Friday, January 27, 2023

16411. STOP RAKUS TAMBAH MASA JABATAN

 


MUHAMMADIYAH STOP RAKUS KUASA TAMBAH MASA JABATAN KADES

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

Penuh Nafsu Kekuasaan.

LHKP PP Muhammadiyah.

 

 Desak stop.

Usulan tambah masa jabatan.

 Kepala Desa

 

Para Kepala Desa demo.

Di depan Gedung DPR.

 

Jakarta Pusat.

Rabu (25/1/2023).

 

Tuntut masa jabatan kepala desa.

Dari 6 tahun jadi 9 tahun.

 

Mereka minta DPR merevisi.

UU Nomor 6 Tahun 2014.

Tentang Desa.

 

Pengamat Politik.

 Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP).

 

 Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ridho Al-hamdi minta.

 

Agar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

 

 Stop tuntutan perpanjangan.

Masa jabatan kepala desa.

 

Dari 6 tahun jadi 9 tahun.

Hingga 3 periode.

 

Ridho mengatakan.

Masa jabatan kades.

 

Jadi 9 tahun terlalu lama.

Potensi buka celah.

Kejahatan dan seleweng sistematis.

 

Penuh kepentingan politik.

Bukan kepentingan rakyat luas.

 

Jika usulan disetujui.

Jadi 9 tahun.

 

Maka jadi alat kekuasaan.

Untuk amankan Pemilu 2024.

 

Ternyata pilkades jadi 9 tahun.

Maka motif politiknya.

Kenapa tidak untuk presiden?

 

DPR agar utamakan.

Kepentingan raakyat luas.

 

Ketimbang politik praktis.

Yaitu tolak usulan perpanjangan.

 

(Sumber muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment