Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, April 12, 2018

774. DAM







MACAM MACAM DAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M





Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam dam (denda)  selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Berberapa jenis dam (denda) adalah berikut ini.
Pertama, dam haji tamattu’ (ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah) dan haji qiran (mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan) wajib membayar denda berupa menyembelih seekor kambing seperti hewan kurban.
Jika tak sanggup menyembelih seekor kambing, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari berpuasa selama berihram sampai Idul Adha dan berpuasa 7 hari setelah kembali ke negerinya.
Kedua, dam karena melanggar salah satu larangan berikut ini: mencabut beberapa helai rambut atau bercukur, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, berminyak rambut, memakai minyak wangi, atau bercumbu dengan istri dan bersetubuh setelah tahalul awal.
Ketiga, dam karena bersetubuh sebelum tahalul awal yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seeor unta, seekor sapi, 7 ekor kambing, atau memberi makanan  kepada fakir miskin senilai seekor unta.
Keempat, dam karena membunuh binatang liar. Dendanya menyembelih seekor hewan ternak atau bersedekah senilai binatang yang dibunuh.
Kelima, dam karena terganggu sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seekor kambing dan tahalul dengan mencukur rambut kepala.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 95.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antaramu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online



774. DAM







MACAM MACAM DAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M





Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam dam (denda)  selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Berberapa jenis dam (denda) adalah berikut ini.
Pertama, dam haji tamattu’ (ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah) dan haji qiran (mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan) wajib membayar denda berupa menyembelih seekor kambing seperti hewan kurban.
Jika tak sanggup menyembelih seekor kambing, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari berpuasa selama berihram sampai Idul Adha dan berpuasa 7 hari setelah kembali ke negerinya.
Kedua, dam karena melanggar salah satu larangan berikut ini: mencabut beberapa helai rambut atau bercukur, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, berminyak rambut, memakai minyak wangi, atau bercumbu dengan istri dan bersetubuh setelah tahalul awal.
Ketiga, dam karena bersetubuh sebelum tahalul awal yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seeor unta, seekor sapi, 7 ekor kambing, atau memberi makanan  kepada fakir miskin senilai seekor unta.
Keempat, dam karena membunuh binatang liar. Dendanya menyembelih seekor hewan ternak atau bersedekah senilai binatang yang dibunuh.
Kelima, dam karena terganggu sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seekor kambing dan tahalul dengan mencukur rambut kepala.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 95.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antaramu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online



774. DAM







MACAM MACAM DAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M





Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam dam (denda)  selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Berberapa jenis dam (denda) adalah berikut ini.
Pertama, dam haji tamattu’ (ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah) dan haji qiran (mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan) wajib membayar denda berupa menyembelih seekor kambing seperti hewan kurban.
Jika tak sanggup menyembelih seekor kambing, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari berpuasa selama berihram sampai Idul Adha dan berpuasa 7 hari setelah kembali ke negerinya.
Kedua, dam karena melanggar salah satu larangan berikut ini: mencabut beberapa helai rambut atau bercukur, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, berminyak rambut, memakai minyak wangi, atau bercumbu dengan istri dan bersetubuh setelah tahalul awal.
Ketiga, dam karena bersetubuh sebelum tahalul awal yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seeor unta, seekor sapi, 7 ekor kambing, atau memberi makanan  kepada fakir miskin senilai seekor unta.
Keempat, dam karena membunuh binatang liar. Dendanya menyembelih seekor hewan ternak atau bersedekah senilai binatang yang dibunuh.
Kelima, dam karena terganggu sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seekor kambing dan tahalul dengan mencukur rambut kepala.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 95.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antaramu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online



774. DAM







MACAM MACAM DAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M





Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam dam (denda)  selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Berberapa jenis dam (denda) adalah berikut ini.
Pertama, dam haji tamattu’ (ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah) dan haji qiran (mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan) wajib membayar denda berupa menyembelih seekor kambing seperti hewan kurban.
Jika tak sanggup menyembelih seekor kambing, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari berpuasa selama berihram sampai Idul Adha dan berpuasa 7 hari setelah kembali ke negerinya.
Kedua, dam karena melanggar salah satu larangan berikut ini: mencabut beberapa helai rambut atau bercukur, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, berminyak rambut, memakai minyak wangi, atau bercumbu dengan istri dan bersetubuh setelah tahalul awal.
Ketiga, dam karena bersetubuh sebelum tahalul awal yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seeor unta, seekor sapi, 7 ekor kambing, atau memberi makanan  kepada fakir miskin senilai seekor unta.
Keempat, dam karena membunuh binatang liar. Dendanya menyembelih seekor hewan ternak atau bersedekah senilai binatang yang dibunuh.
Kelima, dam karena terganggu sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seekor kambing dan tahalul dengan mencukur rambut kepala.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 95.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antaramu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online



774. DAM







MACAM MACAM DAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M





Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam dam (denda)  selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Berberapa jenis dam (denda) adalah berikut ini.
Pertama, dam haji tamattu’ (ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah) dan haji qiran (mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan) wajib membayar denda berupa menyembelih seekor kambing seperti hewan kurban.
Jika tak sanggup menyembelih seekor kambing, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari berpuasa selama berihram sampai Idul Adha dan berpuasa 7 hari setelah kembali ke negerinya.
Kedua, dam karena melanggar salah satu larangan berikut ini: mencabut beberapa helai rambut atau bercukur, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, berminyak rambut, memakai minyak wangi, atau bercumbu dengan istri dan bersetubuh setelah tahalul awal.
Ketiga, dam karena bersetubuh sebelum tahalul awal yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seeor unta, seekor sapi, 7 ekor kambing, atau memberi makanan  kepada fakir miskin senilai seekor unta.
Keempat, dam karena membunuh binatang liar. Dendanya menyembelih seekor hewan ternak atau bersedekah senilai binatang yang dibunuh.
Kelima, dam karena terganggu sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan haji dan umrah. Dendanya menyembelih seekor kambing dan tahalul dengan mencukur rambut kepala.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 95.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antaramu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online



Monday, April 9, 2018

773. TAHALUL

TAHALUL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tahalul selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Haj, surah ke-22 ayat 27.

