Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tuesday, November 3, 2020

6128. WALYATALATTOF DI TENGAH AL-QURAN

 


WALYATALATTOF DI TENGAH AL-QUR’AN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Menurut para ulama Al-Quran berisi:

 

1.               30 juz.

2.               114 surah.

 

3.               Makkiyah 86 surah (1.456 ayat).

4.               Madaniyah 28 surah (4780 ayat).

 

5.               60 hizb.

6.               554 rukuk.

 

7.               77.934 kata.

8.               323.621 huruf.

 

9.               Diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.

 

10.         Makkiyah berisi:

 

1)               keimanan.

2)               pahala.

 

3)               ancaman.

4)               kisah umat dahulu.

 

5)               akhlak.

 

11.         Madaniyah berisi:

 

1)               hukum.

2)               peperangan.

 

3)               tata Negara.

4)               hubungan antar agama.

 

Al-Quran surah Al-Kahfi (surah ke-18) ayat 19.

 

 

وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا)

 

 

 

Dan demikian Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka: “Sudah berapa lama kamu berada [di sini]?” Mereka menjawab: “Kita berada [di sini] sehari atau setengah hari.” Berkata [yang lain lagi]: “Rabbmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada [di sini]. Maka suruhlah salah seorang di antaramu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih suci, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.

 

 

Kata    وَلْيَتَلَطَّفْ      tepat berada di tengah-tengah Al-Quran.

 

Walyatalaththof artinya hendaknya bersikap lembut.

 

Kalimat ini biasanya dicetak tebal dengan warna merah.

 

Menurut ulama, kata ini tepat di tengah Al-Quran.

 

Dalam Al-Quran cetakan Indonesia, kalimat itu diberi tanda khusus.

 

(Sumber internet)

Monday, November 2, 2020

6127. KHILAFIAH HUKUMNYA MENGGAMBAR

 


KHILAFIAH HUKUMNYA MENGGAMBAR

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Larangan Melukis Wajah Nabi.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tahun 1988 tentang larangan penggambaran sosok Nabi Muhammad  SAW dalam bentuk gambar, patung, seni peran, dan film.

 

Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH Hasan Basri memutuskan menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa pun baik gambar maupun film.



Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, hendaknya pemerintah melarang gambar dan film semacam itu.



Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI mendasarkan pada sebuah riwayat pada Fath Makkah.

 

Rasulullah SAW memerintahkan untuk menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang terpajang di Ka’bah.

 

Para ulama juga telah mengambil ijma’ sukuti tentang dilarangnya melukis nabi dan Rasul.



Kaidah pencegahan (sadd az-Zariah) untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan  kemurnian Islam baik segi akidah, akhlak, maupun syariah.



Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melaknat keras orang yang berdusta dengan memakai nama beliau SAW.

 

"Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api neraka."

(HR Muttafaq ‘Alaih).



Pada zaman  Nabi Muhammad SAW tidak ada satu pun manuskrip, gambar, patung yang benar-benar menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW secara sempurna.

 

Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis sosok Nabi Muhammad SAW, ia dimasukkan golongan hadis di atas.

 

Terlebih, orang yang sengaja melukis karikatur Nabi Muhammad dengan maksud mengolok-olok. 

 

Hukuman untuk orang yang mengolok-olok nabi Muhammad, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih keras.



Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156 menyebutkan larangan meniru para nabi dalam akting maupun dalam lukisan.

 

Beberapa alasannya akting atau lukisan tidak mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.



Dengan meniru dan melukis sosok baginda Rasulullah SAW, orang itu dusta  mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW.

 

Jika lukisan yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW ternyata lukisan yang buruk, akan memberi gambaran buruk kepada yang melihatnya.

 



Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain Makhluf pada Mei 1950, Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth Islamiyah pada Februari 1972, dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977.

 

Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini karena Allah telah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan.

 

Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh manusia.

 



Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia mengeluarkan pendapat, masalah melukis saja dalam Islam sudah banyak khilafiah.

 

Ada ulama yang melarang melukis atau membuat patung makhluk yang bernyawa.

 

 Mereka mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya  orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan, ‘Hidupkan apa yang kamu buat’."

(HR Muttafaq ‘Alaih).



Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi hukum gambar secara umum berdasar illat (sebabnya).

 

Jika penggambaran itu untuk pemujaan dan penyembahan, maka hukumnya haram.

 

Jika untuk sarana pembelajaran, maka hukumnya mubah.

 

Jika untuk perhiasan, maka hukumnya:

1.       Jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya mubah.

 

2.       Jika timbul fitnah kepada maksiat, maka hukumnya makruh.

 

3.       Jika timbul fitnah kepada kemusyrikan, maka hukumnya haram.



Jika melukis secara umum terdapat khilafiyah, maka melukis wajah Nabi SAW dikhawatirkan akan mendatangkan madarat lebih besar.

 

Dalam kaidah fikih menghindari madarat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.

Hikmah dari larangan ini, yaitu menjaga kemurnian akidah umat Islam.

 

Dengan tidak adanya lukisan sosok Nabi, tidak akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap beliau SAW.

 

Pengultusan yang berlebihan dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang kepada pemujaan kepada Nabi SAW melebihi pemujaan terhadap Allah SWT.



Nabi SAW sendiri dalam beberapa riwayat mengingatkan agar orang tidak memasang gambar orang saleh yang sudah meninggal.

 

Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, banyak kejadian yang menjadikan gambar orang saleh sebagai sarana peribadatan.



Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah SAW tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar-gambar.

 

Rasulullah bersabda, "Jika ada orang saleh meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya, lalu melukis gambar-gambar itu di dalam masjid. Mereka itu makhluk paling buruk di sisi Allah."



Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup muka dengan bajunya. Apabila rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya. Dalam kondisi seperti itu beliau bersabda, “Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’."



Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."

 

(Sumber internet)

 

6126. HUKUMNYA MELUKIS NABI ISA

 


HUKUMNYA MELUKIS NABI ISA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Wajah Nabi Muhammad tidak boleh dilukiskan dan digambar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Pendapat ini diungkapkan ulama Indonesia Quraish Shihab.

Melalui video YouTube resmi Najwa Shihab ‘Mengenal Sosok dan Pribadi Nabi Muhammad SAW’.

Quraish menceritakan detail mengapa wajah Nabi Muhammad dilarang dilukis dan digambarkan.

 

Quraish mengungkap ciri-ciri fisik Nabi Muhammad yang jarang disampaikan kepada masyarakat luas.

 

“Walaupun mungkin sebagian sudah tahu, tetapi selalu senang untuk mendengar cerita dan deskripsi tentang penampilan atau wajah Nabi Muhammad SAW,” kata Najwa kepada ayahnya.

 

Quraish mengatakan banyak riwayat yang berbicara tentang Nabi.

 

Berdasarkan hadis Nabi, Quraish mengatakan sebenarnya kalau pun dilukis masih bisa.

 

Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka bentuk lukis, gambar, terlebih lagi ditampilkan di film sangatlah dilarang.

 

“Banyak sekali riwayat yang mengatakan tetang Nabi.

 

Nabi sendiri pernah mengatakan, kalau mau dilukis bisa.

 

Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dilarang dilukis dan dilarang ditampilkan di film-film.

 

Padahal riwayat ciri fisik Nabi) sangatlah kompleks,” sambung Quraish.

 

Quraish menjelaskan detail ciri fisik Nabi Muhammad kepada Najwa Shihab dengan merujuk pada riwayat yang ada.

 

Quraish mengatakan postur tubuh Nabi Muhammad sangat ideal tidak pendek dan juga tidaklah tinggi, tidak juga gemuk tidak juga kurus.

 

Rambut Nabi Muhammad hitam sedikit bergelombang yang selalu diurus dengan rapi hingga menyentuh telinga Nabi.

 

“Tidak pernah gondrong dalam pengertian kita sekarang.

 

Tapi, sebenarnya itu tampak gondrong karena sampai ke ujung telinga bawah.” kata Quraish.

 

Ada sahabat berkata, “Saya tidak pernah melihat orang berbaju merah dan berambut hitam sampai ke ujung telinga setampan dan seindah Nabi Muhammad.”

 

 

Quraish mengatakan detail tentang  dahi lebar, bola mata jernih berkilau, bulu mata yang menghiasi lentik dan alis hitam tebal.

 

Di antara kedua alis Rasulullah ada urat yang terlihat jelas ketika sedang amarah.

 

Jadi marahnya Rasulullah tidak berucap, tetapi para sahabat tahu beliau sedang marah saat urat di antara kedua alisnya tampak.

 

Jadi itu sebagai bentuk menahan gejolak amarah agar tidak dikeluarkan kata-kata yang sifatnya tidak elok untuk didengar,” ujar Quraish.

 

Mengapa Islam melarang visualisasi para nabi dan rasul?

  

Jawabannya karena Islam melarang menggambarkan secara jelas wajah dan penampakan para nabi dan rasul.

 

Karena dikhawatirkan akan memunculkan pengultusan dan pemujaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

 

Selain itu, visualisasi figur Rasulullah SAW, dikhawatirkan tidak akan mempu menggambarkan pribadi dan figur Rasulullah SAW yang sesungguhnya,'' kata pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab.


Menurut ulama yang pernah menjadi menteri agama RI itu, visualisasi figur Rasulullah SAW tidak menutup kemungkinan adanya pelecehan.

 

Bayangkan gambarnya lantas tersebar, mudah diinjak-injak orang.

 

Bisa jadi gambar itu tidak sesuai benar dengan apa yang sebenarnya.

 

Kalau difilmkan orang yang memerankan figur Nabi dalam film kemudian melakukan hal-hal yang tidak sesuai perilaku Rasulullah SAW.

 

Untuk menghindari itu semuanya, lantas dilarang gambar itu,'' kata dia.

Menurut Quraish memvisualisasikan gambar Nabi Muhammad SAW dalam kondisi yang baik saja dilarang.

 

Apalagi yang terjadi di media massa  sejumlah negara di Eropa itu justru untuk melecehkan Rasul.

 

Ketika ditanya kenapa dalam agama Nasrani ada gambar Nabi Isa, tapi dalam Islam tidak boleh ada gambar Nabi Muhammad SAW.

 

Menurut Quraish dalam Islam gambar Nabi Isa pun dilarang.

 

''Karena kemungkinan unsur pelecehannya ada.

 

Bukan hanya Nabi Isa tapi semua nabi-nabi tidak boleh digambar.''



Quraish menjelaskan, gambaran Rasulullah SAW sebetulnya ada dalam hadis.

 

Dirawikan oleh banyak sahabatnya, antara lain wajahnya bulat, rambutnya hitam sampai ujung telinga, alisnya tebal, di antara alisnya ada urat yang nampak, kalau marah matanya bulat sangat hitam, hidungnya mancung, giginya rapih.

 

 

Kendati begitu, visualisasi Muhammad SAW, sesuai ijtihad ulama, tetap dilarang.

 

''Dasar pelarangan itu adalah sadduzzaro'i, menutup kemungkinan lahirnya sesuatu yang buruk,'' tambahnya.

 

 

(Sumber internet)