Thursday, January 26, 2023

16398. TAMBAH MASA JABATAN KADES DEMOKRASI DESA MUNDUR

 


TAMBAH MASA JABATAN KADES DEMOKRASI DESA MUNDUR

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 Wacana perpanjangan.

Masa jabatan kepala desa.

 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

 

 Abdul Halim Iskandar.

Bertemu pakar di UGM Yogyakarta.

Pada Mei 2022.

 

Digodok jadi rekom.

Perubahan UU Desa.

Yang berusia 9 tahun.

 

Pandangan di atas.

Sangat menyesatkan.

 

Kita dibawa balik.

Pada era Orde Baru.

 

Yaitu semua hal dihalalkan

Atas nama pembangunan.

 

Demokrasi dipreteli.

Jadi banderol politik.

 

Atas nama pertumbuhan.

Dan pembangunan ekonomi.

 

Kita harus  belajar.

Reformasi tahun 1997/1998.

 

Pandangan menyesatkan di atas.

Tak membawa Indonesia.

Jadi negara kuat dan maju,.

 

Karena landasan kepercayaan .

Kepada "figur atau personal “.

 

Yaitu pada Kepala Desa).

Bukan pada aturan main dan institusi.

 

 "A government of laws, and not of men”, kata John Adams.

Presiden ke-2 Amerika Serikat.

 

Institusi demokrasi sampai desa.

Harus diperkuat.

 

Bukan memperkuat masa jabatan kepala desa.

 

Masa jabatan kades 6 tahun.

Dalam 1 periode.

 

Lebih lama dibanding masa jabatan.

1)        Bupati.

2)        Wali kota.

 

3)        Gubernur.

4)        Presiden.

 

Artinya.

1)        Kementerian desa.

2)        Anggota DPR yang mendukung.

3)        Para kepala desa.

 

Menghapuskan 1 institusi.

Demokrasi di desa.

Yaitu 1 masa pemilihan.

 

Para pendukung.

Masa jabatan kepala desa 9 tahun.

 

Utamakan figur kepala desa.

Dibanding institusi demokrasi.

Di tingkat desa.

 

Pandangan ini .

Sangat bahaya.

 

Sama bahayanya.

Dengan usulan perpanjangan.

Masa jabatan presiden 3 periode.

 

Sangat menyedihkan.

Terkait institusi demokrasi tertua.

Di Indonesia.

Yaitu pemerintahan desa.

 

Serangan terhadap demokrasi.

Terjadi pada fondasi dasar.

Demokrasi nasional.

 

Yaitu budaya rembuk.

Dan diskusi demokratis.

Sejak ratusan tahun lalu.

 

Bung Hatta yakin.

Bahwa salah satu sumber.

 

Demokrasi nasional.

 Indonesia punya fondasi kuat.

 

Jadi negara demokrasi.

Yaitu adanya demokrasi desa.

Sejak zaman dulu.

Menteri Desa dan pendukungnya.

Mempertentangkan demokrasi.

Dengan pembangunan.

 

Kurangi 1 kali proses pilihan.

Artinya kurangi legitimasi .

 

Pemimpin terpilih di desa.

Turunkan kadar pemimpin demokratis.

Kepala desa.

 

Bagus pembangunan desa.

Dalam berbagai program dan kebijakan.

 

Tapi tak kurangi.

Institusi demokrasi.

Seperti pemilihan dikurangi.

 

Sukses membangun desa.

Bukan kurangi proses pilihan desa.

 

Tapi efektifitas pemerintahan desa.

Dalam implementasi.

 

Ironinya.

Usul Kementerian Desa.

Didukung beberapa anggota DPR.

 

 Tentu disambut barisan kepala desa.

Karena urusan kenikmatan politik.

Kepala desa yang menjabat.

 

Mestinya menteri dan anggota DPR.

Menguatkan institusi demokrasi.

Mulai level terendah.

 

Agar budaya demokrasi.

Maki makin mendarah daging.

Dalam hidup warga desa.

Jadi bahan dasar Indonesia.

Negara demokrasi yang stabil.

 

(Sumber Kompas)

0 comments:

Post a Comment