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

      “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
Tahalul menurut KBBI V dapat diartikan “mencukur atau menggunting rambut kepala”, “dalam keadaan menjadi boleh”, “diperbolehkan seseorang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang tadinya terlarang selama mengerjakan ibadah haji atau umrah (ditandai dengan bercukur atau memotong beberapa helai rambut)”.
Tahalul adalah keadaan seorang jamaah yang dibolehkan melakukan perbuatan yang dilarang selama berihram.
Tahalul awal yaitu keadaan jamaah yang telah mengerjakan dua dari tiga perbuatan, yaitu: melontar jumrah Aqabah dan bercukur, atau melontar jumrah Aqabah dan tawaf ifadah dengan sai, atau tawaf ifadah, sai, dan bercukur.
Sesudah tahalul awal, jamaah diizinkan berganti pakaian biasa dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram, tetapi masih dilarang hubungan badan suami-isteri.
Tahalul tsani (kedua/kubro/akhir) adalah keadaan jamaah yang sudah melakukan tiga perbuatan yaitu: melontar jumrah Aqabah, tawaf ifadah dengan sai, dan bercukur. Setelah tahalul tsani maka semua larangan selama berihram menjadi halal.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

773.TAHALUL

TAHALUL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tahalul selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Haj, surah ke-22 ayat 27.

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

      “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Rukun ibadah haji adalah berikut ini. Ke-1, berniat beribadah haji. Ke-2, hadir di Padang Arafah, rentang waktunya sejak masuk waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijah.
Ke-3, bertawaf ifadah, yaitu mengelilingi Kakbah. Ke-4, mengerjakan sai. Ke-5, tahallul atau menggunting rambut. Ke-6, menertibkan rukun ibadah haji, artinya rukun ibadah haji dikerjakan secara berurutan.
Para ulama menjelaskan bahwa biasanya “wajib” dan “rukun” artinya sama, tetapi dalam hal ibadah haji terdapat perbedaan antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.
Rukun haji adalah  hal-hal yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan “dam” (menyembelih hewan ternak), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya dan boleh digantikan dengan menyembelih hewan ternak.
  Beberapa wajib haji adalah sebagai berikut ini.
Ke-1, berihram sejak dari mikat, yaitu batas tempat (mikat makani) dan batas waktu (mikat zamani). Ke-2, mabit (berhenti) di Muzdalifah setelah tengah malam hari raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. Ke-3, melontar jumrah Aqabah (tugu ke-3) pada hari raya Idul Adha.
Ke-4, melontar jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), dan Aqabah (tugu ke-3) pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ke-5, mabit (bermalam) di Mina. Ke-6, mengerjakan tawaf wadak (perpisahan). Ke-7, menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama beribadah haji. 
Umrah atau haji kecil adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara ibadah haji dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur (tahalul) tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar haji.
Macam-macam cara beribadah haji adalah berikut ini.
Cara pertama, “haji tamattuk” yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji tamattuk” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Selama ini, Menteri Agama Republik Indonesia  selalu menyarankan agar semua  jamaah haji Indonesia mengerjakan ibadah haji model “haji tamattuk” yang berarti harus membayar denda menyembelih seekor kambing.
Cara kedua, “haji qiran” yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji qiran” harus membayar “dam nusuk” (membayar denda berupa menyembelih seekor kambing).
Cara ketiga, “haji ifrad”  yaitu mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah. Jemaah haji yang melaksanakan haji model “haji ifrad” tidak wajib membayar “dam nusuk” (tidak wajib menyembelih seekor kambing).
Beberapa sunah dalam beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, membaca talbiyah dengan suara keras bagi pria, sedangkan bagi wanita suaranya cukup terdengar telinganya sendiri.
Ke-2, berdoa setelah membaca talbiyah. Ke-3, berzikir selama tawaf. Ke-4, salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Ke-5, masuk ke dalam Kakbah (daerah Hijir Ismail termasuk di dalam Kakbah).
Tahalul menurut KBBI V dapat diartikan “mencukur atau menggunting rambut kepala”, “dalam keadaan menjadi boleh”, “diperbolehkan seseorang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang tadinya terlarang selama mengerjakan ibadah haji atau umrah (ditandai dengan bercukur atau memotong beberapa helai rambut)”.
Tahalul adalah keadaan seorang jamaah yang dibolehkan melakukan perbuatan yang dilarang selama berihram.
Tahalul awal yaitu keadaan jamaah yang telah mengerjakan dua dari tiga perbuatan, yaitu: melontar jumrah Aqabah dan bercukur, atau melontar jumrah Aqabah dan tawaf ifadah dengan sai, atau tawaf ifadah, sai, dan bercukur.
Sesudah tahalul awal, jamaah diizinkan berganti pakaian biasa dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram, tetapi masih dilarang hubungan badan suami-isteri.
Tahalul tsani (kedua/kubro/akhir) adalah keadaan jamaah yang sudah melakukan tiga perbuatan yaitu: melontar jumrah Aqabah, tawaf ifadah dengan sai, dan bercukur. Setelah tahalul tsani maka semua larangan selama berihram menjadi halal.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online