LARANGAN MEMBUNUH DAN BUNUH DIRI DI
QURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
A.
Larangan Membunuh Orang Lain
Al-Quran surah Al-Mā’idah (surah ke-5)
ayat 32.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ
نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ
جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa membunuh 1 orang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara
kehidupan 1 orang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu
sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di bumi.
Catatan.
Tafsir Ibnu Kasīr.
1)
Betapa besar dosa membunuh tanpa hak.
2)
Hanya 1 jiwa sama berharganya dengan
seluruh manusia.
Tafsir Qurthubi:
1)
Nyawa manusia suci.
2)
Tak boleh diambil kecuali dengan hak.
3)
Misalnya qisās atas pembunuhan.
4)
Hukuman mati bagi perusak besar.
Tafsir modern:
1)
Prinsip universal Islam.
2)
Hak hidup sebagai hak asasi yang
dijaga.
Al-Quran surah Al-Isrā’ (surah ke-17)
ayat 33.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ
قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي
الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan jangan kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah
memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi jangan ahli waris melampaui
batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia orang yang mendapat pertolongan.
Catatan.
1)
Hukumnya haram membunuh tanpa alasan
syar’i.
2)
"Alasan benar" menurut para
mufassir.
3)
Yaitu qisās, hukuman bagi pelaku
kejahatan besar, atau jihad yang sah.
Al-Quran surah An-Nisā’ (surah ke-4)
ayat 93.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barang siapa membunuh
seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab besar
baginya.
Tafsir Ibnu Kasīr:
1)
Membunuh mukmin dosanya besar.
2)
Hampir tak ada tobat, kecuali Allah
beri rahmat.
3)
Betapa seriusnya dosa ini.
B.
Larangan Bunuh Diri
Al-Quran surah QS. An-Nisā’ (surah ke-4) ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang beriman,
jangan kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan jangan
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Tafsir Ibnu Kasīr:
1)
Jangan saling membunuh.
2)
Jangan bunuh diri.
Tafsir Qurthubi:
1)
larangan 2 hal.
2)
Dilarang membunuh sesama muslim.
3)
Dilarang bunuh diri
Tafsir kontemporer:
1)
Bunuh diri bentuk putus asa.
2)
Melawan kasih sayang Allah.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakan (harta
bendamu) di jalan Allah, dan jangan kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.
Tafsir Ibnu Kasīr:
1)
Dilarang bunuh diri.
1)
Dilarang menjerumuskan diri pada
kebinasaan.
2)
Dilarang melalaikan kewajiban hingga
hancur.
Tafsir modern:
1)
Bunuh diri tindakan merusak diri.
2)
Melawan ajaran menjaga hidup.
Ringkasan
Tafsir Klasik.
1)
Fokus hukum syar’i.
2)
Bunuh diri dosa besar.
Tafsir Modern .
1)
Tekankan nilai universal.
2)
Hak hidup, HAM, kesehatan mental.
3)
Larangan kekerasan & ekstremis.
Klasik dan modern
1)
Tegaskan jiwa manusia suci.
2)
Tak boleh dihilangkan.
3)
Kecuali dengan hak yang benar.
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
.jpg)


0 comments:
Post a Comment