Thursday, April 20, 2023

17581. PUTUSAN PEMERINTAH MENGIKAT SELAIN SOAL IBADAH

 







PUTUSAN PEMERINTAH MENGIKAT SELAIN SOAL IBADAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Sidang itsbat

Kementerian Agama.

 

Kamis (20/04/2023.

Atau 29 Syakban 1444 H.

 

Kemenag minta komentar.

Semua wakil ormas.

Dan astronom.

 

Dasar acuan itsbat.

Kaidah fikih:

 

“Hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf” .

 

Putusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perbedaan.

 

Artinya.

Jika ada perbedaan.

 

Maka keputusan pemerintah.

Akhiri perbedaan.

 

Ulama Muhammadiyah.

 Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid.

 

Tanggapi kaidah ini.

Dalam Mazhab Maliki.

 

Penguasa politik.

Tak berhak atur.

Soal ibadah warga.

 

Menurut Mazhab Maliki.

Kaidah itu tak berlaku.

Untuk urusan ibadah,” ujarnya.

Rabu (19/04/2023).

 

Kaidah ini.

Dalam konteks pemerintah adil.

 

“Dalam konteks negara hukum.

Putusan pemerintah mengikat.

 

Jika beda pendapat.

Dan tafsir model lahirnya hilal.

 

Disantuni pemerintah.

Dalam satu aturan.

Yang adil bagi semua,” tambahnya.

 

 Jika pemerintah.

Belum bisa santuni beda pendapat.

Dalam Undang-undang mengikat.

 

Maka pemerintah wajib wadahi perbedaan.

Sebagai bagian hak warga negara.

Sesuai UUD 1945.

 

Jika beda pendapat.

Belum diikat dalam aturan.

Menggembirakan semua.

 

Maka pemerintah wajib.

Santuni perbedaan itu.

 

Hal ini lebih maslahat buat semua.

 

Untuk saat ini.

Pakai kaidah.

 

Tasharruf al-imam ala al-ra’iyah manuthun bi al-mashlahah”.

 

Tugas pemerintah beri maslahat.

Bagi kepentingan rakyatnya.

 

Muhammadiyah.

Tetapkan 1 Syawal 1444 H.

Jumat, 21 Maret 2023 M.

 

Pemerintah lewat Kemenag.

Mungkin Sabtu, 22 April 2023.

 

Perbedaan ini.

Disikapi penuh persaudaraan.

Dan persatuan.

 

(Sumber muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment