Tuesday, November 26, 2019

3815. KODE NOMOR KTP


KODE NOMOR KTP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Nomor Induk Kependudukan
2.    Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
3.    NIK berlaku seumur hidup dan selamanya.
4.    NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
5.    NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

A.   NIK terdiri atas 16 angka.
1)    2 angka awal, pada kotak ke-1 dan ke-2 adalah kode provinsi.
2)    2 angka pada kotak ke-3 dan ke-4 adalah kode kabupaten/kota.
3)    2 angka pada kotak ke-5 dan ke-6 adalah kode kecamatan.
4)    6 angka pada kotak ke-7, 8, 9, 10, 11, dan 12 adalah tanggal, bulan, dan tahun lahir.
a.    Khusus wanita tangal lahirnya ditambah 40.
5)    4 angka terakhir pada kotak ke-13, 14, 15, dan 16 adalah nomor urut.
a.    Nomor urut dimulai 0001.
b.    Jika ada yang sama (mulai kotak ke-1 sampai kotak ke-12), maka nomor urutnya berubah menjadi nomor berikutnya, misalnya 0002.

B.   Contoh NIK : 35 15 14 050868 0001.
1)    35 kode Provinsi Jawa Timur.
2)    15 kode Kabupaten Sidoarjo.
3)    14 kode Kecamatan Sukodono.
4)    05 tanggal lahir (pria)
5)    08 bulan lahir.
6)    68 tahun lahir (1968).
7)    0001 nomor urut.

C.   Contoh NIK : 35 15 14 450868 0002.
1)    35 kode Provinsi Jawa Timur.
2)    15 kode Kabupaten Sidoarjo.
3)    14 kode Kecamatan Sukodono.
4)    45 tanggal lahir (tanggalnya 5, karena wanita ditambah 40 menjadi 45)
5)    08 bulan lahir.
6)    68 tahun lahir (1968).
7)    0002 nomor urut.

(Sumber: internet)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment