Monday, September 2, 2019

3124. DISERTASI SEKS DI LUAR NIKAH


DISERTASI SEKS DI LUAR NIKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Disertasi adalah karangan ilmiah yang ditulis untuk memperoleh gelar doktor.
2.    Kontroversi adalah perdebatan, pertentangan, dan persengketaan.
3.    Seks adalah hal yang berhubungan dengan alat kelamin, seperti sanggama.
4.    Sanggama adalah melakukan hubungan badan atau berstubuh.

5.    KONTROVERSI: Disertasi Seks Tanpa Nikah Halal, Tetapi Ada Syaratnya.
6.    Sleman, IDN Times-- Disertasi Abdul Azis yang disampaikan dalam sidang promosi doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Rabu (28/8) lalu menuai pro dan kontra.
7.    Judulnya, “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital”.
8.    Azis mengemukakan argumentasi hubungan seksual di luar pernikahan (non-marital) dengan konsensus itu tidak melanggar hukum Islam (fiqih).
9.    Disertasi ditulis dengan metode studi pustaka bersumber gagasan Muhammad Syahrur, seorang cendekiawan Islam yang ahli tafsir Al-Quran dari Suriah.
10. Pro dan kontra mencuat karena gagasan Syahrur yang diamini Azis tersebut bertolak belakang dengan hukum perkawinan yang berlaku saat ini yang berdasarkan hukum Islam.
11. Hubungan seksual yang sah dan legal adalah hubungan seksual dalam perkawinan (marital).
12. Artinya hubungan sex di luar perkawinan sama saja dengan zina.
13. “Konsep zina versi Syahrul berbeda dengan versi ulama klasik,” kata Azis saat dihubungi IDN Times, Kamis (29/8) malam.
14. Bagi Syahrur yang gagasannya didukung Azis, hubungan seksual konsensual non-marital bukan termasuk perzinaan.
15. Istilah zina menurut Syahrur adalah hubungan seksual yang dilakukan secara terbuka atau eksibisionis.
16. Jika seks dilakukan di tempat tertutup bukan zina, sehingga dianggap halal.
17. Zina menurut ulama klasik adalah melakukan hubungan seksual dengan wanita di luar pernikahan maupun dengan budak di luar kepemilikan.
18. “Hubungan seksual non-marital dan marital itu hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak seksualitas yang dilindungi negara dan pemerintah,” kata Azis.
19. Pro dan kontra pun sudah dirasakannya sejak awal pengajuan proposal disertasi.
20. Tetapi menurut Azis, bahwa karakter hukum Islam bisa berubah menurut perkembangan zaman.
21. “Zaman sekarang dengan 10 tahun lalu dan ribuan tahun lalu itu beda. Jadi hukum ini perlu disesuaikan lewat pembaruan tafsir,” kata Azis.
22. Menurut Azis, pro-kontra dan kekhawatiran muncul atas konsep “Milk al-Yamin” versi Syahrur bisa diatasi dengan perangkat hukum, misalnya:
1)    Membuat aturan yang membatasi orang yang mempunyai niat buruk atau memanfaatkan hubungan seksual non-marital untuk tindak kejahatan seperti pemerkosaan.
2)    Melindungi anak-anak di bawah umur tidak melakukannya, karena syaratnya orang dewasa dan berakal sehat.
3)    Pihak yang tidak bertanggung jawab, harus ditindak.
4)    Adanya kesempatan bagi wanita untuk mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil, untuk melindungi agar bisa mengajukan gugatan jika dirugikan.
23. “Seperti di Belanda yang mengaku perkawinan dan “samen laven” (hubungan tanpa ikatan dan tinggal satu atap), keduanya dilindungi negara dan bisa dicatatkan,” kata Azis.
24. Berdasarkan riset pustaka yang dilakukan Azis, konsep “Milk al-Yamin” versi Syahrur berbeda dengan versi ulama klasik lainnya.
25. Dalam Al-Quran sendiri istilah “Milk al-Yamin” disebutkan sebanyak 15 kali dalam 7 surah, yaitu:
1)    An-Nisa (surah ke-4).
2)    An-Nahl (surah ke-16).
3)    Al-Mukminin (surah ke-23).
4)    An-Nur (surah ke-24).
5)    Ar-Rum (surah ke-30).
6)    Al-Ahzab (surah ke-33)
7)    Al-Ma’arij (surah ke-70)

26. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

      Dan barangsiapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

27. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 33.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

      Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikan kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan jangan kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan dunia. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).


