Friday, May 14, 2021

9588. SEMUA YANG BAHAYA JIKA DIMAKAN HUKUMNYA HARAM

 

 

 

SEMUA YANG BAHAYA JIKA DIMAKAN HUKUMNYA HARAM

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

 

Semua yang berbahaya jika dimakan atau diminum, hukumnya haram

 

Ada kaidah menyeluruh  dalam syariat Islam.

 

Yaitu lslam melarang makan atau minum sesuatu yang bisa membunuh.

 

 

Semua yang bisa membunuh, prosesnya lambat atau cepat, hukumnya haram.

 

 

Misalnya racun dan segala macamnya.

 

 

Dan segala sesuatu yang membahayakan hukumnya haram.

 

 

Termasuk terlalu banyak makan dan  minum yang menyebabkan sakit.

 

 

Karena orang muslim  bukan hanya milik dirinya sendiri.

 

Tetapi dia juga milik agama dan umatnya.

 

 

Seluruh hidupnya, kesehatan, harta, dan nikmat yang diberikan Allah kepadanya adalah amanah titipan.

 

 

Manusia tidak boleh teledor dalam amanah itu.

 

 

 

 

Allah berfirman,

 

"Janganlah kamu membunuh dirimu.”

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 29.

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku suka sama-suka di antaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

 

 

Allah berfirman,

 

"Jangan kamu mencampakkan dirimu kepada kebinasaan."

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.

 

 

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 

Dan belanjakan (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat baik.

 

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya."

 

 

 

Sesuai dengan kaidah ini.

 

 

Jika rokok (tembakau) dianggap membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya haram.

 

 

 

Apalagi jika dokter spesialis menyatakan rokok membahayakan  kepada orang tertentu.

 

 

Merokok termasuk membuang uang untuk hal yang kurang bermanfaat.

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 

 

0 comments:

Post a Comment