Monday, November 8, 2021

11574. PRO DAN KONTRA SISTEM DEMOKRASI

 



PRO DAN KONTRA SISTEM DEMOKRASI

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Ada 2 pendapat tentang sistem demokrasi, yaitu:

1.      Boleh.

2.      Haram.

 

DEMOKRASI HUKUMNYA BOLEH

Alasannya:

 

Demokrasi adalah salah satu sistem bernegara.

Yang dipakai untuk mencapai tujuan suatu negara.

 

Sistem demokrasi Indonesia.

 

Memakai trias politika.

Yaitu kekuasaan dibagi 3 kelompok, yaitu:

1.      Eksekutif.

Yaitu pelaksana undang-undang.

 

2.      Legislatif.

Yaitu pembuat undang-undang.

 

3.      Yudikatif.

Yaitu pengawas pelaksanaan undang-undang.

 

System demokrasi hanya alat untuk mencapai tujuan.

 

Ban bukan tujuan itu sendiri.

 

Dalam pemilihan pimpinan Negara.

Sistem demokrasi pakai voting.

Dalam pemilu.

 

Dulu, sistem voting diwakili oleh DPR.

 

PEMILIHAN KHALIFAH SETELAH RASULULLAH

 

1.      Khalifah Abu Bakar.

Dipilih lewat pemilihan.

 

2.      Khalifah umar bin Khattab.

Ditunjuk oleh Khalifah Abu Bakar.

 

3.      Khalifah Usman bin Affan.

 

Khalifah Umar bin Khattab membentuk tim Syura.

 

1)     Sa‘ad bin Abi Waqqas.

2)     Abdurrahman bin ‘Auf.

 

3)     Zubair bin Awwam.

4)     Thalhah bin Ubaidillah.

 

5)     Ali bin Abi Thalib.

6)     Usman bin Affan.

 

Tugasnya memilih khalifah berikutnya.

 

 

DEMOKRASI HUKUMNYA HARAM

 

Alasannya:

1.      Menetapkan hukum mutlak hak Allah.

2.       

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 57.

 

 

قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ ۚ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

 

Katakan: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al-Quran) dari Tuhanku, sedangkan kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum hanya hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 44.

 

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

 

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan masalah orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang alim mereka dan pendeta mereka, karena  mereka diperintahkan memelihara kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-Ku dengan harga sedikit. Barang siapa yang tidak memutusk memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka orang kafir.

 

 

 

KESIMPULAN

 

Demokrasi bukanlah mengganti hukum Allah.

 

Demokrasi tak bertentangan dengan lslam.

 

Memakai sistem hukum dari negara hukumnya boleh.

 

 

Rasulullah memakai strategi parit.

 

Saat perang Khandak.

Yang berasal dari Persia.

 

Khalifah Umar bin Khathab  membentuk Undang-Undang pada zamannya.

 

Dan memakai mata uang pada zaman Umawiyah.

 

Sehingga sistem demokrasi hukumnya boleh.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment