ROMO MAGNIS 5 MELANGGAR ETIKA BERAT PILPRES 2024
Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Profesor Filsafat STF Driyarkara.
Franz Magnis-Suseno.
Jadi saksi ahli.
Sengketa hasil pilpres 2024.
Di MK Jakarta.
Selasa (2/4/2024).
Franz soroti.
Bansos Presiden Jokowi.
Upaya menangkan Prabowo-Gibran.
Pemilihan Presiden 2024.
Ia ibaratkan.
Seperti karyawan toko.
Mencuri uang diam-diam.
Di tempatnya bekerja.
"Presiden berdasar kekuasaan.
Ambil bansos untuk dibagi-bagi.
Dalam kampanye paslon.
Hal itu mirip karyawan.
Ambil uang dari kas toko.
Jadi itu pencurian.
Juga melanggar etika," kata
Franz.
Ia tegaskan.
Bansos milik bangsa Indonesia.
Dibagikan menteri terkait.
Bukan milik presiden pribadi.
Bansos bukan milik Presiden.
Tapi milik bangsa Indonesia.
Tanggung jawab menteri.
Ada aturan pembaginya," kata
Franz.
Franz juga soroti.
Presiden berpihak.
Pada Pilpres 2024.
Ia katakan.
Jokowi seorang presiden.
Tak boleh pakai kekuasaannya.
Kerahkan aparat negara.
Dukung paslon Pilpres.
Ada 5 Pelanggaran Etika Berat.
Yaitu:
1.
Gibran daftar cawapres.
2.
Presiden berpihak.
3.
Presiden nepotisme.
4.
Presiden bagi Bansos.
5.
Manipulasi proses pemilu.
1.
Gibran daftar cawapres.
MKMK tetapkan pencalonan.
Jadi pelanggaran etika berat.
Daftar cawapres.
Lewat pelanggaran etika berat.
Juga pelanggaran etika berat.
2.
Presiden Jokowi berpihak.
Presdein harus netral.
Pada konteks politik.
Presiden punya pilihan pribadi.
Tapi Presiden harus netral.
Presiden tak pakai kekuasaan.
Pengaruhi atau dukung.
Secara tidak adil.
Calon pilpres.
Hal ini
1)
Melanggar prinsip demokrasi.
2)
Salah gunakan kekuasaan.
3)
Merusak integritas tata negara.
4)
Presiden harus patuh etika.
5)
Presiden jaga independensi.
6)
Presiden netral memimpin negara.
3.
Presiden nepotisme.
Presiden diberi kekuasaan oleh rakyat.
1)
Dipakai kepentingan pribadi atau
keluarga.
2)
Termasuk melanggar etika berat.
3)
Hal itu memalukan.
4)
Presiden tak paham esensi jabatan.
“Presiden pakai kekuasaan.
Yang diberi oleh bangsanya.
Untuk untungkan keluarganya.
Hal itu amat memalukan,” ujar Franz
Magniz.
4.
Presdein bagi Bansos.
Bansos bukan milik presiden.
Bansos milik bangsa Indonesia.
Pembagian diatur Menteri.
Sudah ada aturannya.
5.
Manipulasi proses pemilu.
Hal itu pelanggaran serius.
Pada etika dan demokrasi.
Tindakan timbul curang.
Merusak integritas demokrasi.
(Sumber Romo Magnis)
0 comments:
Post a Comment