ABU
BAKAR DAN UMAR BIN KHATTAB MENYEMIR RAMBUTNYA KEMERAHAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Islam
melarang umat lslam berhias berlebihan.
Islam
menentang sikap berlebihan dalam berhias, sehingga melewati batas.
Allah
berfirman,
”Setan
menyuruh mengubah ciptaan Allah.”
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 119.
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ
خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ
فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Dan aku (setan) benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
akan menyuruh mereka (memotong telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka mengubahnya". Barang siapa menjadikan setan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya dia menderita kerugian nyata.
Membuat tato, kikir gigi, dan operasi kecantikan hukumnya haram.
Sahabat berkata,
”Rasulullah melaknat wanita yang menato dan minta ditato,
yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”.
Tato
adalah gambar (lukisan) pada kulit tubuh.
Sahabat
berkata,
”Rasulullah
melaknat wanita yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”
Rasulullah
bersabda,
”Dilaknat
wanita yang menjarangkan giginya agar menjadi cantik, karena mengubah ciptaan
Allah.”
Islam
melarang berhias yang berlebihan yang melewati batas.
Para
ulama membolehkan umat lslam menata giginya untuk pengobatan.
Allah
berfirman,
”Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى
لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ
ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ
ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا
هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan
itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda
(antara hak dan batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan
itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
Hukum
mencukur alis mata
lslam
melarang mencukur alis mata.
Sahabat
berkata,
”Rasulullah
melaknat wanita yang mencukur alisnya atau minta dicukur alisnya.”
Mazhab
Hambali membolehkan mencukur rambut dahi, mengukir, memberi make up, dan
meruncingkan ujung matanya dengan izin suaminya, karena termasuk berhias.
Imam
Nawawi melarang wanita mencukur rambut dahinya.
Imam
Thabari meriwayatkan bahwa isterinya bertanya kepada Aisyah (istri Rasulullah)
tentang wanita berhias.
Aisyah
menjawab,
”Hilangkan
kejelekan yang ada padamu sedapat mungkin.”
Islam
melarang wanita menyambung rambutnya dengan rambut asli maupun rambut tiruan.
Abu
Hurairah berkata,
”Rasulullah
melaknat wanita yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.”
Said
bin Jabir berkata,
”Boleh
menyambung rambut dengan benang sutera atau wool yang biasa dipakai menganyam
rambut.”
Hukum
menyemir rambut
Rasulullah
bersabda,
”Orang-orang
Yahudi tidak mau menyemir rambutnya, kamu harus berbeda dengan mereka, maka
semirlah rambutmu.”
Rasulullah
bersabda,
”Semirlah
rambut dan uban Ayahnya Abu Bakar, tetapi jangan berwarna hitam.”
Sebagian
ulama membolehkan menyemir rambut dan uban dengan warna hitam agar tampak muda
untuk menakutkan musuh.
Rasulullah
bersabda,
”Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban adalah pohon
inai dan katam.”
Inai
berwarna merah.
Katam
berwarna hitam kemerahan.
Anas
bin Malik mengatakan:
Abu
Bakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam.
Umar
bin Khattab menyemir rambutnya dengan katam saja.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alihbahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment