BERJANJI ITU MUBAH DAN MEMENUHI JANJI HUKUMNYA WAJIB
TENTANG JANJI
Oleh Tere Liye.
Membuat janji, hukumnya MUBAH
( boleh).
Memenuhi janji, hukumnya WAJIB.
Melanggar janji, HUKUMNYA DOSA BESAR.
ADA 2 JENIS JANJI
1. Janji
yang terpaksa atau dipaksa.
2. Janji
yang sukarela
ADA 2 JENIS INGKAR JANJI
1.
Dia tidak ingin ingkar.
Tapi situasi memaksanya ingkar janji.
2.
Sejak awal tahu
persis, dia tidak bisa memenuhinya.
Tapi dia tetap berjanji.
Termasuk memberi janji di luar kemampuan.
Sungguh celaka.
Orang berjanji secara sukarela.
Tidak ada yg memaksa dia.
Hanya agar orang banyak menyukainya.
Tapi dia tahu persis.
Jika janji itu hanya trik
dan strategi.
Yang akan diingkari.
Dengan berbagai alasan.
Tidak usah mencari orang lain.
Gunakan rumus ini untuk diri
kita sendiri.
Soal orang lain gampang berjanji.
Dan gampang sekali lupa.
Biarkan saja itu urusannya.
Orang ini jangankan niat
memenuhi janjinya.
Bahkan baca rumus ini saja dia baper dan tersinggung.
Kita selalu ingat janji orang lain kepada kita.
Tapi janji kita kepada orang lain malah lupa.
Allah berfirman,
“Dan penuhi janji.
Sesungguhnya janji pasti diminta tanggung jawabnya.
Al-Quran surah Al-lsra (surah ke-17) ayat 34.
وَلَا
تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ
أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhi janji; sesungguhnya
janji pasti diminta tanggung jawabnya.
(Sumber Tere Liye)
0 comments:
Post a Comment