Wednesday, January 25, 2023

16389. MAHASISWA HUKUM TOLAK TAMBAH MASA JABATAN KADES



 MAHASISWA HUKUM TOLAK TAMBAH MASA JABATAN KADES

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

Perhimpunan Mahasiswa Hukum.

 Tolak Perpanjangan

Masa Jabatan Kades.

.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menolak.

 

Perpanjangan masa jabatan.

Kepala desa.

 

Lewat revisi

Undang-Undang Nomor 6.

 

 Tahun 2014

 Tentang Desa (UU Desa).

 

Menurut Permahi.

Perpanjangan masa jabatan kades.

Bisa merusak demokrasi.

 

"Permintaan perpanjangan.

Masa jabatan kepala desa.

Jadi 9 tahun.

 

Dan dapat dipilih lagi 3 kali.

Total jadi 27 tahun.

 

Hal ini cermin.

Bahwa kita coba balik.

 

Pada fase Orde Baru," kata Ketua Umum Permahi.

 

Fahmi Namakule.

Selasa (24/1/2023).


Menurut Permahi.

Perpanjangan masa jabatan.

Bisa meningkatkan potensi:

 

1)        KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

 

2)        Perilaku penyimpangan politik.

Yang traumatis bagi rakyat era Orde Baru.

"Indonesia sebagai bangsa merdeka.

Deklaratif menolak.

 

Dan menumbangkan orde baru.

 

Yang otoritarian.

 

Punyai riwayat  jelas.

Bahwa pemerintahan yang lama.

 

Di zaman itu.

Sangat membuka ruang bagi:

Aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

 

Berujung ketimpangan social.

Dan ekonomi," kata Fahmi Namakule.



Menurut Fahmi.

Pertimbangan para kades.

 

Ingin masa jabatan 9 - 27 tahun.

Penuh  muatan politik praktis.

 

Alasan hindari efek terbelah.

Usai pilkades.

Ditolak Permahi.

 

Apalagi, ada dana desa.

Yang rentan disimpangkan.


"Moratorium pemilihan kepala desa.

Penunjukan pejabat pelaksana.

 

Hingga dana desa.

 

Jadi alasan baku.

Berujung perpanjangan jabatan Kades.

 

Bagi kami.

Hal itu tak urgen" tegas Fahmi.



(sumber detik)




0 comments:

Post a Comment