pribadi.

Pada 20 Juni 2020.

 

Untuk perjalanan ke Palembang dan Baturaden.

 

Firli menerima gratifikasi.

Dalam bentuk diskon sewa helikopter.

 

Bahkan pada tahun 2019.

 

Purnawirawan Polri.

Dengan pangkat Komisaris Jenderal itu.

 

Pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

 

“Karena dia bertemu.

Dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat.

 

 M. Zainul Majdi di NTB .

Pada 12 dan 13 Mei 2018.

 

Secara etik.

Firli seharusnya tidak boleh bertemu Zainul Majdi.

 

Atau disapa Tuan Guru Bajang (TGB),” tandas Syifa Indriani.

 

Gubernur Anies menyampaikan.

Bahwa dia menerima surat panggilan.

Dari KPK.

 

“Saya menerima surat pemanggilan.

Untuk dimintai keterangan KPK.

 

Pada Rabu 7 September pagi,” kata Anies.

 

Anies menegaskan akan memenuhi panggilan KPK.

 

“Saya akan datang.

Hanya memberi keterangan.

Terkait Formula E,” jelas Anies. 

 

(sumber kba)

 

0 comments:

Post a Comment