Thursday, June 25, 2020

4746. DILARANG MERUSAK NASAB ANAK ADOPSI


DILARANG MERUSAK NASAB ANAK ADOPSI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1.    Mengangkat anak lewat adopsi adalah salah satu pilihan pasangan suami istri yang tidak punya keturunan.
2.    Islam mengenal istilah tabbani yang disebut adopsi.
3.    Rasulullah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya.
4.    Tabanni secara harfiah artinya orang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri.
5.    Adopsi anak untuk memberi kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan keperluan lainnya.
6.    Tetapi, secara hukum anak adopsi tetap bukan anak kandung.
7.    Adopsi biasanya dilakukan pasangan suami istri yang luas rezekinya, tapi belum punya anak.
8.    Sangat baik mengambil anak yatim piatu yang kurang mampu agar mendapat kasih sayang orang tua dan untuk mendidiknya.
9.    Di Indonesia, peraturan pengangkatan anak adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
10. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf h menyebutkan,”Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasar keputusan pengadilan.”
11. Fatwa MUI tentang adopsi menjelaskan bahwa Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
12. MUI mengingatkan dalam mengangkat (adopsi) anak, jangan memutus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya.
13. Memutus nasab (keturunan) dilarang dalam syariat lslam.
14. Allah berfirman,”Dia Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu.”
15. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 4.

مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ

      Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

16. Allah berfirman,”Panggil anak angkat dengan memakai nama bapaknya.”
17. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

      Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

18. Rasulullah bersabda,”Jika seseorang mengaku kepada bukan ayah sebenarnya padahal dia tahu, maka dia telah kafir.”
19. Rasulullah memberi contoh panggilan “Zaid bin Harisah”, bukan Zaid bin Muhammad.
20. MUI mengharapkan adopsi dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk mengasuh, dan mendidik anak penuh kasih sayang, seperti anak sendiri.
21. Ini adalah perbuatan terpuji dan termasuk amal saleh.
22. Orang tua angkat, boleh mewasiatkan sebagian harta kekayaannya untuk anak angkatnya.
23. Munas Alim Ulama NU di Situbondo, Jawa Timur pada 21 Desember 1983  menetapkan fatwa adopsi.
24. Fatwanya ulama NU menyatakan, "Mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, dan diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah.”.
25. Rasulullah bersabda,”Barang siapa mengaku orang lain sebagai bapaknya, dan ia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga haram baginya.”
26. Fatwa NU menegaskan: “Pengangkatan anak (adopsi) tak bisa menjadikan anak itu sederajat dengan anak sendiri dalam nasab, mahram, dan hak waris.”

(Sumber: internet)


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment