Friday, September 17, 2021

11127. AL-QURAN TAK MEMBOLEHKAN DAN TAK MELARANG MUSIK

 








AL-QURAN TAK MEMBOLEHKAN DAN TAK MELARANG MUSIK

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Para ulama berbeda pendapat.

 

Tentang boleh tidaknya umat Islam bermain dan mendengar musik.

 

 

Ada 2 pendapat tentang music dan lagu menurut Islam, yaitu:

1.      Membolehkan.

2.      Melarang.

 

Perbedaan ini muncul.

Karena  Al-Quran tak membolehkan.

Tapi juga tidak melarangnya.

 

Menurut jumhur ulama, hukumnya haram. 

Tapi sebagian ulama membolehkannya.

 

Abdurrahman Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh 'Ala Mazhahib al-Arba'ah menyatakan.

 

Al-Ghazali berkata,

''Dalil syarak menunjukkan.

Bahwa menyanyi, menari, dan memukul rebana.

 

Sambil bermain perisai.

Dan senjata dalam perang.

Juga  saat hari raya hukumnya mubah.”

 

Imam Syafi'i mengatakan.

 

Tidak ada ulama Hijaz yang benci mendengar nyanyian.

Atau suara alat music.

 

Kecuali jika mengandung hal yang dilarang agama. 

 

Mazhab Hambali.

Ulama Mazhab Hambali menyatakan.

Tidak halal memakai alat music.

Seperti seruling, gambus, dan gendang.

Dalam acara pesta nikah dan  lainnya.

 

 

Mazhab Hanafi

Para ulama Hanafi menyatakan.

 

Nyanyian haram adalah yang mengandung kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya.

 

Boleh memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam.

Dan memuji kebesaran Allah. 

 

 

Dr Yusuf Qardawi membolehkan musik dengan syarat.

 

Syekh Albani melarang umat Islam untuk bermusik.

Karena hadis diriwayatkan Imam Bukhari. 

 

''Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutera, minuman keras, dan alat musik.'' 

 

 

Dalam ritual umat Islam mengandung musik.

 

Misalnya alunan azan.

 

Juga membaca Al-Quran.

Atau ilmu qiraah juga mengandung musik.

 

Secara umum, umat Islam membolehkan musik. 

 

 

Bahkan, di era kejayaannya.

Umat Islam mencapai kemajuan dalam bidang seni musik.

 

Prof KH Didin Hafidhudin berpendapat seni itu kebutuhan fitrah manusia.

Termasuk lagu dan music.

 

''Islam adalah agama yang menghargai fitrah manusia.

 

Karena itu, sah untuk dikembangkan.'' 

 

 

Dalam konteks ajaran Islam.

Karya musik harus untuk mendekatkan diri kepada Allah.

 

Tapi sekarang.

Banyak karya musik hanya mengusung pemujaan kepada lawan jenis.

 

Dan kebebasan yang tidak bertanggung jawab. 

 

KH Mahmud Ali Zain berpendapat.

Music dan lagu termasuk budaya.

Juga alat penghibur dan  berkomunikasi.

 

Sehingga hukumnya berbeda.

 

''Ada yang menyatakan yang mubah.

 

Tapi ada juga yang memandangnya haram. '' 

 

Dalam Islam.

Karya musik minimal  memenuhi 2 syarat, yaitu:

1.      Unsur religi dalam lagunya.

2.      Penyanyinya harus sopan menutup aurat.

 

Seni musik zaman kejayaan Islam tak sekadar mengandung unsur hiburan.

 

Para musisi Islam legendaris.

 

Seperti Abu Yusuf Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi (801–873 M) dan al-Farabi (872-950 M).

 

Menjadikan musik sebagai alat pengobatan atau terapi. 

 

 

R Saoud dalam The Arab Contribution to the Music of the Western World.

 

Menyebutkan bahwa Al-Kindi psikolog Muslim pertama yang mempraktikkan terapi musik.

 

TOLERANSI DALAM MUSIK DAN LAGU

 

Toleransi itu membiarkan orang lain dan tak mengganggunya.

 

Biarkan dia suka musik atau tidak.

Jangan memaksanya.

 

 

(Sumber republika)

0 comments:

Post a Comment