Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, December 3, 2020

7901. MASA REMAJA NABI MUHAMMAD


MASA REMAJA NABI MUHAMMAD

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

 

 

 

MASA REMAJA NABI MUHAMMAD

 

Nabi Muhammad umur 6 tahun diajak Bunda Aminah mengunjungi makam ayahnya di Madinah.

 

 

Rombongan Bunda Aminah, Nabi Muhammad, dan pembantunya Ummu Ayman menempuh perjalanan sekitar 500 km dari  Mekah ke Madinah.

 

Setelah menetap 1 bulan di Madinah, rombongan bersiap kembali ke Mekah.

 

 

Dalam perjalanan Bunda Aminah sakit dan meninggal di Abwa yang terletak di antara Madinah dan Mekah.

 

 

Nabi Muhammad umur 6-8 tahun, yatim piatu, diasuh kakeknya yang sangat menyayanginya, Abdul Muththalib.

 

 

Ibnu Hisyam barkata,

 

“Ada sebuah dipan yang diletakkan di dekat Kakbah untuk duduknya Abdul Muththalib.

 

Kerabatnya Abul Muththalib biasanya duduk di sekelilingnya dan tidak ada yang berani duduk di kursinya.

 

 

Pada suatu hari, Nabi Muhammad masih kecil yang tubuhnya montok, duduk di kursinya Abdul Muththalib.

 

 

Paman-paman Nabi Muhammad  segera memegang tubuhnya dan menurunkan dari kursi itu.

 

 

Abdul Muththalib mengetahui hal itu dan berkata,”Biarkan anakku ini, sesungguhnya dia akan punya kedudukan yang agung.”

 

Kemudian Abdul Muthtalib duduk bersama Nabi Muhammad sambil mengelus punggung beliau.

 

 

 

Nabi Muhammad umur 8 tahun 2 bulan 10 hari, Abdul Muthtalib meninggal.

 

Sebelumnya, Abdul Muththalib sudah berpesan kepada Abi Thalib untuk mengasuh Nabi Muhammad.

 

 

Abu Thalib sangat menyayangi Nabi Muhammad melebihi anak-anaknya sendiri.

 

 

Abu Thalib rela menjalin persahabatan dan bermusuhan dengan orang lain untuk membela Nabi Muhammad.

 

 

MINTA HUJAN DENGAN WAJAH NABI MUHAMMAD

 

 

Ibnu Asakir dari Julhumah bin Arfathah berkata,

 

 

“Saat tiba di Mekah musim sedang paceklik.

 

 

Orang-orang Quraisy berkata: Wahai Abu Thalib, lembah kering dan kemiskinan melanda. Marilah kita berdoa minta hujan.”

 

Abu Thalib keluar dengan Nabi Muhammad yang masih kecil dengan beberapa anak kecil lainnya.

 

Abu Thalib menempelkan punggungnya Nabi Muhammad ke dinding Kakbah.

 

Jari jemarinya memegang Nabi Muhammad.

 

 

Mendadak muncul mendung dari segala penjuru, lalu menurunkan hujan sangat deras.

 

HIngga semua lembah terairi dan ladang-ladang menjadi subur.

 

 

NABI MUHAMMAD BERTEMU RAHIB BAHIRAH

 

 

Nabi Muhammad  umur 12 tahun, Abu Thalib mengajaknya pergi berdagang ke Syam.

 

Rombongan kafilah pedagang istirahat di Hauran, termasuk wilayah kekuasaan Romawi.

 

 

 

Di wilayah ini ada rahib bernama Bahira, nama aslinya Jurjis, yang tidak pernah keluar dari ruangannya.

 

 

Rahib Bahira mempersilakan rombongan kafilah untuk singgah ke tempat tinggalnya.

 

 

Tangan Nabi Muhammad dipegang rahib Bahira sambil berkata,”Anak ini akan diutus oleh Allah sebgai rahmat bagi seluruh alam.”

 

 

Abu Thalib bertanya,”Dari mana engkau tahu hal itu?”

 

 

Rahib Bahira menjawab,

 

 

”Sejak kalian di Aqabah, semua bebatuan dan pepohonan telah tunduk dan sujud.

 

 

Mereka tidak sujud, melainkan kepada Nabi Allah.

 

Aku tahu dari cincin nubuwah mirip apel yang berada di bawah tulang rawan bahunya.

 

Kami juga bisa mendapatkan tanda-tanda itu dalam kitab kami.”

 

 

Rahib Bahira minta rombongan kafilah kembali ke Mekah.

 

 

Abu Thalib mengirim Nabi Muhammad bersama beberapa pemuda kembali Mekah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.

2.  Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.

3.  Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.

5.  Tafsirq.com online


 

Wednesday, December 2, 2020

7900. ORANG MUKMIN RINDU MATI SYAHID

 




ORANG MUKMIN RINDU MATI SYAHID

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 23.

 

 

 

مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَىٰ نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ ۖ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا

   

 

 

Di antara orang-orang mukmin, ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah, dan di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).

 

 

 

Asbabun nuzul (penyebab turunnya) surah Al-Ahzab (surah ke33)  ayat 23.

1.      Anas bin Malik menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan Perang Badar dan Perang Uhud.

 

2.      Anas bin Nadhar (paman Anas bin Malik) tidak ikut dalam Perang Badar.

 

 

3.      Anas bin Nadhar merasa berdosa dan berkata,”Aku tidak ikut perang pertama yang dipimpin oleh Rasulullah.”

 

4.      “Jika aku mendapat kesempatan ikut berperang bersama Rasulullah, Allah akan melihat apa yang akan aku lakukan.”

