REVISI UU PILKADA MELAWAN TRIAS
POLITICA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
DPR revisi UU Pilkada.
Usai putusan MK.
Terkait ambang batas.
Calon Kepala Daerah.
Bukti DPR tak paham
Konsep Trias Politika.
Dan prinsip demokrasi.
"Bukti tak paham Trias Politika.
Tak paham demokrasi," kata Firman.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik
Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
Prof. Firman Noor.
Rabu (21/8/2024).
Menurut Firman.
Jika DPR paham:
1)
Posisi MK dan putusannya.
2)
Tegakkan konsep pemisahan.
3)
Paham Trias Politika.
4)
Semangat demokrasi.
5)
Utamakan kepentingan rakyat.
Maka drama parlemen.
Tak perlu terjadi.
1)
MK lembaga yudikatif.
2)
Putusannya final dan mengikat.
3)
Putusan MK harus dilaksanakan semua lembaga tinggi negara.
Termasuk DPR.
Firman katakan.
Polemik MK dan DPR.
Turbulensi politik.
Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan.
Ambang batas calon Kepala Daerah.
Tak lagi 25 persen.
Atau 20 persen kursi DPRD.
Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Ambang batas partai politik.
Disamakan jalur
independen/perorangan/nonpartai .
Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Hanya 1 usai putusan MK.
DPR lewat Baleg.
Bentuk Panitia Kerja (Panja).
Rabu (21/8/2024).
Putusan MK diakali.
Ambang batas
Hanya berlaku.
Bagi partai politik.
Tak punya kursi DPRD.
Jadi ayat tambahan.
Pasal 40 revisi UU Pilkada.
Dibahas 3 jam.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Threshold 20 persen kursi DPRD.
Atau 25 persen suara sah.
Tetap berlaku.
Bagi partai politik.
Yang punya kursi parlemen.
(Sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment