BABI LAUT DAN ANJING LAUT HALAL DIMAKAN
Oleh:Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Menurut tempat hidupnya, hewan bisa dibagi dalam 2 kelompok.
1. Hewan darat.
2. Hewan laut.
HEWAN DARAT
Yaitu semua
hewan yang hidupnya di daratan.
HEWAN LAUT
Yaitu semua
jenis hewan yang hidupnya di dalam air.
Misalnya:
1. lkan.
2. Anjing laut.
3. Babi laut.
4. Dan lainnya.
Semua hewan
yang hidup di dalam air halal untuk dimakan.
Hewan yang hidup di dalam air semuanya
halal.
Dalam kondisi apa pun waktu mengambilnya
tetap halal.
Apakah waktu diambilnya hewan laut itu
masih hidup, menjadi bangkai, terapung,
atau tidak, semuanya tetap halal.
Hewan itu bisa berupa ikan atau jenis yang
lain.
Seperti: anjing laut, babi laut dan lainnya
semuanya halal.
Orang yang mengambil hewan laut itu beragama lslam atau kafir, semuanya tetap halal.
Allah memberi keleluasaan kepada hamba-Nya bahwa
hukumnya mubah (boleh) menikmati hewan laut.
Tidak ada hewan yang hidup di dalam air
yang haram untuk dimakan.
Dan tidak ada syarat apa pun untuk menyembelihnya.
Tak seperti yang berlaku pada hewan lainnya.
Allah menyerahkan penuh kepada manusia
untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan.
Sesuai kebutuhannya dan usaha semaksimal
mungkin.
Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat
14.
وَهُوَ الَّذِي
سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ
حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ
فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan Dia Allah menundukkan lautan
(untukmu), agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu
mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan agar kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya,
dan agar kamu bersyukur.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
96.
أُحِلَّ لَكُمْ
صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ
عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut
dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang
kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.
Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT.
Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment