MASALAH
HAK WARIS WANITA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Penjelasan hak waris wanita.
A. Ke-1,
Al-Quran berisi petunjuk khusus dan terperinci tentang pembagian harta warisan kepada
keluarga yang berhak menerimanya.
1. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 180.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا
حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atasmu, apabila seorang di
antaramu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban
atas orang-orang bertakwa.
2. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 240.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ
مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى
الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا
فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang yang akan meninggal di antaramu dan
meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi
nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Tetapi
jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari
yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 7.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ
الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا
Bagi pria
ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita
ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
4. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 8.
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ
أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ
وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan jika waktu pembagian hadir kerabat, anak
yatim dan orang miskin, maka beri mereka dari harta itu (sekedarnya) dan
ucapkan kepada mereka perkataan yang baik.
5. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 9.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ
تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا
اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang yang
seandainya meninggalkan di belakang mereka anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
6. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 33.
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا
مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ
أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ
شَهِيدًا
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta
yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya.
Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka
beri kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
7. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 108.
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ
يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ
بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي
الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi)
mengemukakan persaksiannya menurut sebenarnya, dan (lebih dekat menjadikan
mereka) merasa takut dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka
bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkan (perintah-Nya). Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang fasik.
B. Ke-2,
Terdapat 3 ayat Al-Quran menjelaskan secara umum pembagian warisan untuk keluarga
terdekat.
1. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ
ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ
فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن
لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ
لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ
دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ
نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama dengan bagian
2 anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari 2, maka bagi mereka
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita itu seorang saja,
maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk 2 orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ
أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ
ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ
وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ
لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ
بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ
أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ
مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ
أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para
istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang
mati, baik pria maupun wanita yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara pria (seibu saja) atau
seorang saudara wanita (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.
3. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ
يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ
أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ
ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟
إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ
ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
Mereka minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakan: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara wanita, maka bagi saudaranya yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara wanita), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara wanita itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki dan wanita, maka bahagian seorang saudara pria sebanyak bahagian dua orang saudara wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Mereka minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakan: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara wanita, maka bagi saudaranya yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara wanita), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara wanita itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki dan wanita, maka bahagian seorang saudara pria sebanyak bahagian dua orang saudara wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
C.
Ke-3, Dalam banyak kasus, wanita mendapat
warisan setengah bagian pria, tetapi tidak selalu demikian.
- Jika almarhum tidak meninggalkan
orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara pria dan wanita
seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.
D.
Ke-4, Dalam peraturan umum, wanita mendapat
warisan setengah bagian pria.
1.
Misalnya untuk kasus berikut ini.
1)
Anak wanita mendapat warisan setengah bagian
yang diperoleh anak pria.
2)
Istri mendapat warisan 1/8 bagian.
3)
Suami mendapat ¼ bagian.
4)
Jika almarhum tidak memiliki anak.
a.
lstri mendapat warisan ¼ bagian.
b.
Suami mendapat ½ bagian.
5)
Jika almarhum memiliki anak.
a.
Saudara wanita mendapat warisan setengah
bagian saudara prianya.
E.
Ke-4, Pria mendapat warisan 2 kali lebih
banyak dibanding wanita, sebab pria bertanggung jawab keuangan dalam keluarga.
- Dalam Islam, seorang wanita tidak
memiliki kewajiban keuangan dan tanggung jawab ekonomi, tetapi menjadi
tanggung jawab pria.
- Sebelum wanita menikah, maka tugas
ayah atau saudara pria untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal,
pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita.
- Setelah seorang wanita menikah, maka
tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal,
pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita adalah
tangung jawab suami.
- Islam menentukan suami harus
bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya.
- Untuk memenuhi kewajibannya itu,
pria yang akan menjadi seorang suami mendapat bagian 2 kali lebih besar
dari harta warisan.
- Misalnya, seorang lelaki tua
meninggal dunia dan mewariskan 150 juta rupiah untuk 2 anaknya (1 pria dan
1 wanita) maka:
1)
Anak pria mendapat 100 juta rupiah.
2)
Anak wanita memperoleh 50 juta rupiah.
3)
Uang 100 juta rupiah yang diwarisi anak pria
dipakai sebagai seorang suami yang bertugas kepala keluarga.
4)
Misalnya suami dapat menggunakan 80 juta rupiah
untuk istri dan anaknya dan sisa 20 juta rupiah digunakan untuk dirinya.
5)
Anak wanita yang mewarisi 50 juta rupiah tidak
berkewajiban menggunakan uang itu untuk keluarganya.
6)
Artinya anak wanita tersebut berhak menyimpan
seluruh uangnya untuk dirinya sendiri.
7)
Manakah yang lebih Anda pilih?
a.
Mewarisi 100 juta rupiah (80 juta rupiah untuk
keluarganya dan 20 juta rupiah untuk diri sendiri).
b.
Mewarisi 50 juta rupiah dan memiliki semuanya
untuk diri sendiri.
Daftar
Pustaka.
1. Naik,
Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban
Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com
online
4.
1. Naik,
Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban
Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment