Tuesday, July 11, 2017

135. KHILAF

MASALAH KHILAFIAH.
BERBEDA CARA, SAMA TUJUAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa umat Islam kadang kala berbeda dalam    menentukan Hari Raya Idul Fitri? Mengapa umat Islam tak bisa selalu bersamaan dalam merayakan Hari lebaran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan tentang khilafiah.
      Khilafiah merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum.
      Nabi bersabda kepada pasukan perang Islam,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah memerlukan waktu lama. Sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
      Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah. Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
      Perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi. Ternyata, Nabi tak menyalahkan siapa pun. Nabi membenarkan kedua kelompok, meskipun berbeda. Dalam bahasa agama disebut “Tannawu’ al-ibadah” atau “Keragaman cara beribadah”.
     Dalam ilmu “Ushul” sebagian ulama menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”. Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum.
      Sehingga, hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan. Semuanya direstui Allah, meskipun hasilnya tak sama.
     Keputusan merupakan hak pemilik otoritas, meskipun mengambil keputusan salah, masih tetap direstui Allah. Bahkan mendapatkan satu pahala. Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
      Tetapi, harus diingat kelonggaran ini hanya berlaku dalam masalah “furu” atau “rincian ajaran”. Misalnya, tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan yang berbeda pun harus berasal dari seorang “mujtahid”. “Mujtahid”, yaitu “orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum”.
      Dapat dipastikan semua kelompok yang berbeda melakukan Hari Raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam beragama. Terjadi perbedaan hanya dalam cara pandang, bukan tujuannya.
    Berbeda dalam menenetukan waktu Hari Raya Idul Fitri, tetapi maknanya sama. Yaitu semuanya beridul fitri.  Saling mendoakan agar semua amal ibadah diterima Allah.
      Pendapat seseorang atau suatu kelompok, betapapun  diyakini kebenarannya. Masih mungkin terjadi kesalahan. Pendapat orang lain atau kelompok lain, walaupun dinilai salah. Mungkin ada unsur kebenarannya. Boleh berbeda pendapat, tetapi di dalam dada tak ada perselisihan.
      Mari kita mengikuti ucapan Nabi ketika menyambut Hari raya Idul Fitri. “Taqobballahu minna waminkum”. Semoga Allah berkenan menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment