Thursday, June 25, 2020

4749. MASALAH HAK WARIS WANITA


MASALAH HAK WARIS WANITA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Penjelasan hak waris wanita.

A.   Ke-1, Al-Quran berisi petunjuk khusus dan terperinci tentang pembagian harta warisan kepada keluarga yang berhak menerimanya.
1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 180.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
      Diwajibkan atasmu, apabila seorang di antaramu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang bertakwa.
2.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 240.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
     Dan orang yang akan meninggal di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3.     Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 7.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
    Bagi pria ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
4.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 8.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

     Dan jika waktu pembagian hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka beri mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik.
5.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 9.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

     Dan hendaklah takut kepada Allah orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
6.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 33.

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

     Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka beri kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
7.    Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 108.

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

     Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut sebenarnya, dan (lebih dekat menjadikan mereka) merasa takut dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkan (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang fasik.

B.   Ke-2, Terdapat 3 ayat Al-Quran menjelaskan secara umum pembagian warisan untuk keluarga terdekat.
1.     Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

      Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama dengan bagian 2 anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari 2, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk 2 orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

2.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ



     Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik pria maupun wanita yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang saudara wanita (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

3.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
     Mereka minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakan: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara wanita, maka bagi saudaranya yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara wanita), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara wanita itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki dan wanita, maka bahagian seorang saudara pria sebanyak bahagian dua orang saudara wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.   

C.   Ke-3, Dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah bagian pria, tetapi tidak selalu demikian. 
  1. Jika almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara pria dan wanita seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.

D.   Ke-4, Dalam peraturan umum, wanita mendapat warisan setengah bagian pria.
1.    Misalnya untuk kasus berikut ini.
1)    Anak wanita mendapat warisan setengah bagian yang diperoleh anak pria.
2)    Istri mendapat warisan 1/8 bagian.
3)    Suami mendapat ¼ bagian.
4)    Jika almarhum tidak memiliki anak.
a.    lstri mendapat warisan ¼ bagian.
b.    Suami mendapat ½ bagian.
5)    Jika almarhum memiliki anak.
a.    Saudara wanita mendapat warisan setengah bagian saudara prianya.

E.   Ke-4, Pria mendapat warisan 2 kali lebih banyak dibanding wanita, sebab pria bertanggung jawab keuangan dalam keluarga.
  1. Dalam Islam, seorang wanita tidak memiliki kewajiban keuangan dan tanggung jawab ekonomi, tetapi menjadi tanggung jawab pria.
  2. Sebelum wanita menikah, maka tugas ayah atau saudara pria untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita.
  3. Setelah seorang wanita menikah, maka tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita adalah tangung jawab suami.
  4. Islam menentukan suami harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya.
  5. Untuk memenuhi kewajibannya itu, pria yang akan menjadi seorang suami mendapat bagian 2 kali lebih besar dari harta warisan.
  6. Misalnya, seorang lelaki tua meninggal dunia dan mewariskan 150 juta rupiah untuk 2 anaknya (1 pria dan 1 wanita) maka:
1)    Anak pria mendapat 100 juta rupiah.
2)    Anak wanita memperoleh 50 juta rupiah.
3)    Uang 100 juta rupiah yang diwarisi anak pria dipakai sebagai seorang suami yang bertugas kepala keluarga.
4)    Misalnya suami dapat menggunakan 80 juta rupiah untuk istri dan anaknya dan sisa 20 juta rupiah digunakan untuk dirinya.
5)    Anak wanita yang mewarisi 50 juta rupiah tidak berkewajiban menggunakan uang itu untuk keluarganya.
6)    Artinya anak wanita tersebut berhak menyimpan seluruh uangnya untuk dirinya sendiri.
7)    Manakah yang lebih Anda pilih?
a.    Mewarisi 100 juta rupiah (80 juta rupiah untuk keluarganya dan 20 juta rupiah untuk diri sendiri).
b.    Mewarisi 50 juta rupiah dan memiliki semuanya untuk diri sendiri.


Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.    Tafsirq.com online

4.     
Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.    Tafsirq.com online


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment