MACAM MACAM DAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
![]() |
Beberapa orang
bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam dam (denda) selama beribadah haji dan umrah menurut agama Islam?”
Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Al-Quran surah
Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا
رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ
مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ
أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ
ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakan
ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh
atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan
kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika
ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),
maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau
berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa
haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh
(hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang
yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Berberapa jenis dam
(denda) adalah berikut ini.
Pertama, dam haji
tamattu’ (ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah) dan haji qiran (mengerjakan
haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan) wajib membayar
denda berupa menyembelih seekor kambing seperti hewan kurban.
Jika tak sanggup
menyembelih seekor kambing, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan
rincian 3 hari berpuasa selama berihram sampai Idul Adha dan berpuasa 7 hari setelah
kembali ke negerinya.
Kedua, dam karena
melanggar salah satu larangan berikut ini: mencabut beberapa helai rambut atau
bercukur, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, berminyak rambut, memakai
minyak wangi, atau bercumbu dengan istri dan bersetubuh setelah tahalul awal.
Ketiga, dam karena
bersetubuh sebelum tahalul awal yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya
menyembelih seeor unta, seekor sapi, 7 ekor kambing, atau memberi makanan kepada fakir miskin senilai seekor unta.
Keempat, dam karena membunuh
binatang liar. Dendanya menyembelih seekor hewan ternak atau bersedekah senilai
binatang yang dibunuh.
Kelima, dam karena
terganggu sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan haji dan umrah. Dendanya
menyembelih seekor kambing dan tahalul dengan mencukur rambut kepala.
Al-Quran surah
Al-Maidah, surah ke-5 ayat 95.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا
فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ
ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ
وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang
ihram. Barangsiapa di antaramu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa
sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan
orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan
apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah
akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”
Daftar Pustaka
1.
Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment