BEDA PENDAPAT RIBA DEPOSITO DAN
INFLASI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Deposito.
1)
Yaitu simpanan berjangka di bank.
2)
Disetor nasabah.
3)
Hanya bisa ditarik sesuai sepakat.
4)
Misal 1, 3, 6, 12 bulan.
Ciri utama deposito:
1)
Tidak bisa diambil sewaktu-waktu.
Tanpa penalti sebelum jatuh tempo.
2)
Mendapat imbal hasil/bunga tetap.
Sesuai sepakat awal.
3)
Biasanya tingkat bunga lebih tinggi
daripada tabungan biasa.
Secara sederhana.
Deposito.
Menaruh uang di bank.
Untuk jangka waktu tertentu.
Agar dapat bunga/imbal hasil.
Sesuai sepakat.
Penalti
Makna umum:
1)
Denda atau biaya yang harus dibayar.
2)
Sebab melanggar ketentuan.
Dalam deposito:
1)
Jika nasabah menarik dana sebelum
waktunya.
2)
Misal sebelum 6 bulan.
3)
Padahal perjanjian 6 bulan.
4)
Maka bank mengenakan biaya.
5)
Atau memotong sebagian bunga.
6)
Sebagai sanksi.
7)
Disebut penalti.
Jatuh Tempo
Makna umum:
1)
Tanggal atau saat kewajiban atau
kontrak.
2)
Sudah mencapai batas waktunya.
Dalam deposito:
1)
Hari ketika masa simpanan sepakat
berakhir.
2)
Pada tanggal ini.
3)
Nasabah boleh mencairkan dana pokok
beserta bunga/imbal hasil.
4)
Tanpa kena penalti.
Ringkasnya:
1)
Penalti = denda karena melanggar
aturan atau mencairkan lebih awal.
2)
Jatuh tempo = tanggal berakhirnya masa
simpanan/deposito sehingga dana bisa diambil tanpa denda.
Khilafiah (beda pendapat) ulama.
Tentang riba terkait bunga deposito
dan inflasi:
A.
Latar Belakang
1)
Riba dilarang keras.
Dalam Al-Qur’an dan Hadis.
QS Al-Baqarah (2: 275-279).
2)
Deposito bank memberi bunga tetap.
3)
Inflasi mengurangi daya beli uang.
B.
Pertanyaan.
1)
Apakah bunga deposito masuk riba
mutlak.
2)
Atau ada keringanan.
3)
Jika sekadar menutup inflasi?
C.
Pendapat Ulama & Lembaga Fikih
Mayoritas: Tetap Riba
1)
Pandangan:
Setiap tambahan dari pokok pinjaman/deposito.
Disyaratkan awal adalah riba.
Tanpa melihat besar kecilnya.
2)
Dalil: QS Al-Baqarah (2:275)
“Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.”
3)
Lembaga:
Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI).
MUI (Indonesia).
Mayoritas 4 mazhab.
Argumen:
1)
Inflasi tidak mengubah hakikat
tambahan yang disyaratkan.
2)
Mengukur nilai uang dengan “real
value” bukan syarat sah akad.
B. Pendapat Minoritas:
Boleh Jika Setara Inflasi
1)
Pandangan:
Tambahan sekadar menjaga nilai riil uang.
Agar tak tergerus inflasi.
Bisa dianggap ta‘widh (kompensasi).
2)
Ulama yang membahas:
Beberapa ekonom Muslim kontemporer.
Misal: Dr. Muhammad Imarah.
Sebagian anggota Fiqh Council Eropa.
Argumentasi:
1)
Uang modern hanya fiat money
yang nilainya fluktuatif.
2)
Kompensasi atas penurunan nilai.
3)
Bukan “keuntungan riba”.
Syarat:
1)
Tambahan tak melebihi tingkat inflasi
resmi.
2)
Akadnya lebih mirip qardh
(pinjaman) .
3)
Dengan pengembalian nilai setara.
4)
Bukan bunga komersial.
Pendekatan Solusi:
Perbankan Syariah
1)
Instrumen:
Mudharabah atau bagi hasil.
Bukan bunga tetap.
2)
Tujuan:
Menghindari unsur riba.
Menjaga nilai dana nasabah.
Isu Teknis:
Menghitung Inflasi
1)
Inflasi berbeda tiap periode dan
daerah.
2)
Sulit ditetapkan pasti.
3)
Risiko spekulasi.
4)
Jika inflasi jadi alasan tetap.
Ringkasan Praktis
1)
Konservatif (hati-hati):
Menyimpan dana di deposito berbunga termasuk riba .
Sebaiknya dihindari.
2)
Pendapat longgar:
Tambahan setara inflasi dianggap kompensasi nilai.
Tapi masih khilafiah.
Belum jadi ijma’.
3)
Alternatif aman:
Gunakan produk perbankan syariah (mudharabah, sukuk, reksa dana syariah).
Kesimpulan:
1)
Mayoritas ulama menilai.
2)
Bunga deposito.
3)
Berapa pun besarnya.
4)
Meskipun hanya menutup inflasi.
5)
Tetap riba.
Pendapat minoritas.
1)
membolehkan tambahan setara inflasi
sebagai kompensasi.
2)
Tapi bukan pendapat mainstream.
3)
Perlu hitungan ketat dan akad khusus.
BAGAIMANA CARA BERSIKAP
Pahami Tingkat Keyakinan Diri
1)
Jika hati was-was:
2)
Ikuti pendapat mayoritas.
3)
Mengharamkan bunga deposito.
4)
Berapa pun besarnya.
5)
Sikap hati-hati.
Jika ikut minoritas:
1)
Pastikan paham syaratnya.
2)
Tambahan sebatas inflasi.
3)
Landasan fikih yang dipercaya.
Gunakan Instrumen Syariah
1)
Alihkan dana ke tabungan atau deposito
mudharabah di bank syariah.
2)
Bisa juga ke sukuk ritel, reksa dana
syariah, atau akad wadiah (titipan) yang tidak memberikan bunga tetap.
Terlanjur Punya Deposito Konvensional
1)
Segera alihkan ketika jatuh tempo.
2)
Bunga yang sudah terlanjur diterima.
3)
Menurut banyak ulama.
4)
Sebaiknya tidak untuk pribadi.
5)
Tapi disalurkan maslahat umum.
6)
Misalnya bantuan fakir miskin atau fasilitas umum.
7)
Tanpa niat sedekah untuk pahala.
8)
Sekadar membersihkan harta.
Kelola Inflasi Tanpa Bunga
1)
Diversifikasi aset: emas, properti
kecil, usaha produktif.
2)
Pakai produk investasi syariah yang
nilai riilnya cenderung mengikuti inflasi.
Jaga Sikap Perbedaan
1)
Hormati pendapat berbeda.
2)
Selama ada dasar fikih.
3)
Hindari mencela orang pilih jalan lain.
4)
Khilafiah adalah wilayah
ijtihad.
Ringkasan Praktis:
1)
Aman syariat.
2)
Pindah dana ke produk syariah.
3)
Anggap bunga bukan milik pribadi.
4)
Tetap hormati yang beda pandangan.
5)
Menjaga prinsip agama.
6)
Dan nilai finansial di tengah inflasi.
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
.jpg)



0 comments:
Post a Comment