PEMERINTAH TAK BERHAK ATUR
IBADAH MAHDAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Sekretaris Umum
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Abdul Mu’ti.
Memberi respon.
Terhadap beberapa daerah.
Yang menolak fasilitas
umum.
Untuk salat Idul Fitri.
Jumat (21/4/2023).
Pelarangan fasilitas public.
Dipakai salat Idul Fitri.
Sebab beda dengan
pemerintah.
Akibat kebijakan
pemerintah.
Tentang:
1)
Awal Ramadan.
2)
Idul Fitri.
3)
Idul Adha.
“Dalam negara Pancasila.
Pemerintah tak berwenang.
Mengatur ibadah mahdah.
Seperti:
1)
Awal Ramadan.
2)
Idul Fitri.
3)
Idul Adha, , “ ungkap
Mu’ti.
Senin (17/4/2023).
Pemerintah.
Sebagai penyelenggara
negara.
Wajib jamin.
Kemerdekaan warga negara.
Untuk ibadah.
Sesuai agama.
Dan keyakinannya.
Fasilitas public.
Seperti:
1)
Lapangan.
2)
Tempat terbuka.
Bisa dipakai sesuai
ketentuan.
“Fasilitas public.
Seperti lapangan.
Dan fasilitas lainnya .
Bisa dimanfaatkan warga.
Sesuai ketentuan.
Bukan karena beda paham
agama.
Dengan pemerintah.”
Imbuhnya.
Kegiatan ibadah Idul Fitri.
Di lapangan terbuka.
Bukan kegiatan politik.
Bukan makar .
Kepada pemerintah.
Dia minta.
Pemerintah pusat.
Tak biarkan Pemerintah Daerah.
Buat kebijakan inkonstitusional.
“Pemerintah pusat.
Tak boleh biarkan Pemerintah
Daerah.
Buat kebijakan.
Melawan Konstitusi.
Dan langgar kebebasan agama,”
tegasnya.
(Sumber muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment