Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, August 28, 2017

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

228. RIBA

RIBA MENURUT AL-QURAN
(seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba menurut Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
      Semua ulama sepakat bahwa riba adalah hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Quran dan  ijmak seluruh ulama Islam, bahkan semua  mazhab atau aliran dalam Islam sepakat bahwa riba adalah hukumnya haram.
    Ijmak adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.
     Yang dibahas dalam tulisan ini adalah, “Apakah yang dimaksudkan sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya?”
     Para ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang, ketika membahas masalah riba, tidak melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi para ulama melihat dan membahas beberapa praktik transaksi ekonomi yang terjadi.  
      Para ulama ingin mengetahui dan menetapkan praktik ekonomi yang berlaku, ”Apakah dalam praktiknya sama dengan riba yang diharamkan, sehingga akan menjadi haram, ataukah tidak sama?”
      Perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktik transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa para sahabat dan diperkirakan akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk baru dalam transaksi ekonomi.
     Perbedaan pendapat para sahabat disebabkan wahyu tentang riba turun kepada Nabi Muhammad mendekati beliau wafat, bahkan ada yang meriwayatkan ayat tentang riba turun sembilan hari sebelum Nabi wafat.
     Umar bin Khaththab berkata, “Sesungguhnya ayat tentang riba termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, sebelum Nabi menjelaskannya. Oleh karena itu, sebaiknya tinggalkan saja sesuatu yang meragukanmu, dan pilihlah sesuatu yang tidak meragukanmu.”
      Umar bin Khattab berkata,”Karena khawatir terjerumus ke dalam riba yang diharamkan, maka para sahabat meninggalkan 90 persen yang halal.”
      Mari kita lihat sejarah selayang pandang tentang kehidupan ekonomi masyarakat Arab semasa turunnya Al-Quran.
    Sejarah menjelaskan bahwa Thaif, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 100 km sebelah tenggara Mekah, merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan, terutama suku Quraisy yang bermukim di Mekah.
     Di Thaif bermukim orang Yahudi yang telah mengenal praktik riba, sehingga keberadaan mereka menyuburkan praktik riba tersebut.
     Suku Quraisy yang tinggal di Mekah juga terkenal dengan aktivitas perdagangan, bahkan Al-Quran mengabarkannya dalam Al-Quran surah Quraisy, surah ke-106 ayat 1-4.
 •                           
     “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kakbah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.
      Orang Quraisy biasa mengadakan perjalanan berdagang ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin, selama perjalanan mereka mendapatkan jaminan keamanan dari para penguasa dari negeri yang dilaluinya. Hal ini adalah suatu nikmat yang amat besar dari Allah. Oleh karena itu,  sewajarnya mereka menyembah Allah yang telah memberikan nikmat kepada mereka”.
   Di lokasi perdagangan orang Quraisy telah mengenal praktik riba, terbukti bahwa sebagian dari tokoh para sahabat Nabi,seperti Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi), Khalid bin Walid, dan lainnya, mereka mempraktikkannya sampai dengan turunnya larangan tersebut.
     Pada zaman itu, kaum musyrik heran terhadap larangan riba, karena mereka mengganggap praktik riba sama dengan jual beli. Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275.

                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
     Dalam penjelasan ayat diterangkan riba ada dua macam, yaitu “riba nasiah” dan “riba fadhl”. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
      Sedangkan riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
     Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah “riba nasiah” yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliah.
      Yang dimaksudkan penyakit gila adalah orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan, dan riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
     Pada zaman itu, mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan sama dengan keuntungan, yaitu kelebihan yang diperoleh dari hasil perdagangan.   Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

228. RIBA

RIBA MENURUT AL-QURAN
(seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.



       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba menurut Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
      Semua ulama sepakat bahwa riba adalah hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Quran dan  ijmak seluruh ulama Islam, bahkan semua  mazhab atau aliran dalam Islam sepakat bahwa riba adalah hukumnya haram.
    Ijmak adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.
     Yang dibahas dalam tulisan ini adalah, “Apakah yang dimaksudkan sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya?”
     Para ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang, ketika membahas masalah riba, tidak melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi para ulama melihat dan membahas beberapa praktik transaksi ekonomi yang terjadi.  
      Para ulama ingin mengetahui dan menetapkan praktik ekonomi yang berlaku, ”Apakah dalam praktiknya sama dengan riba yang diharamkan, sehingga akan menjadi haram, ataukah tidak sama?”
      Perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktik transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa para sahabat dan diperkirakan akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk baru dalam transaksi ekonomi.
     Perbedaan pendapat para sahabat disebabkan wahyu tentang riba turun kepada Nabi Muhammad mendekati beliau wafat, bahkan ada yang meriwayatkan ayat tentang riba turun sembilan hari sebelum Nabi wafat.
     Umar bin Khaththab berkata, “Sesungguhnya ayat tentang riba termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, sebelum Nabi menjelaskannya. Oleh karena itu, sebaiknya tinggalkan saja sesuatu yang meragukanmu, dan pilihlah sesuatu yang tidak meragukanmu.”
      Umar bin Khattab berkata,”Karena khawatir terjerumus ke dalam riba yang diharamkan, maka para sahabat meninggalkan 90 persen yang halal.”
      Mari kita lihat sejarah selayang pandang tentang kehidupan ekonomi masyarakat Arab semasa turunnya Al-Quran.
    Sejarah menjelaskan bahwa Thaif, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 100 km sebelah tenggara Mekah, merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan, terutama suku Quraisy yang bermukim di Mekah.
     Di Thaif bermukim orang Yahudi yang telah mengenal praktik riba, sehingga keberadaan mereka menyuburkan praktik riba tersebut.
     Suku Quraisy yang tinggal di Mekah juga terkenal dengan aktivitas perdagangan, bahkan Al-Quran mengabarkannya dalam Al-Quran surah Quraisy, surah ke-106 ayat 1-4.
 •                           
     “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kakbah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.
      Orang Quraisy biasa mengadakan perjalanan berdagang ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin, selama perjalanan mereka mendapatkan jaminan keamanan dari para penguasa dari negeri yang dilaluinya. Hal ini adalah suatu nikmat yang amat besar dari Allah. Oleh karena itu,  sewajarnya mereka menyembah Allah yang telah memberikan nikmat kepada mereka”.
   Di lokasi perdagangan orang Quraisy telah mengenal praktik riba, terbukti bahwa sebagian dari tokoh para sahabat Nabi,seperti Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi), Khalid bin Walid, dan lainnya, mereka mempraktikkannya sampai dengan turunnya larangan tersebut.
     Pada zaman itu, kaum musyrik heran terhadap larangan riba, karena mereka mengganggap praktik riba sama dengan jual beli. Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275.

                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
     Dalam penjelasan ayat diterangkan riba ada dua macam, yaitu “riba nasiah” dan “riba fadhl”. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
      Sedangkan riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
     Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah “riba nasiah” yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliah.
      Yang dimaksudkan penyakit gila adalah orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan, dan riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
     Pada zaman itu, mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan sama dengan keuntungan, yaitu kelebihan yang diperoleh dari hasil perdagangan.   Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2