28. Al-Quran surah Al-Mukminun (surah ke-23) ayat 5-6.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

   Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
29. Al-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-30.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

      Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

30. Ulama klasik menafsirkan “Milk al-Yamin” adalah wanita budak yang berada di bawah hak kepemilikan majikannya, sehingga halal hubungan seks keduanya meskipun di luar pernikahan.
31. Dalam Surat Al-Mukminun ayat 6 disebutkan istilah “Ma Malakat Aimanuhum”.
32. Yang dapat diartikan dibolehkan hubungan seksual dengan istri dan budaknya.
33. “Jadi akad dengan istri itu melalui perkawinan dan dengan budak lewat kepemilikan,” kata Azis.
34. Bagi Syahrur, tafsir itu sudah tidak berfungsi saat ini karena sudah tak ada perbudakan sejak dihapus berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
35. Syahrur kemudian menafsirkan “Milk al-Yamin” bukan lagi budak, tetapi “partner seksual yang merdeka”.
36. Dari konsep Syahrur tersebut, Azis mencoba menawarkan untuk konteks Indonesia dan dunia Islam lainnya.
37. “Ada hubungan seksual selain dalam perkawinan yang bisa diangkat dan jadi justifikasi.
38. Itu sah menurut Al-Quran versi Syahrur yang sudah ditafsir ulang,” kata Azis.
39. Meski pun memberi kesan melegalkan hubungan seksual di luar perkawinan, menurut Azis, Syahrur tetap memberikan syarat, yaitu:
1)    Pria dan wanita yang melakukan hubungan seksual non-marital sudah dewasa dan berakal sehat.
2)    Keduanya melakukan hubungan seksual berdasarkan kesepakatan bersama untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu.
3)    Pria yang boleh melakukan seksual konsensual non-marital adalah yang masih lajang maupun sudah menikah.
4)    Wanita yang boleh melakukan hubungan seksual konsensual non-marital adalah yang masih lajang, bukan yang bersuami/menikah.
5)    Karena wanita dibatasi masa iddah atau masa suci karena haid.
6)    Wanita lajang yang akan melakukan hubungan seksual non-marital dengan pria lain, harus menunggu setelah 2 kali masa iddah atau 2 kali haid dari hubungan seksual sebelumnya.
7)    Tetapi Syahrur tidak membolehkan hubungan seksual non-marital dengan pelacur, meskipun berdasarkan kesepakatan.
8)    Pelacur tidak mempersoalkan masa iddah, tetapi bagi Syahrur syarat itu harus tetap berlaku, sehingga pelacur dilarang.

40. Hubungan seksual konsensual non-marital yang dilakukan dengan transaksi pun dibolehkan, karena transaksi adalah wujud kerelaan kedua belah pihak.
41. Pemberian uang bisa dilakukan oleh pria kepada wanita, mapun kebalikannya yaitu dari wanita kepada pria.
42. Dia mencontohkan vonis mati terhadap pelaku yang dituduh berzina di Aceh pada 1999 mau pun di Ambon pada 2001.
43. Tak sekadar hukuman pidana, pelaku seksual non-marital tersebut juga mengalami stigmatisasi sosial yang membuat mereka dikucilkan.
44. “Fenomena-fenomena itu yang bikin saya prihatin dan mengalami kegelisahan secara akademik,” kata Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Surakarta tersebut.
45. Menurut Azis, untuk mengatasi kriminalisasi dan stigmatisasi itu adalah dengan melegalkan hubungan seksual non marital dengan konsensus.
46. Gagasan itu telah dikemukakan Muhammad Syahrur sejak 2000-an melalui konsep Milk al Yamin yang mendasarkan pada penafsiran ayat-ayat dalam Alquran.
47. “Tujuannya agar bisa ditemukan teori yang menjustifikasi hubungan seksual konsensual non-marital. Kan sumber ancamannya karena dianggap ilegal itu,” kata Azis.
48. Dari situlah, Azis mencari dan menelusuri sejumlah pustaka dan mengajukannya menjadi proposal disertasi.
49. Pro dan kontra pun telah terjadi sejak proposal diajukan dan terus dibenahi hingga proposal dinyatakan lolos untuk diujikan.
50. “Tapi baru 2019 dipromosikan, karena adanya kekhawatiran dan pertentangan batin,” kata Azis.
51. Diakui Azis, harapan akan adanya pembaruan hukum masih jauh panggang dari api, karena hukum perkawinan di Indonesia masih menganut tafsir ulama klasik.
52. “Yang penting menghindari stigma sosial dan kriminalisasi hingga hukuman mati. Konsep rajam kan belum diakui di Indonesia,” kata Azis.
53. Jika konsep yang ditawarkan diterima, Azis ingin ada prosedur hukum yang dijalani, seperti diajukan ke pemerintah pusat, kemudian dibahas di DPR.
54. Apabila tidak disetujui perlu ada proses sosialisasi agar diterima.
55. Bahkan Azis mengklaim, konsep yang ditawarkan itu mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
56. Pihak yang tidak menyetujui RUU tersebut adalah pihak yang selalu ingin mengkriminalisasi yang dianggap berzina.
57. Meski mendukung, Azis juga melontarkan sejumlah kritikan atas konsep Syahrur, karena tidak menghormati kesetaraan gender.
58. Meski pun di sisi lain mengusung semangat penghormatan atas hak asasi manusia.
59. Seperti yang diperbolehkan melakukan hubungan seksual konsensual non-marital adalah pria yang menikah, tetapi tidak berlaku bagi istri yang menikah.
60. Bahkan Syahrur pun tak mempedulikan keberatan istri terhadap suaminya yang melakukan hubungan tersebut.
61. Bagi Syahrur, hal itu hanya persoalan komunikasi untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
62. “Apakah perkawinan hanya hak pria, sehingga hak wanita terabaikan? Makanya saya kritisi karena bias gender,” kata Azis.
(Sumber:IDN times)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment