PUTUSAN PEMERINTAH MENGIKAT
SELAIN SOAL IBADAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Sidang itsbat
Kementerian Agama.
Kamis (20/04/2023.
Atau 29 Syakban 1444 H.
Kemenag minta komentar.
Semua wakil ormas.
Dan astronom.
Dasar acuan itsbat.
Kaidah fikih:
“Hukmu al-hakimi ilzamun
wa yarfa’u al-khilaf” .
Putusan pemerintah mengikat
dan menghilangkan perbedaan.
Artinya.
Jika ada perbedaan.
Maka keputusan
pemerintah.
Akhiri perbedaan.
Ulama Muhammadiyah.
Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid.
Tanggapi kaidah ini.
Dalam Mazhab Maliki.
Penguasa politik.
Tak berhak atur.
Soal ibadah warga.
Menurut Mazhab Maliki.
Kaidah itu tak berlaku.
Untuk urusan ibadah,”
ujarnya.
Rabu (19/04/2023).
Kaidah ini.
Dalam konteks pemerintah
adil.
“Dalam konteks negara hukum.
Putusan pemerintah mengikat.
Jika beda pendapat.
Dan tafsir model lahirnya
hilal.
Disantuni pemerintah.
Dalam satu aturan.
Yang adil bagi semua,”
tambahnya.
Jika pemerintah.
Belum bisa santuni beda
pendapat.
Dalam Undang-undang mengikat.
Maka pemerintah wajib wadahi
perbedaan.
Sebagai bagian hak warga
negara.
Sesuai UUD 1945.
Jika beda pendapat.
Belum diikat dalam aturan.
Menggembirakan semua.
Maka pemerintah wajib.
Santuni perbedaan itu.
Hal ini lebih maslahat
buat semua.
Untuk saat ini.
Pakai kaidah.
“Tasharruf
al-imam ala al-ra’iyah manuthun bi al-mashlahah”.
Tugas pemerintah beri maslahat.
Bagi kepentingan
rakyatnya.
Muhammadiyah.
Tetapkan 1 Syawal 1444 H.
Jumat, 21 Maret 2023 M.
Pemerintah lewat Kemenag.
Mungkin Sabtu, 22 April
2023.
Perbedaan ini.
Disikapi penuh persaudaraan.
Dan persatuan.
(Sumber
muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment