PRO
DAN KONTRA SISTEM DEMOKRASI
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Ada 2
pendapat tentang sistem demokrasi, yaitu:
1. Boleh.
2. Haram.
DEMOKRASI
HUKUMNYA BOLEH
Alasannya:
Demokrasi
adalah salah satu sistem bernegara.
Yang
dipakai untuk mencapai tujuan suatu negara.
Sistem
demokrasi Indonesia.
Memakai
trias politika.
Yaitu kekuasaan
dibagi 3 kelompok, yaitu:
1. Eksekutif.
Yaitu pelaksana undang-undang.
2. Legislatif.
Yaitu pembuat undang-undang.
3. Yudikatif.
Yaitu pengawas pelaksanaan undang-undang.
System demokrasi hanya alat untuk mencapai tujuan.
Ban bukan tujuan itu sendiri.
Dalam pemilihan pimpinan Negara.
Sistem demokrasi pakai voting.
Dalam pemilu.
Dulu, sistem voting diwakili oleh DPR.
PEMILIHAN KHALIFAH SETELAH RASULULLAH
1. Khalifah Abu Bakar.
Dipilih lewat pemilihan.
2. Khalifah umar bin Khattab.
Ditunjuk oleh Khalifah Abu Bakar.
3. Khalifah Usman bin Affan.
Khalifah Umar bin Khattab membentuk
tim Syura.
1) Sa‘ad bin Abi Waqqas.
2) Abdurrahman bin ‘Auf.
3) Zubair bin Awwam.
4) Thalhah bin Ubaidillah.
5) Ali bin Abi Thalib.
6) Usman bin Affan.
Tugasnya memilih khalifah berikutnya.
DEMOKRASI
HUKUMNYA HARAM
Alasannya:
1. Menetapkan hukum mutlak hak
Allah.
2.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 57.
قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ
مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ ۚ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ ۚ إِنِ
الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Katakan: "Sesungguhnya aku
berada di atas hujjah yang nyata (Al-Quran) dari Tuhanku, sedangkan kamu
mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan
kedatangannya. Menetapkan hukum hanya hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi
keputusan yang paling baik".
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 44.
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ
فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا
لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ
كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ
وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Sesungguhnya Kami telah
menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi),
yang dengan Kitab itu diputuskan masalah orang Yahudi oleh nabi-nabi yang
menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang alim mereka dan pendeta mereka, karena
mereka diperintahkan memelihara kitab
Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut
kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-Ku
dengan harga sedikit. Barang siapa yang tidak memutusk memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka orang kafir.
KESIMPULAN
Demokrasi
bukanlah mengganti hukum Allah.
Demokrasi
tak bertentangan dengan lslam.
Memakai
sistem hukum dari negara hukumnya boleh.
Rasulullah
memakai strategi parit.
Saat
perang Khandak.
Yang
berasal dari Persia.
Khalifah
Umar bin Khathab membentuk Undang-Undang
pada zamannya.
Dan memakai
mata uang pada zaman Umawiyah.
Sehingga
sistem demokrasi hukumnya boleh.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment