CONTOH AYAT ALQURAN BERBEDA HUKUM FIKIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Contoh ayat Al-Qur’an.
Ditafsirkan dalam fikih (hukum).
Timbul beda pendapat.
Dalam ulama mazhab:
A.
Tata cara berwudu.
Al-Quran surah Al-Mā’idah [5]:6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang beriman,
jika kamu hendak mengerjakan salat, maka basuh mukamu dan
tanganmu sampai siku, dan sapu kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dua mata
kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan
jika kamu sakit atau musafir atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammum dengan
tanah baik (bersih); sapu mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Catatan.
1)
“…basuh wajahmu dan tanganmu sampai
siku, dan sapu kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai mata kaki…”
Perbedaan tafsir fikih:
Mazhab Syafi‘i & Hanbali:
1)
Kaki wajib dibasuh.
2)
Sebab kata arjulakum dibaca
nasb (diakui oleh mayoritas qirā’ah).
Mazhab Maliki & sebagian Hanafi:
1)
Kaki boleh diusap (khuff).
2)
Jika bersepatu atau dalam kondisi
tertentu.
3)
Sebab ada qirā’ah arjulikum
(jar).
4)
Memberi makna “usaplah”.
B.
Masa iddah wanita bercerai.
Surah al-Baqarah [2]:228.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا
خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا
إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita yang ditalak hendaklah
menahan diri (menunggu) 3 kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa
yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka
(para suami) menghendaki islah. Dan para wanita punya hak seimbang dengan
kewajibannya menurut cara makruf. Tapi para suami, punya satu tingkatan
kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Catatan.
1)
“…Dan perempuan yang ditalak hendaklah
menahan diri (menunggu) 3 quru’…”
Perbedaan tafsir fikih:
Syafi‘i & Hanbali:
1)
quru’ = haid.
2)
Sehingga iddah = 3 kali haid.
Hanafi & Maliki:
1)
quru’ = suci.
2)
Sehingga iddah = 3 kali masa suci.
C.
Bagian warisan.
Surah An-Nisā’ [4]:11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak
lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semua
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Catatan.
1)
“…bagi anak laki-laki 2 bagian anak
perempuan…”.
Perbedaan tafsir fikih:
1)
Semua mazhab sepakat prinsip 2:1.
2)
Tapi detail pembagian.
3)
Saat ada cucu, saudara kandung, atau
kasus kalālah (tak punya anak dan ayah) .
4)
Berbeda Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan
Hanbali.
D.
Makanan haram.
Surah Al-Baqarah [2]:173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Catatan.
1)
“…barangsiapa keadaan darurat
sedangkan ia tak ingin dan tak melampaui batas, maka tak berdosa baginya…”.
Perbedaan tafsir fikih:
Perbedaan definisi:
1)
Darurat.
2)
Batas “melampaui”.
Hanafi
1)
Cenderung lebih longgar.
2)
Dalam kondisi krisis pangan;
Syafi‘i.
1)
Lebih ketat.
Ringkasan perbedaan
1)
Perbedaan qirā’ah (varian bacaan)
Al-Qur’an.
2)
Perbedaan makna kata Arab klasik
(misal quru’).
3)
Perbedaan pendekatan usul fikih.
4)
Misalnya mendahulukan hadis tertentu
atau kaidah umum.
Catatan.
1)
Tafsir fikih berbeda.
2)
Bukan ayatnya bertentangan.
3)
Tapi beda metode istinbāṭ.
4)
Beda penggalian hukum.
Kesimpulan.
1)
Dalam tradisi lslam.
2)
Wajar beda tafsir fikih.
3)
Tak otomatis semua pendapat “benar mutlak”.
Sumber Perbedaan
1)
Perbedaan pahami nash.
2)
Kata atau kalimat dalam
Al-Qur’an/Hadis.
Punya makna bahasa beragam.
3)
Metode istinbāṭ (penggalian hukum).
Mazhab Hanafi tnekankan qiyās (analogi).
Zahiri sangat literal.
4)
Kualitas riwayat hadis.
Sebagian ulama terima hadis tertentu.
Yang lain menilai sanadnya lemah.
5)
Konteks sosial-budaya:
Kondisi warga dan kebiasaan (‘urf)
tempat ulama ikut memengaruhi.
Status “Kebenaran”nya.
1)
Tafsir fikih adalah hasil ijtihad.
2)
Nabi bersabda:
“Hasil ijtihad yang benar dapat 2 pahala, yang keliru dapat 1 pahala.”
(HR. Bukhari-Muslim).
2)
Selama dilakukan dengan ilmu dan niat
tulus.
Meskipun tak tepat 100%.
Tetap dapat pahala.
3)
Tidak semua setara:
Ulama akui sebagian pendapat lebih kuat (rajih)
Sebab dalilnya lebih jelas.
Sikap yang Dianjurkan
1)
Menghormati perbedaan.
2)
Tak saling menyalahkan.
3)
Selama dalam koridor dalil valid.
4)
Ikut pendapat terpercaya.
5)
Pilih pendapat argumen kuat.
6)
Sesuai kebutuhan/mazhab yang diikuti.
7)
Rujuk ulama kompeten.
8)
Untuk masalah praktis.
9)
Tanya pada ahli fikih.
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
.bmp)
.bmp)
.bmp)
0 comments:
Post a Comment