Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, July 12, 2017

136. TEMAN

BERTEMAN DENGAN NON-MUSLIM
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bolehkah orang Islam berteman dengan orang non-Islam? Apakah orang Islam hanya bergaul dengan sesama orang Islam saja? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang pergaulan dengan orang non-muslim.
      Asma, putri Abu Bakar tak mau menerima pemberian hadiah dari ibu kandungnya, yang ketika itu belum memeluk Islam. Nabi Muhammad mengetahuinya. Nabi memerintahkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima hadiah itu dan berbuat baik kepada ibunya. Meskipun, saat itu ibunya masih kafir.
      Al-Quran surah Al-Muntahanah. Surah ke-60 ayat 8-9. “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang yang tidak memerangimu karena agama, dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
      “Sesungguhnya, Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka orang-orang yang zalim.”
       Kata “Saudara” dalam bahasa Arab disebut “Akh”. Kata ‘akh” pada awalnya bermakna“ persamaan dan keserasian”. Dalam Al-Quran kata “akh” ditemukan dalam bentuk tunggal sebanyak 52 kali.
      Kata “akh” bisa berarti “Saudara kandung” atau “saudara sebangsa”. Meskipun tidak seagama. Seperti kita sesama bangsa Indonesia.
      Al-Quran surah Al-A’raf. Surah ke-7 ayat 65. “Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Ad saudara mereka, Hud. Gia berkata,“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Allah. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”
      Agama Islam mengajarkan hubungan antarmanusia adalah hubungan persaudaraan. Mari kita memperlakukan orang lain seperti saudara. Bukankah kita berasal dari ayah dan ibu yang sama? Yaitu Nabi Adam dan Hawa.
       Bukahkah kita sesama manusia? Yang merasa sakit bila dicubit dan senang jika dihibur? Nabi bersabda,”Hendaknya kalian saling mengunjungi dan memberikan hadiah”
     Agama Islam tak melarang pemberian hadiah kepada siapa pun dan menerima hadiah dari mana pun, asalkan tidak mencermarkan keyakinan Islam. Nabi Muhammad menerima hadiah dari pemimpin Mesir yang beragama Kristen.
    Maria Qipti, istri Nabi hadiah dari pemimpin Mesir. Melahirkan seorang putra bernama Ibrahim. Yang meninggal waktu kecil. Nabi bersabda,”Janganlah mengaitkan sebuah hadiah dengan keimanan dan kekafiran, tetapi berdasarkan kemanusiaan.”  
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

Tuesday, July 11, 2017

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.