Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, September 12, 2025

43336. AYAT QURAN BEDA TAFSIR FIKIH

 

 




CONTOH AYAT ALQURAN BERBEDA HUKUM FIKIH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

Contoh ayat Al-Qur’an.

Ditafsirkan dalam fikih (hukum).

 

Timbul beda pendapat.

Dalam ulama mazhab:

 

A.       Tata cara berwudu.

 

Al-Quran surah Al-Mā’idah [5]:6.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak mengerjakan salat, maka basuh mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapu kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau musafir atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammum dengan tanah baik (bersih); sapu mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 

Catatan.

 

1)        “…basuh wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapu kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai mata kaki…”

 

Perbedaan tafsir fikih:

 

Mazhab Syafi‘i & Hanbali:

 

1)        Kaki wajib dibasuh.

2)        Sebab kata arjulakum dibaca nasb (diakui oleh mayoritas qirā’ah).

 

Mazhab Maliki & sebagian Hanafi:

 

1)        Kaki boleh diusap (khuff).

2)        Jika bersepatu atau dalam kondisi tertentu.

 

3)        Sebab ada qirā’ah arjulikum (jar).

4)        Memberi makna “usaplah”.

 

B.       Masa iddah wanita bercerai.

 

Surah al-Baqarah [2]:228.

 

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 

Wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3 kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki islah. Dan para wanita punya hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara makruf. Tapi para suami, punya satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

 

Catatan.

 

1)        “…Dan perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3 quru’…”

 

Perbedaan tafsir fikih:

 

Syafi‘i & Hanbali:

 

1)        quru’ = haid.

2)        Sehingga iddah =  3 kali haid.

 

Hanafi & Maliki:

1)        quru’ = suci.

2)        Sehingga iddah = 3 kali masa suci.

 

C.       Bagian warisan.

 

Surah An-Nisā’ [4]:11.


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semua perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal  punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Catatan.

1)        “…bagi anak laki-laki 2 bagian anak perempuan…”.

 

Perbedaan tafsir fikih:

 

1)        Semua mazhab sepakat prinsip 2:1.

 

2)        Tapi detail pembagian.

 

3)        Saat ada cucu, saudara kandung, atau kasus kalālah (tak punya anak dan ayah) .

 

4)        Berbeda Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

 

D.       Makanan haram.

 

Surah Al-Baqarah [2]:173.


إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Catatan.

 

1)        “…barangsiapa keadaan darurat sedangkan ia tak ingin dan tak melampaui batas, maka tak berdosa baginya…”.

 

Perbedaan tafsir fikih:

 

Perbedaan definisi:

1)        Darurat.

2)        Batas “melampaui”.

 

Hanafi

1)        Cenderung lebih longgar.

2)        Dalam kondisi krisis pangan;

 

Syafi‘i.

1)        Lebih ketat.

 

Ringkasan perbedaan

 

1)        Perbedaan qirā’ah (varian bacaan) Al-Qur’an.

 

2)        Perbedaan makna kata Arab klasik (misal quru’).

 

3)        Perbedaan pendekatan usul fikih.

 

4)        Misalnya mendahulukan hadis tertentu atau kaidah umum.

 

Catatan.

 

1)        Tafsir fikih berbeda.

2)        Bukan ayatnya bertentangan.

 

3)        Tapi beda metode istinbāṭ.

4)        Beda penggalian hukum.

Top of Form

Kesimpulan.

 

1)        Dalam tradisi lslam.

2)        Wajar beda tafsir fikih.

 

3)         Tak otomatis semua pendapat “benar mutlak”.

 

 

Sumber Perbedaan

 

1)        Perbedaan pahami nash.

 

2)        Kata atau kalimat dalam Al-Qur’an/Hadis.

Punya makna bahasa beragam.

 

3)        Metode istinbāṭ (penggalian hukum).

Mazhab Hanafi tnekankan qiyās (analogi).

Zahiri sangat literal.

 

4)        Kualitas riwayat hadis.

Sebagian ulama terima hadis tertentu.

Yang lain menilai sanadnya lemah.

 

5)        Konteks sosial-budaya:

 Kondisi warga dan kebiasaan (‘urf) tempat ulama ikut memengaruhi.

 

Status “Kebenaran”nya.

 

1)        Tafsir fikih adalah hasil ijtihad.

 

2)        Nabi bersabda:

“Hasil ijtihad yang benar dapat 2 pahala, yang keliru dapat 1 pahala.”

(HR. Bukhari-Muslim).

 

 

2)        Selama dilakukan dengan ilmu dan niat tulus.

 

Meskipun tak tepat 100%.

Tetap dapat pahala.

 

3)        Tidak semua setara:

Ulama akui sebagian pendapat lebih kuat (rajih)

Sebab dalilnya lebih jelas.

 

Sikap yang Dianjurkan

 

1)        Menghormati perbedaan.

2)        Tak saling menyalahkan.

 

3)        Selama dalam koridor dalil valid.

4)        Ikut pendapat terpercaya.

 

5)        Pilih pendapat argumen kuat.

6)        Sesuai kebutuhan/mazhab yang diikuti.

 

7)        Rujuk ulama kompeten.

8)        Untuk masalah praktis.

9)        Tanya pada ahli fikih.

 

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.

 



Bottom of Form

 

43332. CONTOH TAFSIR KLASIK DAN MODERN

 

 





CONTOH TAFSIR KLASIK DAN MODERN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

Contoh 1:

Surah Al-Baqarah [2]: 2


ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

 

Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang yang bertakwa,

 

Tafsir Klasik

Ibnu Kasir, Thabari:

 

1)        Maksud “laa raiba fiih”

 

Tak ada keraguan bahwa Al-Qur’an datang dari Allah.

Bukan dari manusia atau makhluk lain.

 

2)        “Hudan lil muttaqiin”

Petunjuk khusus hanya manfaat bagi orang bertakwa.

 

Tafsir Modern.

Rasyid Ridha, Quraish Shihab:

 

1)        “Tidak ada keraguan”

Tak ada keraguan bagi siapa pun.

 Yang mempelajari objektif.

 

2)        “Petunjuk”

Tak hanya bagi orang beriman.

Tapi Al-Qur’an berisi sistem hidup.

 

Memberi manfaat umum.

Puncaknya hanya dicapai orang bertakwa.

 

Contoh 2: Surah Al-Maidah [5]: 51


۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

 

Hai orang-orang beriman, jangan kamu mengambil orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin(mu); sebagian mereka pemimpin bagi sebagian lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

 

Tafsir Klasik:

Ibnu Kasir:

 

1)        Larangan keras menjadikan mereka sebagai pemimpin, penolong, atau penguasa.

 

2)        Dalam urusan kaum Muslimin.

 

Thabari:

 

1)        “Wali” berarti sekutu atau sahabat karib.

2)        Bisa melemahkan Islam.

 

Tafsir Modern:

 

Quraish Shihab:

 

1)        Kata “wali” berarti “pelindung, patron, pemimpin politik”.

 

2)        Tak sekadar teman biasa.

 

3)        Dilarang dalam konteks politik dan agama.

 

4)        Tak larangan berteman dalam hidup sosial sehari-hari.

 

Muhammad Abduh:

 

1)        Ayat ini turun terkait kondisi perang.

2)        Maknanya tak mutlak.

3)        Tapi kontekstual.

 

 Contoh 3:

Surah An-Nisa [4]: 34


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

 

Kaum laki-laki pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

 

Catatan.

 

 “Kaum laki-laki adalah “qawwam” atas kaum wanita...”

 

Tafsir Klasik:

 

Mayoritas ulama:

1)        “Qawwam” berarti pemimpin, penguasa, penanggung jawab atas perempuan.

 

2)        Laki-laki punya kelebihan kuat fisik dan wajib memberi nafkah.

 

 

3)        Dalam keadaan nusyuz (durhaka).

Suami boleh menasihati, memisahkan tempat tidur.

 

Hingga “memukul ringan”

Sebagai bentuk ta’dib (pendidikan).

 

Tafsir Modern:

Fazlur Rahman & Quraish Shihab:

 

1)        Qawwam bukan berarti dominasi, melainkan “penanggung jawab” dalam konteks ekonomi dan sosial, sesuai budaya Arab waktu itu.

 

2)        Kata “memukul” ditafsirkan ulang: bisa berarti simbolik, atau ditinggalkan karena bertentangan dengan semangat kasih sayang yang diajarkan Al-Qur’an.

 

Jadi, beda tafsir muncul karena:

 

1)        Perbedaan pendekatan (bahasa, sejarah, fiqh, filsafat, modern).

 

2)        Konteks turunnya ayat (asbābun nuzūl).

 

3)        Pemahaman kondisi sosial-budaya masing-masing mufassir.

 

Klasik:

Larangan jadikan pemimpin atau sekutu.

 

Modern:

Kontekstual (politik/perang).

Bukan larangan sosial berteman.

 

An-Nisa [4]: 34

 

Klasik:

Laki-laki pemimpin mutlak atas perempuan.

 

Modern:

Qawwam = penanggung jawab (ekonomi/sosial), bukan dominasi.

 

An-Nur [24]: 31

 

Klasik:

Wajib menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

 

Modern:

Fokus pada kesopanan dan fungsi budaya pakaian.

Tafsir jilbab fleksibel.

 

Al-Baqarah [2]: 256

  •  

Klasik:

Tidak ada paksaan dalam masuk Islam.

Tapi murtad tetap dihukum.

 

Modern:

Kebebasan beragama penuh.

Tanpa paksaan dalam keyakinan maupun praktik.

 

At-Taubah [9]: 5 (Ayat Pedang)

  •  

Klasik:

Perintah umum memerangi musyrik yang menentang Islam.

 

Modern:

Kontekstual, berlaku hanya pada masa perang tertentu.

Bukan semua non-Muslim.

 

Al-Qadr [97]: 1

Klasik:

 Turun seluruh Al-Qur’an sekaligus ke langit dunia lalu bertahap ke Nabi.

 

Modern:

Turun wahyu pertama di malam Lailatul Qadr (bukan sekaligus seluruh mushaf).

 

Al-Kahfi [18]: 9–26 (Kisah Ashabul Kahfi)

 

Klasik:

Jumlah pemuda berbeda-beda (3, 5, 7).

Tidur 309 tahun secara literal.

 

Modern:

Bisa ditafsirkan simbolik.

Bukti perlindungan Allah bagi pemuda beriman.

 

Al-Insan [76]: 2

 

Klasik:

Nutfah amsyaj = campuran mani laki-laki dan perempuan.

 

Modern (sains):

Bisa dipahami sebagai kode genetik (DNA, kromosom).

 

Al-An’am [6]: 141

 

Klasik:

Kewajiban zakat pertanian.

 

Modern:

Memaknainya lebih luas.

 

Kewajiban berbagi rezeki secara social.

Bukan hanya zakat formal.

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.