HAJI
REGULER PLUS FURODA DAN RISIKONYA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Macam macam
cara pergi ibadah haji.
Yaitu:
1)
Regular.
2)
Plus.
3)
Furoda.
A. Haji
Reguler
Kuota Pemerintah / Kemenag.
Dikelola
Pemerintah Indonesia.
Lewat Kemenag.
Biaya
lebih terjangkau.
Sekitar
Rp60-90 juta.
Antre
sangat panjang.
Sekitar
10-30 tahun.
Tergantung
daerah.
Jemaah
berangkat berdasar kuota resmi.
Dari pemerintah
Arab Saudi.
Cocok
untuk warga umum.
Sabar
menunggu.
Aman
secara hukum.
B. Haji
Khusus
ONH Plus / Haji Plus.
Dikelola
PPIU swasta.
PPIU (Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah)
Punya izin dari Pemerintah.
Tetap pakai
kuota resmi Indonesia.
Tapi lewat
jalur khusus.
Biaya lebih
mahal.
Sekitar
R150-300 juta.
Antre
lebih cepat.
Sekitar
5-7 tahun.
Fasilitas
lebih nyaman.
Hotel dekat
Masjidil Haram.
Cocok bagi
orang ingin haji.
Yang lebih
cepat dan nyaman.
C. Haji
Furoda.
Tanpa kuota resmi Indonesia.
Pakai visa
Mujamalah.
Undangan
langsung dari Arab Saudi.
Tanpa
antre.
Bisa
berangkat tahun itu juga.
Asalkan
visa keluar.
Biaya
sangat mahal.
Sekitar
Rp300-500 juta lebih.
Risiko
visa tak terbit.
Tak
lolos Imigrasi Saudi.
Cocok bagi
orang kaya.
Siap
menerima risiko.
D. Haji
Mujamalah Resmi
Undangan khusus untuk tokoh
Diberikan
Kerajaan Arab Saudi pada:
1)
Tokoh ulama.
2)
Pejabat.
3)
Lembaga Islam.
4)
Duta besar.
Biaya gratis.
Subsidi
penuh.
Tak lewat
daftar publik.
Kuota
terbatas.
Bersifat
khusus dan kehormatan.
E. Risiko
visa Furoda.
Jika
visa Furoda tak keluar (tak terbit).
Maka
pihak yang dirugikan.
1)
Jemaah haji.
2)
Travel penyelenggara.
Tergantung
isi kontrak.
Atau
kesepakatan awal.
Paling
Dirugikan: Jemaah Haji
1.
Kerugian Finansial.
1)
Jemaah biasanya bayar penuh.
2)
Bisa
ratusan juta rupiah.
3)
Jika tak dikembalikan.
4)
Atau hanya sebagian.
5)
Jemaah sangat dirugikan.
2.
Kerugian psikologis dan waktu.
1)
Sudah siap fisik dan mental.
2)
Sudah pamit pada keluarga.
3)
Sudah acara walimah safar.
4)
Gagal berangkat.
5)
Jadi tekanan batin.
Tergantung
Kesepakatan.
Siapa tanggung
jawab.
Cek
akad/perjanjian.
Jemaah
dan penyelenggara:
Jika
tertulis
Bahwa gagal
visa.
Yaitu risiko
jemaah.
Maka jemaah rugi penuh.
Jika
tertulis.
Visa
dijamin beres oleh travel/agen.
Maka travel
harus ganti rugi.
Jika
tidak jelas.
Maka jadi
sengketa.
Atau mediasi.
Penyelenggara
Travel Juga Bisa Rugi.
1.
Kerugian reputasi.
Jika
banyak visa gagal.
Nama
travel rusak.
Hilang
kepercayaan calon jemaah.
Di
masa depan.
2.
Kerugian finansial.
Jika
harus mengembalikan uang jemaah.
Biaya
persiapan.
1)
Akomodasi.
2)
Tiket.
3)
Petugas.
Bisa
hangus.
Visa
Furoda.
1)
Bukan visa haji regular.
2)
Tak dijamin Pemerintah Indonesia.
3)
Jika gagal terbit, risikonya lebih tinggi.
Kesimpulan,.
1)
Jemaah harus hati-hati memilih travel.
2)
Membaca akad perjanjian dengan teliti.
Sumber
1)
Berita kemenag.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
.bmp)
%20-%20Copy.bmp)
.bmp)
.bmp)
%20-%20Copy.bmp)
0 comments:
Post a Comment