NABI MUHAMMAD
USIA 57 TAHUN MINUMAN KERAS DILARANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Penulis
Sirah Nabawi atau Sejarah Hidup Nabi.
Beda
pendapat tentang larangan minuman keras khamr.
1)
Kapan
waktu larangan turun.
2)
Tahun
berapa turunnya ayat Al-Quran melarang minuman keras.
Sebagian
berpendapat.
1)
Tahun
ke-4 Hijriah.
Nabi
umur 57 tahun.
2)
Sebagian
besar berpendapat.
Tahun
ke-6 Hijriah.
Saat
Perjanjian Hudaibiyah.
Nabi
umur 59 tahun.
Jika
pendapat mereka benar.
Maka
turunnya ayat Al-Quran.
Melarang
minuman keras minimal 17 tahun. Setelah Nabi diangkat jadi Rasul.
Selama belum dilarang.
Umat
Islam ada yang minum khamar.
Ayat
larangan minum khamar.
Turun
berangsur-angsur.
Tak
turun sekaligus.
Umat
Islam kurangi minum khamar.
Sedikit
demi sedikit.
Secara
berangsur-angsur.
Larangan
minum khamar.
Bersifat
sosial.
Tak
terkait langsung “ikrar tauhid”.
Yaitu:
“Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah”.
“Tidak
ada tuhan selain Allah. Dan Nabi
Muhammad utusan Allah”.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya
Allah, mohon beri penjelasan.
Tentang
minuman keras pada kami.”
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakan (Muhammad):
"Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa
keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya padamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari keperluan". Demikian
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya padamu supaya kamu berpikir.
Ketika
ayat ini turun.
Umat
Islam masih ada yang minum khamar.
Saat
mereka salat.
Tak
tahu ayat Al-Quran yang dibaca.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya
Allah, mohon dijelaskan hukum minum khamar pada kami.
Karena
bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang beriman, jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu paham apa yang kamu ucapkan, (jangan hampiri masjid)
sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu
mandi. Dan jika kamu sakit atau musafir atau datang dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayamum
dengan tanah baik (suci); sapu mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Dikisahkan
waktu itu.
Para
muazin berseru,
”Wahai
orang mabuk. Kalian jangan ikut salat.”
Umar
bin Khattab berdoa lagi,
”Ya
Allah, mohon jelaskan pada kami.
Hukum
minum khamar dengan tegas.
Sebab
ini menyesatkan pikiran dan harta.”
Saat
itu, penduduk Arab.
Termasuk
umat Islam sering bertengkar. Sebab mabuk.
Ketika mabuk.
Mereka
saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul.
Bahkan
mengancam saling membunuh. Kondisi jadi kacau.
Pada
suatu hari.
Pesta
hidangan makan dan minum.
Kaum
Muhajirin dan Ansar beradu mulut saling banggakan diri.
Dalam
kondisi mabuk.
Mereka saling berbantahan.
Memukul
dengan potongan tulang.
Hampir
terjadi pembunuhan.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan.
Maka jauhi perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya setan
bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Ketika
turun ayat larangan minum khamar. Para pelayan minuman.
Segera
membuangnya.
Tapi
ada sahabat merasa.
Larangannya
belum jelas.
Mereka
beralasan,
“Mungkinkah
khamar itu keji.
Padahal
orang mati syahid.
Dalam
Perang Badar.
Dan
perang lainnya.
Mereka
dijamin masuk surga.
Tapi
dalam perutnya.
Ada
minuman khamar?”
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang beriman dan mengerjakan amal saleh
karena makan makanan yang telah mereka makan dahulu, jika mereka bertakwa serta
beriman, dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman,
kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai
orang berbuat kebajikan.
Ayat
di atas bisa dipahami.
Bahwa
minum khamr sebelum dilarang.
Maka
diampuni oleh Allah.
Nabi
bersabda,
”Tiap
minuman memabukkan adalah khamar. Dan tiap khamar haram hukumnya.”
Nabi
bersabda,
”Tiap
minuman memabukkan hukumnya haram. Dan minuman yang banyak.
Bisa
memabukkan. Maka minum sedikit. Hukumnya haram.”
(Sumber
Sirah Nabawi Syekh Syafiyurrahman)
0 comments:
Post a Comment