Thursday, September 15, 2022

14916. PEJABAT PLT TAK BOLEH AMBIL KEBIJAKAN STRATEGIS

 

 



 

PEJABAT PLT TAK BOLEH AMBIL KEBIJAKAN STRATEGIS

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Ketua DPRD DKI.

 Larang Anies

Buat kebijakan strategis.

 

Pengamat:

Yang melarang tidak paham hukum

 

Pengamat Kebijakan Publik.

 Narasi Institute.

 Achmad Nur Hidayat.

 

Pejabat PLT.

Tidak berhak menentukan kebijakan strategis.

 

 

Peryataan Ketua DPRD DKI Jakarta.

 Prasetyo Edi Marsudi.

Yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

 

Membuat kebijakan strategis.

Jelang habis masa jabatan.

Dinilai keliru.

 

 

Bantah Ketua DPRD DKI, Musni Umar: Perolehan Berbagai Penghargaan Bukti Nyata Anies Bekerja

 

Cerita ketika Anies Baswedan Menghadapi Preman Ibu Kota

 

Program Terbaik adalah yang Terlaksana

 

Ferdinand de Saussure Versus Anies Baswedan

 

Pengamat Kebijakan Publik.

 Narasi Institute.

 Achmad Nur Hidayat mengatakan.

 

Peryataan Prasetyo Edi Marsudi.

Cermin sosok tidak paham hukum.

Dan tidak mengerti kebijakan publik.

 

“Orang mengatakan seperti itu.

Menunjukkan dia tidak paham  hukum.

 

Tidak mengerti kebijakan publik.

 

Karena masa jabatannya.

Habis  16 Oktober 2022.

 

Jadi bisa saja.

Pak Anies Baswedan.

Melakukan tindakan yang perlu.

 

Untuk meningkatkan layanan masyarakat Jakarta,” kata Achmad.

 

Rabu 14 September 2022.

 

 

Anies Baswedan.

Masih sah.

Sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 

Sampai  16 Oktober 2022.

 

Kebijakan terkait.

Warga Jakarta.

Masih dapat ditentukan.

Untuk memberi pelayanan terbaik.

 

Termasuk mengganti pejabat.

Jika perlu.

 

Jadi layanan terbaik.

Berakhirnya 16 Oktober 2022.

 

Gubernur masih bisa  membuat kebijakan strategis.

Seperti Gubernur normal,” ujarnya.

 

Malah yang tidak berhak menentukan kebijakan strategis.

Yaitu pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

 

 

“Malah yang tidak boleh membuat keputusan strategis.

 

Yaitu pejabat atau Plt.

 

Pengganti Pak Anies.

Sampai tahun 2024,” ucapnya.

 

Karena pebajat PLT.

Tak punya mandat penuh dari rakyat.

 

Pejabak PLT.

Hanya mengisi kekosongan.

Karena berakhirnya masa jabatan.

 

 

“Pejabat PLT.

Bukan representasi rakyat.

 

Karena dia tidak dipilih langsung.

Oleh rakyat.

 

Pak Anies Basedan.

Dipilih langsung oleh rakyat.

 

Dalam pilkada jujur.

Punya mandat penuh.

 

Sampai 16 Oktober 2022,” ungkapnya.

 

 Pak Anies ini mau lengser.

Tapi DPRD melarang ambil keputusan penting.

 

Hal itu sangat keliru.

 

Yang bicara seperti itu.

Tidak paham hukum,” tukasnya.

 

(sumber kba)

 

0 comments:

Post a Comment