Friday, September 13, 2019

3198.LARANGAN ZIARAH DI MEKAH 2018


DILARANG ZIARAH DI MEKAH 2018
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Pemerintah Kerajaan Arab Saudi khawatir adanya praktik bid’ah oleh jemaah umroh dan haji.
2.    Jika ada yang melanggar larangan ziarah, maka akan didenda Rp18 juta.
3.    Dream - Kementerian Haji Arab Saudi melarang jemaah haji dan umroh mengunjungi beberapa lokasi bersejarah.
4.    Jika jemaah tetap ingin berkunjung ke tempat terlarang tersebut, maka harus mendapatkan izin otoritas Arab Saudi.
5.    Lokasi yang terlarang untuk dikunjungi antara lain:
1)    Ladang Kurma di Madinah.
2)    Kawasan Halimatus Sa'diyah.
3)    Masjid Kuu dan Masjid Ibnu Abbas di Taif,
4)    Masjid Siti Rahmah atau Masjid Terapung di Jeddah.
5)    Jabal Tsur dan gua Tsur di Mekah.
6)    Jabal Nur dan gua Hira di Mekah.

6.    "Saya sudah konfirmasi ke Direktur Bina Haji Luar Negeri," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, kepada Dream, Jumat 20 April 2018.
7.    Biro perjalanan haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah bakal kena denda 5.000 riyal (sekitar Rp18,5 juta).
8.    Menurut Mastuki, aturan Kementerian Haji Saudi itu akan disampaikan kepada jemaah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
9.    Untuk jemaah haji, aturan baru disampaikan saat manasik sebelum berangkat pada 17 Juli 2018.
10. "Nanti saat manasik bisa disampaikan via KBIH dan Kankemenag Kabupaten atau Kota," ujar Mastuki.
11. Larangan tersebut bertjuan:
1)    Mengurangi adanya aktivitas yang tergolong bidah dan khurafat.
2)    Mencegah terjadinya kasus jemaah jatuh dari atas bukit.

(Sumber: dream.co.ic)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment