Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, February 18, 2018

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. WITIR

SALAT WITIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah Witir  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat Tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat Tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Salat Witir adalah salat sunah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti 1, 3, 5 rakaat dan seterusnya, dilakukan sesudah Isya sampai terbit fajar, lazimnya dikerjakan setelah salat Tarawih.
       Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat Tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat Tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat Tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat Tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat Tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat Tarawih sendiri-sendiri atau salat Tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat Tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat Witir sebanyak 3 rakaat.
      Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, boleh memberikan salam setiap 2 rakaat ditambah 1 rakaat dengan salam atau 3 rakaat langsung memberikan salam, tanpa duduk tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
      Aisyah berkata bahwa Nabi Muhammad  bersabda,”Salat Witir adalah hak, siapa yang senang mengerjakan 1 rakaat kerjakanlah, yang suka 3 rakaat kerjakanlah, dan suka 5 rakaat kerjakanlah.”
      Aisyah berkata,”Nabi Muhammad salat sebanyak 11 rakaat, di antara salat Isya sampai terbit fajar, Nabi memberikan salam setiap 2 rakaat dan terakhir salat 1 rakaat lalu memberikan salam.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Saturday, February 17, 2018

703. TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703.TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703. TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703.TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703.TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

703.TARAWIH

SALAT TARAWIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah tarawih  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat tarawih adalah salat sunah pada malam hari setelah Isya dan sebelum Subuh pada bulan Ramadan atau bulan puasa. Salat tarawih hukumnya sunah “muakkad” (sangat penting) bagi umat Islam laki-laki dan perempuan.
      Para ulama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidup mengerjakan salat tarawih bersama para sahabat di Masjid Nabawi selama tiga hari yaitu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 bulan Ramadan.
     Setelah itu Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid lagi, karena beliau khawatir salat tarawih dianggap hukumnya wajib. Jumlah rakaat salat tarawih yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad bersama para sahabat sebanyak 8 rakaat, kemudian ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
       Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad selalu menganjurkan umat Islam untuk mengerjakan salat malam di bulan Ramadan, tetapi  Nabi tidak memerintahkan salat tarawih dengan perintah wajib.
      Nabi bersabda,”Barangsiapa yang mengerjakan salat sunah pada malam bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lampau diampuni oleh Allah.”
      Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad tidak mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian para sahabat melakukan salat tarawih sendiri-sendiri atau salat tarawih di rumah masing-masing.
      Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab para sahabat Nabi mengerjakan salat tarawih bersama-sama di Masjid Nabawi sebanyak 20 rakaat ditambah salat witir sebanyak 3 rakaat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

702. MUTLAK

SALAT SUNAH MUTLAK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat sunah mutlak menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “sunah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “jalan yang ditempuh”, “kebiasaan”, “auran agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan”, “hadis”,  “perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa”.
      Salat sunah mutlak adalah salat sunah yang dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan salat dengan jumlah rakaat yang tidak terbatas dan dilakukan setiap dua rakaat dengan satu salam.
      Salat sunah mutlak adalah salat sunah yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebabnya. Banyaknya rakaat salat sunah mutlak tidak terbatas jumlahnya dan dikerjakan dua rakaat atau lebih.
     Cara mengerjakan salat sunah mutlak seperti salat sunah yang lain. Nabi bersabda,”Salat adalah perbuatan yang utama, berapa pun jumlah rakaatnya, salat adalah  perbuatan yang sangat baik untuk dikerjakan.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online