TUDUHAN ZINA DAN HUKUMAN VERSI ALQURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Dalam bahasa Indonesia.
Zina berarti.
1)
Hubungan
seksual pria dan wanita.
2)
Bukan
pasangan sah.
3)
Bukan
suami-istri.
4)
Menurut
hukum Islam.
Dalam
Al-Qur’an dan Hadis.
Zina sebagai:
1)
Dosa besar.
2)
Dilarang keras.
3)
Punya sanksi hukum (hudud).
4)
Jika terbukti secara syar’i.
A.
Hukuman bagi Pelaku Zina
Zina secara umum (belum menikah)
QS An-Nūr (24:2)
“Perempuan berzina dan laki-laki berzina.
Maka dera tiap orang 100 kali dera.
Jangan belas kasihan menahan kamu.
Untuk (menjalankan) agama Allah.
Jika kamu beriman kepada Allah dan
hari akhir…”
Catatan.
1)
Ayat ini dasar hukuman jilid (cambuk)
100 kali bagi pezina belum menikah.
2)
Disertai peringatan agar hukuman
disaksikan sebagian kaum mukmin untuk efek jera.
B.
Zina dengan ikatan pernikahan .
1)
Al-Qur’an tak sebut perincian.
2)
Hadis sahih tegaskan hukuman rajam.
3)
Dilempari batu hingga mati.
4)
Untuk pezina yang sudah menikah.
5)
Ijma’ ulama tetapkan sebagai pelengkap
hukum hudud.
C.
Hukuman bagi Orang Menuduh Zina.
QS An-Nūr (24:4).
“Orang menuduh wanita baik-baik
berzina.
Mereka tak mendatangkan 4 orang saksi.
Maka deralah 80 kali dera.
Janganlah kamu terima kesaksian mereka
selamanya.
Mereka itu orang fasik.”
Catatan.
1)
Menuduh orang berzina tanpa 4 saksi adil
adalah dosa besar.
2)
Dihukum 80 kali cambuk.
3)
Kesaksiannya ditolak di pengadilan.
4)
Dicap sebagai fasik.
5)
Orang
fasik yaitu muslim
tidak taat.
6)
Perilakunya menyimpang dari aturan agama.
D.
Kasus Khusus Suami Menuduh Istri
QS An-Nūr (24:6-9)
1)
Suami menuduh istrinya berzina.
2)
Tanpa saksi.
3)
Dapat melakukan li‘ān:
4)
Bersumpah 4 kali bahwa ia berkata
benar.
5)
Yang ke-5 mohon laknat Allah, jika berdusta.
6)
Istri dapat menolak tuduhan.
7)
Dengan sumpah serupa.
8)
Konsekuensi: pernikahan diputus
(fasakh).
9)
Tanpa hukuman cambuk, jika sumpah
dijalankan.
E.
Prinsip Penting
1)
Menjaga kehormatan dan hati-hati dalam
menuduh.
2)
Zina hanya bisa dibuktikan dengan 4
saksi mata.
3)
Yang melihat langsung
(QS 24:13).
4)
Tuduhan tanpa bukti.
5)
Sama beratnya dengan berbuat zina .
6)
Dalam ancaman hukuman dunia dan
akhirat.
Ringkas
1)
Pezina belum menikah: 100 cambukan (QS
24:2).
2)
Pezina menikah: rajam (dalil hadis
& ijma’).
3)
Penuduh zina tanpa saksi: 80 cambukan
+ kesaksian ditolak + fasiq (QS 24:4).
4)
Suami menuduh istri: sumpah li‘ān (QS
24:6–9).
Hal itu aturan pokok Al-Qur’an.
Tentang hukuman zina dan menuduh zina.
Tekankan lindungi kehormatan pribadi.
Dan tegas pada fitnah.
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.

0 comments:
Post a Comment