Tuesday, March 14, 2023

17110. WARGA TANAH MERAH JAKARTA TULIS SEJARAH

 



DINILAI ILEGAL WARGA TANAH MERAH JAKARTA TULIS SEJARAH

Oleh:  Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

 

 

 

Pengamat Tata Kota.

 Universitas Trisakti.

 Nirwono Joga menyatakan.

 

Proses legal pemukiman.

Dekat depo BBM Plumpang.

Sejak tahun 2000.

 

Permukiman illegal.

Justru dilegalkan dan diputihkan.

 Pemerintah DKI Jakarta.

 

 Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW.

 DKI Jakarta.

Tahun 2000-2010.

 

Dan RT RW DKI Jakarta.

Tahun 2010-2030.

 

Sejarah Kampung Tanah Merah.

Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB).

 

Ahad, 12 Maret 2023.

 

Kampung Tanah Merah.

Jakarta Utara.

Sebelum kemerdekaan.

Mulai ada pemukiman.

 

Kebanyakan dihuni:

1)        Orang Belanda.

2)        Orang Tionghoa.

 

Zaman itu.

Kawasan Tanah Merah.

 

Disebut :

1)        Kobak Sengon.

2)        Rawa Gelam.

3)        Rawa Pesak.

 

4)        Kali Batik.

5)        Bendungan Melayu.

 

Belanda bikin bendungan.

Pada musim hujan.

 

Sungai meluap.

Terjadi banjir.

 

Orang Jawa.

Sebut “bendungane mlayu (hanyut)”.

 

Pada 13 Januari 1958.

Disahkan Undang-Undang Nomor 1.

 

Tahun 1958.

Tentang penghapusan tanah partikelir.

 

Pada 24 September 1960.

Berlaku Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5.

 Tahun 1960.

Pada 24 September 1964.

 Tanah Merah digarap.

 

Samin.

Dalam surat 5 Januari 1981 .

 

Bahwa ia menggarap tanah.

Seluas 25.000 meter persegi.

Atau 2,5 hektar.

 

Milik Moh Bustk.

Dibeli dari Rusman.

 

Pada tahun 1960.

Seharga Rp 850.000.

 

Surat itu.

Kuasa hukum Moch. Busro.

 

Advokat di Jalan Pisang Lama I No 20 Jatinegara.

 

Busro beri kuasa.

Pada 25 Januari 1981.

 

Gerakan 30 September 1965.

Orang Tionghoa.

 

Banyak meninggalkan lahan.

Dan tempat mukimnya.

 

Pada 27 Juli 1968.

Gubernur DKI Jakarta.

 

Beri Izin Penggunaan Tanah.

Kepada Pertamina No. AD. 7/4/29/68.

 

Pertamina diberi izin.

Membangun Depo Pertamina.

 

Hanya seluas 400 x 350 meter persegi.

 = 140.000 meter persegi.

Atau 14 hektare.

 

Gubernur Joko Widodo.

Beri KTP.

 

Bagi warga Tanah Merah.

Tanda penduduk sah.

 

Pengamat Tata Kota.

 Universitas Trisakti.

 Nirwono Joga jelaskan.

 

Proses legal permukiman.

Sejak tahun 2000.

 

Permukiman ilegal jadi dilegal.

Diputihkan Pemerintah DKI Jakarta.

 

Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010.

Dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030.

 

Depo BBM Plumpang.

Berjarak 5 km.

 

Dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985.

 

Pada saat itu.

Sekitar depo.

 

Berupa tanah kosong dan rawa.

Tak ada permukiman.

 

“Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005.

 

 Depo Plumpang dipertahankan dan dilindungi.

Sebagai fasilitas penting nasional,” kata Nirwono.

 

Pada tahun 1985-1998.

Pemukiman ilegal dan legal.

 

Mulai padat.

Hingga sekarang.

 

Depo BBM.

Memancing pendatang.

 

1)        Pekerja.

2)        Warung makan.

 

3)        Tempat kos.

4)        Pasar.

 

 

(Sumber tempo)

0 comments:

Post a Comment