DISERTASI
SEKS DI LUAR NIKAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Disertasi
adalah karangan ilmiah yang ditulis untuk memperoleh gelar doktor.
2. Kontroversi
adalah perdebatan, pertentangan, dan persengketaan.
3. Seks adalah
hal yang berhubungan dengan alat kelamin, seperti sanggama.
4. Sanggama
adalah melakukan hubungan badan atau berstubuh.
5. KONTROVERSI:
Disertasi Seks Tanpa Nikah Halal, Tetapi Ada Syaratnya.
6. Sleman,
IDN Times-- Disertasi Abdul Azis yang disampaikan dalam sidang promosi doktor
di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Rabu (28/8)
lalu menuai pro dan kontra.
7. Judulnya,
“Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual
Nonmarital”.
8. Azis
mengemukakan argumentasi hubungan seksual di luar pernikahan (non-marital)
dengan konsensus itu tidak melanggar hukum Islam (fiqih).
9. Disertasi
ditulis dengan metode studi pustaka bersumber gagasan Muhammad Syahrur, seorang
cendekiawan Islam yang ahli tafsir Al-Quran dari Suriah.
10. Pro
dan kontra mencuat karena gagasan Syahrur yang diamini Azis tersebut bertolak
belakang dengan hukum perkawinan yang berlaku saat ini yang berdasarkan hukum
Islam.
11. Hubungan
seksual yang sah dan legal adalah hubungan seksual dalam perkawinan (marital).
12. Artinya
hubungan sex di luar perkawinan sama saja dengan zina.
13. “Konsep
zina versi Syahrul berbeda dengan versi ulama klasik,” kata Azis saat dihubungi
IDN Times, Kamis (29/8) malam.
14. Bagi
Syahrur yang gagasannya didukung Azis, hubungan seksual konsensual non-marital
bukan termasuk perzinaan.
15. Istilah
zina menurut Syahrur adalah hubungan seksual yang dilakukan secara terbuka atau
eksibisionis.
16. Jika seks
dilakukan di tempat tertutup bukan zina, sehingga dianggap halal.
17. Zina
menurut ulama klasik adalah melakukan hubungan seksual dengan wanita di luar
pernikahan maupun dengan budak di luar kepemilikan.
18. “Hubungan
seksual non-marital dan marital itu hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak
seksualitas yang dilindungi negara dan pemerintah,” kata Azis.
19. Pro
dan kontra pun sudah dirasakannya sejak awal pengajuan proposal disertasi.
20. Tetapi
menurut Azis, bahwa karakter hukum Islam bisa berubah menurut perkembangan
zaman.
21. “Zaman
sekarang dengan 10 tahun lalu dan ribuan tahun lalu itu beda. Jadi hukum ini
perlu disesuaikan lewat pembaruan tafsir,” kata Azis.
22. Menurut
Azis, pro-kontra dan kekhawatiran muncul atas konsep “Milk al-Yamin” versi
Syahrur bisa diatasi dengan perangkat hukum, misalnya:
1) Membuat
aturan yang membatasi orang yang mempunyai niat buruk atau memanfaatkan
hubungan seksual non-marital untuk tindak kejahatan seperti pemerkosaan.
2) Melindungi
anak-anak di bawah umur tidak melakukannya, karena syaratnya orang dewasa dan
berakal sehat.
3) Pihak yang
tidak bertanggung jawab, harus ditindak.
4) Adanya
kesempatan bagi wanita untuk mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil, untuk
melindungi agar bisa mengajukan gugatan jika dirugikan.
23. “Seperti
di Belanda yang mengaku perkawinan dan “samen laven” (hubungan tanpa ikatan dan
tinggal satu atap), keduanya dilindungi negara dan bisa dicatatkan,” kata Azis.
24. Berdasarkan
riset pustaka yang dilakukan Azis, konsep “Milk al-Yamin” versi Syahrur berbeda
dengan versi ulama klasik lainnya.
25. Dalam
Al-Quran sendiri istilah “Milk al-Yamin” disebutkan sebanyak 15 kali dalam 7
surah, yaitu:
1) An-Nisa
(surah ke-4).
2) An-Nahl
(surah ke-16).
3) Al-Mukminin
(surah ke-23).
4) An-Nur
(surah ke-24).
5) Ar-Rum
(surah ke-30).
6) Al-Ahzab
(surah ke-33)
7) Al-Ma’arij
(surah ke-70)
26. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ
طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ
مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ
فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini
wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui
keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini
mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut,
sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan
yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang
yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan
kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
27. Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 33.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ
لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ
يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ
فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا
فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin
hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan
pada mereka, dan berikan kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. Dan jangan kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan dunia. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka
dipaksa (itu).
28. Al-Quran
surah Al-Mukminun (surah ke-23) ayat 5-6.
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا
عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela.
29. Al-Quran
surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-30.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang memelihara
kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang
mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
30. Ulama
klasik menafsirkan “Milk al-Yamin” adalah wanita budak yang berada di bawah hak
kepemilikan majikannya, sehingga halal hubungan seks keduanya meskipun di luar
pernikahan.
31. Dalam
Surat Al-Mukminun ayat 6 disebutkan istilah “Ma Malakat Aimanuhum”.
32. Yang dapat
diartikan dibolehkan hubungan seksual dengan istri dan budaknya.
33. “Jadi
akad dengan istri itu melalui perkawinan dan dengan budak lewat kepemilikan,”
kata Azis.
34. Bagi
Syahrur, tafsir itu sudah tidak berfungsi saat ini karena sudah tak ada
perbudakan sejak dihapus berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
35. Syahrur
kemudian menafsirkan “Milk al-Yamin” bukan lagi budak, tetapi “partner seksual
yang merdeka”.
36. Dari
konsep Syahrur tersebut, Azis mencoba menawarkan untuk konteks Indonesia dan
dunia Islam lainnya.
37. “Ada
hubungan seksual selain dalam perkawinan yang bisa diangkat dan jadi
justifikasi.
38. Itu
sah menurut Al-Quran versi Syahrur yang sudah ditafsir ulang,” kata Azis.
39. Meski
pun memberi kesan melegalkan hubungan seksual di luar perkawinan, menurut Azis,
Syahrur tetap memberikan syarat, yaitu:
1) Pria dan
wanita yang melakukan hubungan seksual non-marital sudah dewasa dan berakal
sehat.
2) Keduanya
melakukan hubungan seksual berdasarkan kesepakatan bersama untuk sementara
waktu atau dalam waktu tertentu.
3) Pria yang
boleh melakukan seksual konsensual non-marital adalah yang masih lajang maupun
sudah menikah.
4) Wanita
yang boleh melakukan hubungan seksual konsensual non-marital adalah yang masih
lajang, bukan yang bersuami/menikah.
5) Karena
wanita dibatasi masa iddah atau masa suci karena haid.
6) Wanita
lajang yang akan melakukan hubungan seksual non-marital dengan pria lain, harus
menunggu setelah 2 kali masa iddah atau 2 kali haid dari hubungan seksual sebelumnya.
7) Tetapi
Syahrur tidak membolehkan hubungan seksual non-marital dengan pelacur, meskipun
berdasarkan kesepakatan.
8) Pelacur
tidak mempersoalkan masa iddah, tetapi bagi Syahrur syarat itu harus tetap
berlaku, sehingga pelacur dilarang.
40. Hubungan
seksual konsensual non-marital yang dilakukan dengan transaksi pun dibolehkan,
karena transaksi adalah wujud kerelaan kedua belah pihak.
41. Pemberian
uang bisa dilakukan oleh pria kepada wanita, mapun kebalikannya yaitu dari wanita
kepada pria.
42. Dia
mencontohkan vonis mati terhadap pelaku yang dituduh berzina di Aceh pada 1999
mau pun di Ambon pada 2001.
43. Tak
sekadar hukuman pidana, pelaku seksual non-marital tersebut juga mengalami
stigmatisasi sosial yang membuat mereka dikucilkan.
44. “Fenomena-fenomena
itu yang bikin saya prihatin dan mengalami kegelisahan secara akademik,” kata
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta dan Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi (STIE) Surakarta tersebut.
45. Menurut
Azis, untuk mengatasi kriminalisasi dan stigmatisasi itu adalah dengan
melegalkan hubungan seksual non marital dengan konsensus.
46. Gagasan
itu telah dikemukakan Muhammad Syahrur sejak 2000-an melalui konsep Milk al
Yamin yang mendasarkan pada penafsiran ayat-ayat dalam Alquran.
47. “Tujuannya
agar bisa ditemukan teori yang menjustifikasi hubungan seksual konsensual non-marital.
Kan sumber ancamannya karena dianggap ilegal itu,” kata Azis.
48. Dari
situlah, Azis mencari dan menelusuri sejumlah pustaka dan mengajukannya menjadi
proposal disertasi.
49. Pro
dan kontra pun telah terjadi sejak proposal diajukan dan terus dibenahi hingga
proposal dinyatakan lolos untuk diujikan.
50. “Tapi
baru 2019 dipromosikan, karena adanya kekhawatiran dan pertentangan batin,”
kata Azis.
51. Diakui
Azis, harapan akan adanya pembaruan hukum masih jauh panggang dari api, karena hukum
perkawinan di Indonesia masih menganut tafsir ulama klasik.
52. “Yang
penting menghindari stigma sosial dan kriminalisasi hingga hukuman mati. Konsep
rajam kan belum diakui di Indonesia,” kata Azis.
53. Jika konsep
yang ditawarkan diterima, Azis ingin ada prosedur hukum yang dijalani, seperti
diajukan ke pemerintah pusat, kemudian dibahas di DPR.
54. Apabila
tidak disetujui perlu ada proses sosialisasi agar diterima.
55. Bahkan
Azis mengklaim, konsep yang ditawarkan itu mendukung RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual (PKS).
56. Pihak yang
tidak menyetujui RUU tersebut adalah pihak yang selalu ingin mengkriminalisasi
yang dianggap berzina.
57. Meski
mendukung, Azis juga melontarkan sejumlah kritikan atas konsep Syahrur, karena tidak
menghormati kesetaraan gender.
58. Meski
pun di sisi lain mengusung semangat penghormatan atas hak asasi manusia.
59. Seperti
yang diperbolehkan melakukan hubungan seksual konsensual non-marital adalah pria
yang menikah, tetapi tidak berlaku bagi istri yang menikah.
60. Bahkan
Syahrur pun tak mempedulikan keberatan istri terhadap suaminya yang melakukan
hubungan tersebut.
61. Bagi
Syahrur, hal itu hanya persoalan komunikasi untuk menjaga keharmonisan rumah
tangga.
62. “Apakah
perkawinan hanya hak pria, sehingga hak wanita terabaikan? Makanya saya kritisi
karena bias gender,” kata Azis.
(Sumber:IDN
times)
0 comments:
Post a Comment