 

 

5.      Anas bin Nadhar ikut dalam Perang Uhud bersama Rasulullah, hingga dia mati syahid.

 

6) Anas bin Malik menderita lebih dari 80 luka, tusukan tombak, dan 12 panah.

 

 

 

 

7) Kemudian turun ayat 23 ini.

 

 

Yang dimaksudkan dengan menunggu adalah menunggu hal yang dijanjikan Allah kepadanya.

 

 

 

Daftar Pustaka

1. Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3. Tafsirq.com online.

7899. ARTI MURABAHAH MUDHARABAH MUSYARAKAH


 

ARTI MURABAHAH MUDHARABAH MUSYARAKAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Fungsi uang.

 

 

Uang antara lain diartikan sebagai harta kekayaan dan nilai tukar bagi sesuatu.

 

Pandangan  Islam terhadap uang dan harta amat positif.

 

 

Dalam Al-Quran, kata “mal” (uang) dalam bentuk tunggal terulang dalam Al-Quran 25 kali.

 

Kata “amwal” (dalam bentuk  jamak) 61 kali.

 

 

Kata “mal” (uang) punya 2 bentuk.

 

1.      Uang tidak dihubungkan dengan pemilik.

 

2.      Uang yang dihubungkan dengan Sesutu.

 

Uang tidak dihubungkan kepada pemilik.

 

 

1.              Artinya “uang” dan “harta” adalah berdiri sendiri.

 

2.              Harta tidak menjadi objek kegiatan manusia.

 

3.              Tetapi berpotensi untuk itu.

 

 

Uang dihubungkan kepada  sesuatu, misalnya:

 

1.              Harta mereka.

2.              Harta anak yatim.

 

3.              Hartamu.

4.              Dan lainnya.

 

Artinya harta yang menjadi objek  kegiatan.

 

Bentuk  ini yang terbanyak dipakai Al-Quran.

 

Dalam Al-Quran, kata “harta” bentuk pertama 23 kali.

 

 

Dan bentuk kedua 54  kali.

 

Jumlah terbanyak dibicarakan harta dalam bentuk objek.

 

Yang mengesankan seharusnya “harta” dan “uang”  menjadi  objek kegiatan manusia dalam ekonomi.

 

 

Modal menurut Al-Quran:

1.              Modal ke-1: Manusia.

 

2.              Modal ke-2: Sumber daya alam.

 

 

Uang adalah modal dan salah satu faktor produksi penting.

 

 

 Tapi bukan terpenting.

 

Pandangan ini berbeda pendapat sebagian pelaku ekonomi modern.

 

Yang menganggap uang adalah segalanya.

 

Sehingga manusia dan sumber daya alam ditelantarkan.

 

 

Modal tidak boleh diabaikan.

 

Manusia wajib memakai modal dengan baik.

 

 

Agar modal terus produktif dan tidak habis dipakai.

 

Seorang wali yang mengurus dan menguasai harta orang lain yang belum mampu mengurus hartanya sendiri diperintahkan mengembangkannya.

 

Untuk membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu.

 

 Dari keuntungan perputaran modalnya.

 

Bukan dari pokok modalnya.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 5.

 

 

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

   

    

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Beri mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik.

 

 

 Ayat Al-Quran menyatakan, “Warzuquhum fiha”.

 

Bukan “Warzuquhum  minha”.

 

Kata “Minha” artinya “dari modal”.

 

 

Kata “fiha” artinya “di dalam modal”.

 

Yaitu adanya sesuatu yang masuk dari luar ke dalam.

 

 

Berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.

 

Modal tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri.

 

 

Tapi harus dengan usaha manusia.

 

 

Sehingga membungakan uang bentuk riba dan judi dilarang Al-Quran.

 

 

Hikmah riba dilarang dan zakat sebesar 2,5 persen terhadap uang, meskipun tidak diperdagangkan:

 

 

1)  Mendorong kegiatan ekonomi.

 

2)  Terjadi perputaran dana.

 

3)  Mengurangi spekulasi dan penimbunan.

 

 

Al-Quran surah Al-Taubah (surah ke-9) ayat 34.

 

 

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

     

        

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang alim Yahudi dan rahib Nasrani benar-benar makan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa pedih.

 

 

Uang dan harta dijadikan Allah untuk sarana kehidupan manusia memenuhi kebutuhannya.

 

Menyimpan uang dan harta tanpa diputar dan penimbunan kebutuhan, tidak sejalan dengan tujuan itu.

 

 

Pars pemilik uang yang tidak mampu mengelola uangnya.

 

Al-Quran dan sunah Nabi memberi jalan:

 

1)  Murabahah.

2)  Mudharabah.

3)  Musyarakah.

 

Murabahah

 

adalah pembelian barang menurut perincian yang ditetapkan pengutang dengan keuntungan dan waktu pembayaran yang disepakati.

 

Mudharabah

 

adalah bergabungnya tenaga kerja dengan pemilik modal sebagai mitra usaha dan keuntungan yang dibagi sesuai rasio kesepakatan.

 

 

Musyarakah

 

adalah memadukan modal bersama memutarnya dengan kesepakatan rasio laba yang akan diterima.

 

 

Cara ini akan mendorong para pemilik harta kekayaan memutarkan modalnya dalam kegiatan ekonomi.

 

 

 

Karena uang adalah sarana kehidupan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.