Thursday, September 28, 2017

305. HALAL 2

MEMAHAMI MAKANAN YANG HALAL
(Seri ke- 2)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Makanan yang Halal  dalam Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
        AL-Quran membagi makanan hewani dalam dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari lautan dan daratan, sedangkan hewan laut yang hidup di air asin dan tawar dihalalkan oleh Allah dalam surah Al-Nahl, surah ke-16 ayat 14.

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
    
    “Dan Dia Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai, dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”.
      Al-Quran surah Al-Ma-idah, surah ke-5 ayat 96.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

      “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan”.
    Yang dimaksudkan dengan “buruan laut” adalah binatang yang diperoleh dengan berburu seperti mengail, memukat, dan sebagainya di lautan, sungai, danau, kolam, dan lainnya.
      Sedangkan kalimat “makanan yang berasal dari laut” adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung. Nabi bersabda,”Lautan adalah suci airnya dan halal bangkainya”.
       Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang dapat hidup di daratan dan di lautan adalah haram, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, karena larangannya bukan berasal dari Al-Quran.
     Al-Quran menghalalkan secara eksplisit hewan ternak yang hidup di daratan sebagai “al-an'am” yaitu binatang ternak seperti unta, sapi, dan kambing, dan menjelaskan dengan tegas babi adalah haram.
      Al-Quran surah Al-An'am, surah ke-6 ayat 145.
     
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

      “Katakan, “Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
   
  “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
       Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hewan apa saja yang diharamkan, sebagian ulama berpedoman bahwa yang haram adalah yang disebutkan dalam Al-Quran saja, sedangkan ulama lain berpendapat yang haram adalah yang disebutkan dalam Al-Quran ditambah dengan  hadis Nabi yang tidak bertentangan dengan Al-Quran.
       Sedangkan penjelasan tentang haramnya babi adalah karena “rijs” atau “kotor”, meskipun para ilmuwan belum sepenuhnya mengetahui tentang “rijs” atau“ kekotoran” lahir dan batin yang diakibatkan oleh babi, tetapi dapat disimpulkan bahwa segala macam binatang yang memiliki sifat “rijs” pasti haram.
        Salah satu fungsi Rasul adalah untuk menjelaskan Al-Quran, yaitu menghalalkan untuk mereka (umatnya) yang baik-baik, dan mengharamkan yang “khabits” atau buruk, seperti dalam Al-Quran surah Al-A'raf, surah ke-7 ayat 157.

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
  
    “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka orang-orang yang beruntung”.
        Para ulama mempertemukan ayat Al-Quran yang menggunakan redaksi pembatasan dengan hadis Nabi yang mengharamkan makanan tertentu, misalnya hadis yang mengharamkan semua binatang yang bertaring (buas), burung yang memiliki cakar (buas), binatang yang hidup di darat dan air, dan semacamnya.

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

0 comments:

Post a Comment