Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, April 4, 2019

2072. NIKAH MUT'AH


NIKAH MUT’AH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana sejarah terjadinya nikah mut’ah pada zaman Nabi Muhammad?” Profesor Quraish Shihab menjelasannya.
1.    Kata “nikah” (menurut KBBI V) dapat diartikan,”ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan jaarn agama”.
2.    Kata “mut’ah” (menurut KBBI V) dapat diartikan ,”sesuatu berupa uang atau barang yang diberikan seorang suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya”.
3.    Nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.

4.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

      Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri denganhartamuuntukdikawinibukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

5.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 236.

ا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

      Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

6.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 241.

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ


       Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.

7.    Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 28.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

      Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”

8.    Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

      Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.

9.    AL-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

      Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang melampaui batas.

10. Nabi Muhammad bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkanmu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
11. Sahabat berkata, “Nabi Muhammad pernah memberikan keringanan (rukhsah) pada tahun Autas atau Perang Hunain untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya”. (HR Muslim)
12. Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR Muslim)
13. Sabroh berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi Muhammad mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak)dengan wanita setempat. Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak)dengan seorang gadis. Ketika kami keluar Mekah, maka Nabi melarang nikah mut’ah”. (HR Muslim). 
14. Nikah mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan perang.
15. Dalam perang pada zaman Rasulullah, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
16. Sebagai  manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam, tetapi gelora birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
17. Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa. Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka menjadi lemah.
18. Kondisi ini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah mut’ah yang masyhur disebut “kawin kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
19. Pada zaman perang, Nabi Muhammad mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) daripada melakukan penyimpangan.
20. Nabi Muhammad memberikan keringanan tentara Islam untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak)dengan wanita setempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang membela agama Islam.
21. Kemudian Nabi Muhammad mengharamkan nikah mut’ah (kawin kontrak) ketika melakukan pembebasan kota Mekah (tahun ke-8 Hijriah) ketika Nabi Muhammad berusia 61 tahun.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.



2072. NIKAH MUT'AH


NIKAH MUT’AH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana sejarah terjadinya nikah mut’ah pada zaman Nabi Muhammad?” Profesor Quraish Shihab menjelasannya.
1.    Kata “nikah” (menurut KBBI V) dapat diartikan,”ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan jaarn agama”.
2.    Kata “mut’ah” (menurut KBBI V) dapat diartikan ,”sesuatu berupa uang atau barang yang diberikan seorang suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya”.
3.    Nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.

4.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

      Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri denganhartamuuntukdikawinibukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

5.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 236.

ا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

      Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

6.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 241.

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ


       Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.

7.    Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 28.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

      Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”

8.    Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

      Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.

9.    AL-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

      Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang melampaui batas.

10. Nabi Muhammad bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkanmu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
11. Sahabat berkata, “Nabi Muhammad pernah memberikan keringanan (rukhsah) pada tahun Autas atau Perang Hunain untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi melarangnya”. (HR Muslim)
12. Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR Muslim)
13. Sabroh berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi Muhammad mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak)dengan wanita setempat. Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak)dengan seorang gadis. Ketika kami keluar Mekah, maka Nabi melarang nikah mut’ah”. (HR Muslim). 
14. Nikah mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan perang.
15. Dalam perang pada zaman Rasulullah, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
16. Sebagai  manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam, tetapi gelora birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
17. Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa. Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka menjadi lemah.
18. Kondisi ini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah mut’ah yang masyhur disebut “kawin kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
19. Pada zaman perang, Nabi Muhammad mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) daripada melakukan penyimpangan.
20. Nabi Muhammad memberikan keringanan tentara Islam untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak)dengan wanita setempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang membela agama Islam.
21. Kemudian Nabi Muhammad mengharamkan nikah mut’ah (kawin kontrak) ketika melakukan pembebasan kota Mekah (tahun ke-8 Hijriah) ketika Nabi Muhammad berusia 61 tahun.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.



Wednesday, April 3, 2019

2071. LAPANG DADA


LAPANG DADA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang makna berlapang dada  menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Kata “lapang dada” (menurut KBBI V) dapat diartikan “berasa lega” atau “tidak sesak”, “berasa senang”, dan “tidak menjadi gusar”.
2.    Para ulama menjelaskan bahwa kata “Al-Shafh” (lapang dada)  dalam Al-Quran terulang 8 kali dalam berbagai bentuknya.
3.    Kata “al-shafh” pada mulanya artinya “lapang”.
4.    Halaman lembaran pada sebuah buku dinamakan “shafhat” karena kelapangan dan keluasannya.
5.    Al-shafh dapat diartikan “kelapangan dada”.
6.    Berjabat tangan  disebut “mushafahat” karena pihak yang melakukannya   menjadi perlambang kelapangan dada.
7.    Para ulama menjelaskan bahwa dari 8 kali bentuk “al-shafh” yang ditampilkan dalam Al-Quran, yang 4 kali di antaranya didahului dengan perintah “memberikan maaf”. 
8.    Al-Quran surah At-Thaghabun (surah ke-64) ayat 14. 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
        “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
9.    Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 22.  
وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

      “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antaramu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberikan (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
10. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 13.
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ ۙ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ ۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَىٰ خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
      “(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkan mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 109. 
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
      “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikanmu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
12. Para ulama menjelaskan bahwa “al-shafa” (lapang dada) lebih tinggi kedudukannya apabila dibandingkan dengan “al-afwa” (memaafkan).
13. Para ulama menjelaskan bahwa kata “shafhat” dapa bermakna “halaman”.
14. Ketika kita  memiliki selembar kertas yang terdapat suatu kesalahan dengan tulisan pensil, kesalahan itu dapat dihapus dengan karet penghapus. 
15. Meskipun suatu kesalahan sudah dihapus, tetapi pasti masih terdapat bekasnya.
16. Maka diperlukan “al-shafh” (kelapangan dada), yaitu bersedia untuk membuka lembaran yang baru, sehingga hubungan tidak ternodai, tidak  kusut, dan  tidak  seperti halaman yang telah dihapus kesalahannya.
17. Mushafahat yang artinya “berjabatan tangan” adalah lambang kesediaan untuk  membuka  lembaran  baru, memaafkan, dan  melupakan lembaran yang lama, karena meskipun kesalahan telah dihapus, kadang kala masih tersisa kekusutan.
18.  Para ulama menjelaskan bahwa setelah seseorang memberikan maaf, perlu   dilanjutkan  dengan tindakan “al-shafh” (berlapang dada).
19. Berlapang dada artinya memaafkan dengan cara yang baik.
20. Al-Quran surah Al-Hijr (surah ke-15) ayat 85.
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَإِنَّ السَّاعَةَ لَآتِيَةٌ ۖ فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ
      “Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar. Dan sesungguhnya saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik”.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.