Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, May 6, 2024

33869. KHILAFIAH HUKUM MUSIK DALAM ISLAM

 




KHILAFIAH HUKUM MUSIK DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Umat Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.

 

Hukum adalah aturan sesuai tuntunan aslinya.

 

Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.

 

Sikap hukum adalah pilihan seseorang dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

Misalnya.

Gerakan anggota tubuh dalam salat.

Dari posisi iktidal ke sujud .

 

Ada 2 macam hukum.

 

1)          Hukum ke-1.

Meletakkan 2 lutut ke lantai dahulu.

Diikuti meletakkan 2 telapak tangan ke lantai.

 

2)          Hukum ke-2:

Meletakkan 2 telapak tangan ke lantai dahulu.

Diikuti meletakkan 2 lutut ke lantai.

 

Sikap hukum.

Orang memilih salah 1 dari 2 cara itu.

 

Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu.

Adalah benar.

Sebab keduanya benar.

 

Orang memilih hukum ke-1.

Tak boleh mengharamkan orang yang memilih hukum ke-2.

 

Dan sebaliknya.

 

 Misalnya:

Soal hukum musik.

 

Musik.

Yaitu segala suara menghasilkan irama.

 

Ada 2 kelompok music.

Yaitu music:

 

1)        Pakai alat.

2)        Tak pakai alat.

 

 Syair.

Termasuk musik tanpa alat.

Hanya berupa suara manusia saja.

 

Ada 2 pendapat hukum syair.

Berupa suara.

 

a.          Syair halal.

Jika berisi kebaikan.

Mengajak orang berbuat baik.

 

b.          Syair haram.

Jika berisi kejelekan.

Mengajak berbuat negatif.

 

Ada 2 kelompok music.

 

1)        Music tanpa nada.

Misalnya:

Rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

2)        Musik dengan nada.

Misalnya:

Gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Semua alat music.

Hukumnya mubah (boleh).

Sebagian ulama berpendapat.

Semua alat musik punya nada.

 

Misalnya:

Gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya.

Hukumnya makruh.

 

Para ulama berpendapat.

Semua alat manusia.

 

Hukum aslinya mubah (netral)

Tergantung penggunaannya.

 

Misalnya:

Pisau, panah, senjata, dan alat musik.

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

      Dan penyair-penyair diikuti orang-orang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwa mereka mengembara di tiap lembah, dan bahwa mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

 

 

 

Daftar Pustaka

1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.            Tafsirq.com online

 

33868. KHILAFIAH AURAT SELAIN YANG BIASA TAMPAK

 


KHILAFIAH AURAT SELAIN YANG BIASA TAMPAK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.





Aurat (menurut KBBI V)

Yaitu kemaluan atau organ.

Untuk manusia berkembang biak.

 

Yaitu bagian badan harus ditutup.

Menurut hukum Islam.


 Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara pria mereka, atau putera saudara pria mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan pria yang tidak punya keinginan (pada wanita) atau anak belum paham aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang disembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.

 

Kata “sauat”.

Dari kata “sa’a yasu’u”.

 

Artinya:

1)                Buruk.

2)                Tak menyenangkan.

 

Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat”.

Terambil dari kata “ar”.

Artinya.

 

1)                Onar.

2)                Aib.

3)                Tercela.

 

Keburukan tak berarti dirinya buruk.

Tapi bisa faktor lain.

Sehingga  buruk.

 

Bagian tubuh manusia.

Tak ada yang buruk.

 

Semua baik termasuk aurat.

Dan sangat bermanfaat.

 

Jika aurat terlihat.

Maka jadi buruk.

Pakaian berfungsi penutup.

 

Dalam hukum lslam.

Aurat yaitu anggota badan.

 

Tak boleh dilihat

Selain orang tertentu.

Dan pemiliknya.

 

Islam ajarkan.

Tak suka aurat dilihat siapa pun.

Terutama “aurat besar kemaluan”.

 

Ide dasarnya.

Aurat wajib tertutup .

 

Tak terlihat oleh pemiliknya.

 

Nabi bersabda,

“Kamu jangan telanjang.

Ada malaikat bersamamu.

 

Selain masuk toilet.

Dan hubungan suami isteri.

Maka malulah dan hormati mereka.”

 

Nabi bersabda,

 

“Saat hubungan suami isteri.

Jangan telanjang seperti hewan”.

 

Hal itu aturan moral.

Aturan lslam tak melarang.

 

Orang sendirian.

Atau suami isteri.

Tak berpakaian.

 

Semua ulama sepakat.

Aurat wajib ditutup.

Saat ada orang lain.

 

Tapi beda pendapat

Soal batas aurat.

Yang harus ditutup.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Aurat pria.

 

1)        Wajib tutup tubuhnya

Dari pusar hingga lutut.

 

2)        Wajib tutup.

Kelamin dan pantat saja.

 

Aurat wanita.

 

1)        Semua tubuhnya wajib ditutup.

Selain wajah dan 2 tapak tangan.

 

2)        Semua tubuhnya wajib ditutup.

Selain wajah, 2 tapak tangan, 2 kaki.

 

3)        Semua tubuhnya wajib ditutup.

Tanpa kecuali.

 

Beda tafsir (24:31).

“Kecuali yang (biasa) tampak”.

  

    

Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.