TENTUKAN BABI HARAM HAK
MUTLAK ALLAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Halal
adalah sesuatu yang baik dan haram adalah sesuatu yang jelek.
Allah
yang menciptakan manusia, alam semesta, dan pemberi nikmat yang terbatas punya
hak mutlak menentukan halal dan haram.
Manusia
tidak punya hak untuk melanggar aturan Allah.
Allah
menentukan halal dan haram dengan alasan rasional untuk kepentingan manusia
sendiri.
Allah
menghalalkan hal yang baik dan mengharamkan hal yang jelek untuk kemaslahatan
manusia.
Allah
pernah mengharamkan hal yang baik kepada kaum Yahudi sebagai hukum atas
kedurhakaan mereka.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.
وَعَلَى
ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ
ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ
وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
Dan kepada orang-orang
Yahudi, Kami mengharamkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan
domba, Kami mengharamkan atas mereka lemak kedua binatang itu, selain
lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau
yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka karena kedurhakaan
mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 160-161.
فَبِظُلْمٍ
مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟
وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi,
Kami mengharamkan atas mereka (makan makanan) yang baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah, dan karena mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang, dan karena mereka makan harta orang dengan jalan batil. Kami
telah menyediakan untuk orang kafir di antara mereka siksa yang pedih.
Allah
mengutus Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan pembawa agama universal.
Allah
memberi rahmat berupa dihapusnya beban haram yang pernah diberikan kepada
manusia sebagai hukuman sementara.
Kerasulan
Nabi muhammad telah disebutkan dalam kitab Taurat dan dikenal oleh para ahli
kitab.
Al-Quran
surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
ٱلَّذِينَ
يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا
عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى
كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ
وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ
ٱلْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang
mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka temukan tertulis dalam
Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan
makruf dan melarang mereka dari mengerjakan mungkar dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang yang
beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itu orang beruntung.
Dalam
agama lslam, cara menutupi kesalahan manusia bukan dengan cara mengharamkan
yang halal, tapi yang lain.
Cara
menghapus dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan:
1)
Tobat
dengan ikhlas.
a.
Tobat
yang ikhlas dapat membersihkan kesalahan seperti air jernih membersihkan
kotoran.
2)
Melakukan
amal baik.
a.
Amal
perbuatan yang baik dapat menghapus dosa dan kejelekan yang pernah dilakukan.
3) Sedekah.
a. Dengan
bersedekah dengan ikhlas dapat menghilangkan dosa dan kesalahan yang pernah
dikerjakan.
3)
Ujian
dan cobaan.
a.
Dengan
ikhlas menerima ujian dan cobaan dapat menghapus dosa dan kesalahan yang pernah
dilakukan.
Islam mengajarkan, bahwa mengharamkan
yang halal dan menghalalkan yang haram akan menimbulkan keburukan dan bahaya
bagi manusia.
Segala
yang bermanfaat hukumnya halal.
Semua
yang berbahaya hukumnya haram.
Jika
manfaatnya lebih besar, maka hukumnya halal.
Jika
bahayanya lebih besar, maka hukumnya haram.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ
إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ
وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ
لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu
(Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya itu terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakan: "Yang lebih dari keperluan." Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.
يَسْـَٔلُونَكَ
مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم
مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ
فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan:
"Dihalalkan bagimu yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang
buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya
menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah apa yang
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu
melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat
hisab-Nya".
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
ٱلْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ
لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا
مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ
وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang yang diberi Kitab halal
bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)
wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita beriman dan wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak
menerima hukum Islam) maka hapus amalannya dan ia di hari akhirat termasuk
orang merugi.
Rasulullah
bersabda,”Yang halal adalah yang thoyyibat (baik)”.
Allah
berfirman,”Semua yang baik dihalalkan buat kamu."
Allah
berfirman,”Pada hari ini telah dihalalkan untukmu semua yang baik."
Allah
mengharamkan daging babi karena kotor dan membawa bibit penyakit.
Rasulullah
bersabda,”Takutlah kamu kepada 3 hal menyebabkan dilaknat Allah, yaitu: buang
air besar di tempat sumber mata air, di jalan besar dan di bawah pohon tempat
berteduh."
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi,
Yusuf. Halal dan haram dalam lslam. Penerbit Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment