MAHASISWA HUKUM TOLAK TAMBAH MASA JABATAN KADES
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Perhimpunan Mahasiswa Hukum.
Tolak
Perpanjangan
Masa Jabatan Kades.
.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)
menolak.
Perpanjangan masa jabatan.
Kepala desa.
Lewat revisi
Undang-Undang Nomor 6.
Tahun 2014
Tentang
Desa (UU Desa).
Menurut Permahi.
Perpanjangan masa jabatan kades.
Bisa merusak demokrasi.
"Permintaan perpanjangan.
Masa jabatan kepala desa.
Jadi 9 tahun.
Dan dapat dipilih lagi 3 kali.
Total jadi 27 tahun.
Hal ini cermin.
Bahwa kita coba balik.
Pada fase Orde Baru," kata Ketua Umum
Permahi.
Fahmi Namakule.
Selasa (24/1/2023).
Menurut Permahi.
Perpanjangan masa jabatan.
Bisa meningkatkan potensi:
1)
KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme).
2)
Perilaku
penyimpangan politik.
Yang
traumatis bagi rakyat era Orde Baru.
"Indonesia sebagai bangsa merdeka.
Deklaratif
menolak.
Dan
menumbangkan orde baru.
Yang
otoritarian.
Punyai
riwayat jelas.
Bahwa
pemerintahan yang lama.
Di
zaman itu.
Sangat
membuka ruang bagi:
Aktivitas
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Berujung
ketimpangan social.
Dan
ekonomi," kata Fahmi Namakule.
Menurut Fahmi.
Pertimbangan
para kades.
Ingin
masa jabatan 9 - 27 tahun.
Penuh
muatan politik praktis.
Alasan
hindari efek terbelah.
Usai
pilkades.
Ditolak
Permahi.
Apalagi,
ada dana desa.
Yang
rentan disimpangkan.
"Moratorium pemilihan kepala desa.
Penunjukan
pejabat pelaksana.
Hingga
dana desa.
Jadi
alasan baku.
Berujung
perpanjangan jabatan Kades.
Bagi
kami.
Hal
itu tak urgen" tegas Fahmi.
(sumber detik)
0 comments:
Post a Comment