MUHAMMADIYAH MENGEMIS ONLINE HUKUMNYA HARAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Aplikasi Tiktok.
Muncul fenomena:
‘Ngemis online’.
Dengan siaran langsung (live).
Minta para penonton.
Agar memberi saweran.
Atau hadiah (gift).
Kepada pembuat konten.
Agar penonton memberi saweran.
Pembuat konten.
Rela berbuat beragam tantangan.
Misalnya.
1)
Mandi lumpur.
2)
Berendam.
3)
Makan cicak.
4)
Dan lainnya.
Mengemis.
Bertentangan dengan Islam.
Apa pun metodenya
Islam angkat derajat manusia.
Jadi mulia.
Hadis Riwayat Muslim.
Rasulullah bersabda,
“Yadul ulya, khairun min yadis sufla.”
Tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah.
Artinya.
Orang yang memberi.
Lebih baik daripada orang menerima.
Dalam kondisi sulit.
Umat lslam tetap pegang prinsip ini .
Sambil ikhtiar cari solusi.
Hadis Riwayat Abu Hurairah.
Rasulullh bersabda,
“Sedekah paling utama.
Yaitu sedekah dari orang yang kekurangan.”
“Dalam bentuk apa pun .
Meminta-minta atau mengemis.
Dalam Islam.
Hukumnya haram.
Dalam bentuk apa saja.
Sekarang banyak macamnya,” terang Wakil Ketua Lembaga Dakwah
Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Agus Tri Sundani.
Rabu (18/1/2023).
Misalnya.
1)
Minta di jalanan.
2)
Mengelap kaca mobil.
3)
Pakai busana badut.
4)
Pakai baju koko.
5)
Metode proposal.
6)
Pakai baju mahasiswa.
Minta sumbangan bencana.
Padahal bukan
mahasiswa.
7)
Dan lainnya.
Mengemis lewat proposal.
Tak ada kegiatan transparan.
Hal itu.
Meminta dalam bahasa halus,” ujarnya.
Ngemis online hukumnya haram.
Semua bentuk ngemis.
Dalam bentuk apa pun.
Niatnya ngemis, meminta-minta.
Maka hukumnya haram.
“Banyak pengemis pakai topeng.
Di dunia dia tak punya
muka.
Apalagi di akhirat.
Sulit membina pengemis.
Profesi pengemis terstruktur.
Dikendalikan orang tertentu.
Sulit diajak lebih baik.
Pemerintah yaitu Dinas Sosial.
Agar serius atasi akarnya.
Para dermawan.
Agar teliti beri uang pada pengemis.
Pengemis punya mental tangan di bawah.
Sering menolak pekerjaan lebih mulia.
Bahwa ngemis itu salah.
Menurut hukum Islam,” tegas Agus.
(Sumber
muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment