SEMUA YANG BAHAYA JIKA DIMAKAN HUKUMNYA HARAM
Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi,
M.M.
Semua yang berbahaya jika dimakan atau diminum, hukumnya haram
Ada kaidah menyeluruh dalam syariat Islam.
Yaitu lslam melarang makan atau minum
sesuatu yang bisa membunuh.
Semua yang bisa membunuh, prosesnya lambat
atau cepat, hukumnya haram.
Misalnya racun dan segala macamnya.
Dan segala sesuatu yang membahayakan hukumnya
haram.
Termasuk terlalu banyak makan dan minum yang menyebabkan sakit.
Karena orang muslim bukan hanya milik dirinya sendiri.
Tetapi dia juga milik agama dan umatnya.
Seluruh hidupnya, kesehatan, harta, dan nikmat
yang diberikan Allah kepadanya adalah amanah titipan.
Manusia tidak boleh teledor dalam amanah itu.
Allah berfirman,
"Janganlah kamu membunuh dirimu.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 29.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan bisnis yang berlaku suka sama-suka di antaramu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Allah berfirman,
"Jangan kamu mencampakkan dirimu
kepada kebinasaan."
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.
وَأَنْفِقُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakan (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang yang
berbuat baik.
Rasulullah bersabda,
"Tidak boleh membuat bahaya dan
membalas bahaya."
Sesuai dengan kaidah ini.
Jika rokok (tembakau) dianggap membahayakan,
maka menghisap rokok hukumnya haram.
Apalagi jika dokter spesialis menyatakan rokok
membahayakan kepada orang tertentu.
Merokok termasuk membuang uang untuk hal yang
kurang bermanfaat.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.
Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT.
Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment