Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Trias politica.
Bahasa Yunani.
Artinya politik 3
serangkai.
Trias politica.
Berarti “pemisahan kekuasaan”.
Tujuan trias politica.
Mencegah kekuasaan negara.
Yang bersifat absolut.
Dalam Trias Politica.
Ada 3 jenis kekuasaan.
Yaitu:
1)
Eksekutif.
2)
Legislatif.
3)
Yudikatif.
Indonesia negara demokrasi.
Anut konsep Trias
Politica.
1.
Kekuasaan Legislatif.
Yaitu membuat undang-undang.
Ada 3 lembaga legislatif.
Yaitu:
1)
MPR.
2)
DPR.
3)
DPD).
2.
Kekuasaan Eksekutif
Yaitu melaksanakan
undang-undang.
Dan pemerintahan.
Dipegang oleh Presiden.
Presiden punya wewenang.
Delegasi tugas eksekutif.
Pada para menteri.
3.
Kekuasaan Yudikatif
Yaitu pertahankan
undang-undang.
Dan memberi peradilan.
Atau kekuasaan kehakiman.
Fungsi yudikatif Indonesia.
Dilakukan oleh:
1)
MA.
2)
MK.
Mahkamah Agung.
Yaitu pengadilan kasasi.
Pengadilan negara
tertinggi.
Mahkamah Konstitusi.
Melakukan uji UU.
Pada UUD 45.
(Sumber MK)
Sumber
.png)
0 comments:
Post a Comment